Kepastian Hukum pada Dispensasi Kawin Janda/Duda dibawah Umur (Analisis Pandangan KUA dan Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta)

  • Zezen Zainul Ali Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga http://orcid.org/0000-0002-5777-2314
  • Mega Puspita Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga
  • Zainab Zainab Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga
Abstract views: 498 , PDF downloads: 872
Keywords: Keywords, Dispensation for Marriage, Widows, Widowers, Religious Courts, KUA.

Abstract

Artikel ini akan membahas tentang dispensasi kawin janda/duda dibawah umur. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin menikah oleh Pengadilan kepada pasangan yang masih belum berusia 19 tahun melalui pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan. Dalam praktiknya terdapat beberapa kasus dispensasi kawin yang diajukan oleh janda/duda ke Pengadilan dikarenakan adanya penolakan permohonan menikah oleh KUA karena dianggap calon pengantin masih dibawah umur sebagaimana dalam UU Nomor 16/2019. Faktanya di beberapa Pengadilan Agama juga terdapat penolakan terhadap permohonan dispensasi kawin oleh janda/duda dengan alasan ketika seseorang telah menikah telah dianggap dewasa. Sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi janda/duda dibawah umur yang menikah meskipun telah mengajukan dispensasi kawin pada pernikahan sebelumnya. Lalu bagaimana pandangan KUA dan Pengadilan Agama dalam kasus ini? artikel ini akan mengkaji pandangan KUA dan Hakim Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta terkait dispensasi kawin bagi janda/duda dibawah umur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis-normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Temuannya; pihak KUA dalam menolak permohonan menikah janda/duda dibawah umur terkesan tekstualis terhadap Pasal 7 UU 16/2019 dan mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya dikarenakan tunduk terhadap instansi kementerian Agama, sementara pihak Pengadilan Agama tetap beranggapan bahwa janda/duda dibawah umur yang hendak menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin karena telah dianggap dewasa sebagaimana KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.

Author Biographies

Zezen Zainul Ali, Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga
Mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga Islam
Mega Puspita, Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga
Mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga Islam
Zainab Zainab, Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga
Mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga Islam

References

Arief, Sidharta. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2007.

Arta, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Chandra, Mahdi. Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.

Harianjogja.com. “Angka Pernikahan Dini Di Gunungkidul Kembali Meningkat.” 14 Januari 2019. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/01/14/513/964870/angka-pernikahan-dini-di-gunungkidul-kembali-meningkat.

Hidayatulloh, Haris, dan Miftakhul Janah. “Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam.” Jurnal: Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020).

Hizbullah, Abdussalam. “Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak di Indonesia.” Jurnal Hawa 1, no. 2 (2019).

Hoerudin, Ahrum. Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian, Pengajuan Perkara Dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). Bandung: Citra Aditya, 1999.

http://yancearizona.net/2008/04/13/apu-itu-kepastian-hukum, Diakses pada tanggal 30 Desember 2022, Pukul 21:34 WIB.

https://ngobrolinhukum.woerdpress.com/memahami-kepastian-dalam-hukum, diakses pada pada tanggal 30 Desember 2022, Pukul 21:40 WIB.

Kementerian Agama. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, Pub. L. No. 20 (2019).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (t.t.).

Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin., Pub. L. No. 5 (2019).

Marfu’ah. Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, 20 Agustus 2022.

Maulidia, Rahma. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (KHI). Ponorogo: STAIN Po Press, 2011.

Moh. Mahfud MD, “Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA, Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.

Mukhlis. Kepala Kantor Urusan Agama Gondokusuman, 10 Agustus 2022.

Munadhiroh. “Perlindungan Hukum Terhadap Janda/Duda Pasca Dispensasi Kawin dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Aktualita 1, no. 1 (Juni 2018).

Pa-boyolali.go.id. “Pasca Naiknya Batas Umur Perempuan Menikah, Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Se Jawa Tengah Naik 286,2% Pada November 2019.” November 2019. https://www.pa-boyolali.go.id/berita-pta/412-pasca-naiknya-batas-umur-perempuan-menikah-perkara-permohonan-dispensasi-kawin-pada-pengadilan-agama-se-jawa-tengah-naik-286-2-pada-november-2019.

Pengadilan Agama Ngawi. “Sisem Informasi Penanganan Perkara.” Ngawi, t.t. Diakses 15 Agustus 2022.

Permana, Sugiri. Dispensasi Kawin dalam Hukum Keluarga di Indonesia. Surabaya: Pustaka Saga, 2019.

Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2011.

Qibtiyah, Mariyatul. “Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan.” Jurnal Biometrika dan Kependudukan 3, no. 1 (Juni 2014).

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang. Yogyakarta: Pressindo, 2010.

Rissita, Maya. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republic Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Manna Nomor 17/Pdt.P/2020/PA.Mna).” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2021.

Satria, Rio. “Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 12 Maret 2021. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-di-pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undang-perkawinan-oleh-rio-satria-16-10.

______. “Pedoman Penanganan Perkara Dispensasi Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 16 Desember 2019. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pedoman-penanganan-perkara-dispensasi-kawin-pasca-revisi-undang-undang-perkawinan-oleh-rio-satria-16-12.

Shalihah. “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi tentang Implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik).” Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2018.

Susanto, Nur Agus. “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus "ST" Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012,” Jurnal Yudisial 5 no. 3 (2014).

Tamin, Budianto Eldist Daud. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Dalam Hierarki Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia.” Lex Administratum 6, no. 3 (2018).

Thaib, Siskawati. “Perkawinan dibawah Umur (Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).” Jurnal Lex Privatum 5, no. 9 (2017).

Tifani, Akhlis Azamuddin. “Implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Kasus Dispensasi Perkawinan Oleh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo.” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021.

PlumX Metrics

Published
2023-02-24
Section
Articles