Relasi Ijtihad NU, Muhammadiyah, dan MUI

  • Neng Eri Sofiana Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil dan IAIN Ponorogo
Abstract views: 1234 , PDF downloads: 1685
Keywords: Ijtihad, NU, Muhammadiyah, MUI.

Abstract

NU, Muhammadiyah, dan MUI memiliki lembaga fatwa tersendiri yang dinantikan fatwanya oleh masing-masing pihak. Tulisan ini melihat bagaimana metode ijtihad yang dipakai oleh ketiga lembaga fatwa ini dan bagaimana relasi yang hadir dari ketiganya. Dilakukan dengan metode studi pustaka yang datanya didapatkan dari buku, jurnal, dan kajian literatur lainnya. Metode ijtihad yang dipakai NU dan Muhammadaiyah serta MUI secara umum sama, namun berbeda pada sumber utama yang dijadikan pedoman, di mana NU lebih menekankan kepada kitab-kitab mu’tabaroh kemudian melakukan analogi yang diberi istilah ilhaq dan jika masih belum didapatkan jawaban atas persoalan, maka akan melakukan istinbat} sesuai jalan pikiran ulama terdahulu. Sedangkan Muhammadiyah atau Majelis Tarjih yang memiliki corak kembali kepada alquran sebagai sumber hukum utama, sehingga melihat permasalahan kepada alquran terlebih dahulu, kemudian melakukan analogi yang diberi istilah ta’lili atau qiyasi dan tahap akhir ialah dengan pendekatan kemaslahatan. Adapun Lembaga Fatwa MUI dapat dikatakan mengkombinasi kedua metode NU dan Muhammadiyah, dengan langkah pertama melihat kepada alquran dan hadits, kemudian melihat pendapat ulama mazdhab dan fikih dan terakhir dengan menggunakan kaidah pokok. Relasi diantara ketiganya menjadi gambaran dinamika kehidupan, berhukum, dan bermasyarakat di Indonesia yang menggambarkan persatuan dan keharmonisan.

References

Abdurrahman, Asjmuni. Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Abdusshomad, Muhyiddin. Hujjah NU: Akidah-Amaliah-Tradisi, Surabaya: Khalista dan Lajnah Ta’lif Wa Nasyr atau LTN NU Jawa Timur, 2008.

Ahmad, Rumadi. Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Ali Ahmad, dkk, Haidlor. MUI Berfatwa Ormas Islam Bersikap, Jakarta: Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, 2018.

Ansori, Isa. “Perbedaan Metode Ijtihad Nahdlatul ‘Ulama dan Muhammadiyyah dalam Corak Fikih di Indonesia”, Nizam, no. 01 (2014): 126-142.

Bakar, Abu. Metode Fatwa Organisasi Sosial Keagamaan Islam di Indonesia, Banjarmasin: Comdes Kalimantan, 2010.

Ihsan, Muhammad. “Merokok dalam Perspektif Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama”, Al-Qadha, no. 1 (2017): 1-19.

Jamal Dan Muhammad Abdul Aziz , Mulyono. “Metodologi Istinbath Muhammadiyah Dan Nu: (Kajian Perbandingan Majelis Tarjih Dan Lajnah Bahtsul Masail)”, Ijtihad, no. 2 (2013), 183-202.

Munif Suratmaputra, Ahmad. ”Pembaruan Hukum Islam dan Lapangan Ijtihad”, Misykat, no. 1 (2016), 19-48.

Munjin Nasih, Ahmad. “Lembaga Fatwa Keagamaan Di Indonesia (Telaah Atas Lembaga Majlis Tarjih Dan Lajnah Bathsul Masail)”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 1, Juni 2013, 67-78.

Rajafi, Ahmad. “Ijtihad Eksklusif; Telaah Atas Pola Ijtihad 3 Ormas Islam Di Indonesia” , Al-Syir’ah, no. 2 (2011), 1-27.

Tim Penulis, Muhammadiyyah digugat: Reposisi di Tengah Indonesia yang Berubah (Jakarta: Kompas, 2000), 99.

Trigiyatno, Ali. “Fatwa Hukum Merokok dalam Perspektif MUI dan Muhammadiyah”, Jurnal Penelitian, no. 1 (2011): 56-75.

Wijaya, Abdi. “Respon Lembaga Fatwa Terhadap Isu Fikih Kontemporer (Studi Komparatif Lembaga Fatwa Mui, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail Nu)”, Mazahibuna, no. 2 (2019), 180-199.

Yahya, Imam. Dinamika Ijitihad NU (Semarang:Walisongo Press, 2009), 76.

Zahro, Ahmad. Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masa’il 1926-1999 (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2004), 85.

Zuhroni, “Studi Komparasi Metodologi Penetapan Hukum Islam Lembaga - Lembaga Fatwa Di Indonesia”, Adil: Jurnal Hukum, no.1 (2012), 46-71.

Sumber lain

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Nahdlatul_%27Ulama. Diakses pada 7 September 2020 jam 21:14.

https://id.m.wikipeida.org/wiki/Muhammadiyah.Diakses pada 08 September 2020 jam 5:09 WIB.

https://mui.or.id/sejarah-mui/ . Diakses pada 6 September 2020 pukul 23:32.

PlumX Metrics

Published
2023-02-24
Section
Articles