Menelisik Maqashid Syariah atas Kebijakan KUA Terhadap Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Kurang dari 6 Bulan

  • Erlina Rizqi Fatmasari IAIN Ponorogo
  • Yudhi Achmad Bashori IAIN Ponorogo
Abstract views: 182 , PDF downloads: 163
Keywords: Penentuan Wali Nikah, Lahir Kurang dari Enam Bulan, KUA Kecamatan Karangjati

Abstract

Perkawinan dapat dikatakan sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu rukun perkawinan yaitu wali nikah. Dalam kaitannya dengan wali nikah ada persoalan yang dapat menghambat perkawinan yaitu calon mempelai perempuan ternyata lahir kurang dari enam bulan sejak akad nikah orang tuanya. Hal itu mengakibatkan bahwa dalam Hukum Islam wali nikahnya harus menggunakan wali hakim. Karena ulama fikih telah sepakat bahwa batas minimal usia kehamilan adalah 6 bulan. Hal itu didasarkan pada QS. Al-Ahqaf ayat 15 dan QS. Al-Luqman ayat 14. Di KUA Kecamatan Karangjati Ngawi terjadi kasus tentang calon pengantin perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan. Fenomena ini dalam setahun bisa terjadi sekitar 10 sampai dengan 15 kasus. Dalam hal ini, pihak KUA mempunyai kebijakan dalam memutuskan siapa yang berhak menjadi wali nikah. Maka dari itu, peneliti menulis penelitian ini dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui bagaimana prosedur penetapan wali nikah terkait kasus tersebut dan apakah pengambilalihan wali nikah tersebut sudah sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah. Yang menjadikan penelitian ini berbeda dari penelitian sebelumnya adalah penggunaan maqashid syariah untuk meneliti. Penelitian ini adalah penelitian lapangan sehingga yang menjadi sumber utama data-datanya adalah data lapangan. Hasil atau kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, prosedur penetapan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari enam bulan di KUA Kecamatan Karangjati sudah sesuai dengan hukum Islam karena dalam penetapannya menggunakan dasar hukum Fikih Munakahat dan Fikih Madzhab. Kedua, dalam pengambilalihan langsung wali nikah oleh pihak KUA sudah sesuai dengan tujuan dari Maqashid Syariah terutama pada penjagaan jiwa dan akal.

References

Asfia, Dedy Roehan. “Analisis terhadap penentuan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan (studi kasus di KUA kec. Ngaliyan kota Semarang) - Walisongo Repository.” Diakses 19 Januari 2022. http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2026/.

“Diduga karena Gagal Nikah, Udi Nekat Akhiri Hidup dengan Nyemplung ke Sumur - kumparan.com.” Diakses 1 September 2022. https://m-kumparan-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/diduga-karena-gagal-nikah-udi-nekat-akhiri-hidup-dengan-nyemplung-ke-sumur-1xIGAx0vRTj?amp_js_v=a6&amp_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16602177828776&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fkumparan.com%2Fkumparannews%2Fdiduga-karena-gagal-nikah-udi-nekat-akhiri-hidup-dengan-nyemplung-ke-sumur-1xIGAx0vRTj.

“Dirantai, Perempuan Poncokusumo Gila karena Gagal Menikah | MalangTIMES.” Diakses 1 September 2022. https://www.malangtimes.com/baca/25686/20180309/141840/dirantai-perempuan-poncokusumo-gila-karena-gagal-menikah.

Hamsidar, Hj. “PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG STATUS ANAK PEREMPUAN YANG LAHIR KURANG DARI 6 BULAN SETELAH AKAD NIKAH.” Al-Bayyinah 2, no. 1 (29 Juni 2018): 41–56. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v2i1.37.

Ja’far, Kumedi. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung: CV Arjasa Pratama, 2021.

“Langkah-Langkah Menggunakan Teknik Analisis Data Kualitatif.” Diakses 19 Januari 2022. https://www.dqlab.id/data-analisis-pahami-teknik-pengumpulan-data.

Masrul, Ahmad. 30 Langkah Menuju Nikah. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2016.

Millah, Saiful, dan Asep Saepudin Jahar. Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Fiqh dan KHI. Jakarta: Amzah, 2019.

Mutaqin, Zaenal, dan Imam Ariono. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari Enam Bulan (Studi Kasus di Kecamatan Sukoharjo).” Syariati Vol. VII No. 01 (2021). https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/view/1859.

“Pria Ini Jual Genting Rumah dan Perabotan Orang Tua Demi Pacar, Ini 5 Faktanya - Hot Liputan6.com.” Diakses 12 September 2022. https://m.liputan6.com/hot/read/4720674/pria-ini-jual-genting-rumah-dan-perabotan-orang-tua-demi-pacar-ini-5-faktanya.

Rachman, Fatur. Ilmu Waris. Bandung: PT Al-Maarif, 1981.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.

Tatang, M Amirin. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: Rajawali, 1990.

Wahyuningsih, “Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Perempuan Yang Lahir Kurang Dari Enam Bulan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Tahun 2018-2019: Perspektif Hukum Positif dan Fikih Munakahat”, Skripsi (Surakarta: IAIN Surakarta, 2020), 1-2.

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

“Kisah Pilu Gagal Nikah, Wanita Ini Jadi Gila Sampai Hidup di Kurungan Bambu.” Diakses 9 Februari 2023. https://wolipop.detik.com/love/d-5544484/kisah-pilu-gagal-nikah-wanita-ini-jadi-gila-sampai-hidup-di-kurungan-bambu.

PlumX Metrics

Published
2023-02-24
Section
Articles