Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 0002/Pdt.G.S/2020/Pa.Mgt Tentang Wanprestasi Akad Murabahah

  • Khairil Umami IAIN Ponorogo
Abstract views: 127 , PDF downloads: 143
Keywords: Akad Murabahah, Putusan, Wansprestasi

Abstract

Transaksi Jual beli sudah menjadi suatu hal yang lumrah atau lazim dilakukan. Sama halnya dengan jual beli dalam bank syariah menggunakan akad murabahah. Yang sering terjadi dalam menyicil pembayaran adalah terjadinya ingkar janji/wanprestasi. Sehingga Artikel ini ditulis untuk menganalisis dikeluarkannya Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0002/pdt.G.S/2020/PA.Mgt terkait dengan wanprestasi pada akad murabahah. Dimana Nasabah mengajukan pembiayaan kepada penggugat untuk pembelian material bangunan kandang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017 yang pembayarannya dicicil selama 3 tahun dan Dalam perjanjian tersebut tergugat menjaminkann 1 (satu) bidang tanah hak miliknya selua 1450 m2 yang berada di Desa Panggung Magetan. dan setelah berjalanya waktu nasabah tersebut menunggak pembayaran sehingga pihak bank syariah menggugat melalui Pengadilan Agama Magetan. Diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Nasabah terbukti melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap akad murabahah serta diwajibkan membayar ganti rugi. Artikel ini menganalisis dari segi ilmu hukum dasar, Hukum Perdata, hingga Hukum Islam.

References

Fadli,Penerapan Denda Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN / MUI di (PT Bank Muamalat Indonesia cabang Padangsidimpuan),Jurnal Ilmiah Syariah,Vol.16,No.2,Juli- Desember 2017.

Adita Andarika Medika.Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Dipidana Menurut Pasal 378 Kitap Undang – Undang Hukum Pidana. Lex Privatum Vol.VI/No. 4/Jun/2018.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Cet.ke-II (Jakarta: Pembimbing Masa, 2001).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Kencana, 2006

Pa batulicin, “jenis perkara dan kewenangan pengadilan agama”, maret 8, 2019, https://www.pa batulicin.go.id/jenis-perkara-dan-kewenangan-pengadilan-agama/

Mohammad Kamil Ardiansyah, Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Legal Reform By The Supreme Court Of Indonesia Facing The Legal Vacuum In Civil Procedure Law), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 14, Nomor 2, Juli 2020.

Shanti Riskawati, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Instrumen Perwujudan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan, VeJ Volume 4 Nomor 1.

Dsalimunthe Dermina, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undangundang Hukum Perdata (BW), Jurnal Al-Maqasid Volume 3 Nomor 1 Edisi Januari – Juni 2017.

PlumX Metrics

Published
2023-04-05
Section
Articles