Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Penggunaan NIK Orang Lain untuk Nikah Beda Agama

  • Kusnul Ciptanila Yuni K Fakultas Ekonomi, Universitas Hasyim Asy’ari Jombang
  • Muhammad Basiq El Fuadi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Yogyakarta
Abstract views: 188 , PDF downloads: 139
Keywords: Hukum Islam, Hukum positif dan pernikahan beda agama.

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk Negara berasas pada hukum yang bersifat demokratis dimana kedaulatan diatur dalam Undang-Undang dasar dan Nilai-nilai yang terkandung sesuai ajaran agama pemeluknya serta terjewantahkan dalam kehidupan keseharian. Dalam hal ini perkawinan yang sudah diatur sesuai dengan berbagai ragam sesuai syariat hukum Islam ataupun ajaran masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut oleh pemeluknya, tanpa terkecuali. Negara hanya memfasilitasi serta menjadi tugas atas jaminan bagi setiap penduduknya untuk melakukan ibadah. Dalam hal ini, pernikahan sesuai dengan nilai, tuntutan dan ajaran agamanya. Akan tetapi sekarang maraknya praktik penggunaan data orang lain untuk kepentingan pernikahan beda agama. Apabila negara mengharuskan suatu aturan hokum berlandaskan Hukum agama sebagai dasar dan hokum positif nantinya akan bertabrakan dengan ajaran agama dan bertentangan dengan hukum yang diatur negara dalam Pasal 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Secara Konstutusional negara memang wajib melindungi kebebasan beribadah warganya, seperti tertuang dalam pasal 28(E) Undang-Undang dasar 1945 tentang, setiap orang bebasmemeluk agama dan beribadahmenurutagamanya, hak atas kebebasan kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap. Dalam hal ini menurut ajaran agamanya untuk melaksanakan hak ibadahnya dikaitkan dengan dasar hokum pernikahan di Indonesia.

References

Abdul Aziz Dahlan, 1999, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala alMadzahibal-Arba’ah (Juz. IV), Dar al-Fikr, Beirut

A. W. Munawwir, 2002, Kamus alMunawwir Arab-IndonesiaTerlengkap, Pustaka Progressif,Surabaya.

Imam al-Qodhi, 2008, BidayatulMujtahid wa Nihayatul Muqtashid(Juz II), Dar alFikr, Beirut.

Kamus Besar Bahasa IndonesiaOffline Versi 1.1 Freeware,2010by Ebta Setiawan.

Karsayuda, 2006, Perkawinan BedaAgama, Total Media Yogyakarta,Yogyakarta.

K.M Smith Rhona dan NjalHostmaelingen, 2008, HukumHAM, Pusat Studi Hukum danHAM Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta.

Mustofa Bisri, TarjamahNidhomFaraaidilBahiimahfiialQowaaidalFiqhiyyah, Maktabahwamathba’ah menara kudus,Kudus.

M. Quraish Shihab,2008, M.QuraishShihab Menjawab – 1001 SoalKeislaman yang Patut Anda Ketahui, Lentera Hati, Jakarta.2002, Tafsir AlMisbah (Volume 9), Lentera Hati,Jakarta.

Solly Lubis, 2001, Ilmu Negara,Mandar Maju, Bandung.

Undang-Undang Dasar R.I Tahun1945,Pustaka Mandiri,Surakarta.

Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan danKompilasi Hukum Islam, 2010,Kesindo Utama, Surabaya

Zuhdi Muhdhor, 2003, KamusKontemporer (al-Ashri) ArabIndonesia, Multi Karya Grafika,Yogyakarta.

Undang Undang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan LembaranNegara Nomor 3019.

Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.

Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Instruksi Presiden RI No. 1Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat JenderalPembinaan Kelembagaan agama Islam, 2000.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Melida, Djaya S. Masalah Perkawinan Antar Agama dan Kepercayaan di Indonesia dalamPerspektif Hukum. Jakarta: Vrana Widya Darma, 1988.

Nasution, Khoiruddin. Status Wanita di Asia Tenggara, Sebuah Studi Perbandingan HukumKeluarga Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden: INIS, 2002.

Saleh, K. Watjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia, 1992.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Jakarta: Rajawali, 1990.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Cet. Ke-6. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Sosroatmodjo, Arso, dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: BulanBintang, 1978, Cet. Ke-2.

PlumX Metrics

Published
2023-03-10
Section
Articles