Kewajiban Penanaman Pohon Sebagai Syarat Penerbitan Rekomendasi Pengantar Nikah dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon

  • Endrik Safudin IAIN Ponorogo
  • Uswatul Khasanah IAIN Ponorogo
Abstract views: 230 , PDF downloads: 260
Keywords: peraturan, norma, normative

Abstract

Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam pohon memiliki maksud yang mulia yaitu mendorong peran masyarakat dalam pengelollan dan kelestarian hidup. Kewajiban penanaman pohon tersebut salah satunya dibebankan kepada calon pengantin baik pria maupun wanita. apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka tidak diterbitkan rekomendasi pengantar nikah (NA) atau bentuk lainnya dari kepala desa/lurah. Kewajiban penanaman pohon bagi calon pengantin tersebut dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penambahan persyaratan pernikahan yang tidak pernah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang persyaratan dan rukun pernikahan. Oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang keteraturan norma terhadap Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam Pohon dengan peraturan yang lebih tinggi. dengan menggunakan metode penelitian normative dan pendekatan perundang-undangan (legal approach), penelitian ini fokus pada keteraturan norma sebagai wujud adanya tertib substansi pada suatu peraturan perundang-undangan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menanam Pohon khususnya bagi calon pengantin telah mengandung ketidaktertiban substansi dengan peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pernikahan. sehingga, peraturan bupati tersebut akan sulit dioperasionalkan dimasyarakat terlepas dari tujuan mulia dilahirnnya peraturan tersebut.

References

Adryanto, Bagus Fajar. “Analisis Maqashid Al-Shari’ah terhadap Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon sebagai Syarat Pernikahan.” IAIN Ponorogo, 2022.

Anggono, Bayu Dwi. “Pembaruan Penataan Peraturan Perundang-Undangan Suatu Telaah Kelembagaan.” Universitas Jember, Oktober 2022.

Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV.” Disertasi, Universitas Indonesia, 1990.

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat. Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang. Jakarta: Badan Keahlian DPR, 2017.

Bernadika, Shannon Rosemary, dan Maura Kavita. “Overkriminalisasi dan Ketidakadilan Gender: Norma Kesusilaan Sebagai Dasar Pembatasan Kebebasan Berpakaian Perempuan di Muka Umum.” Jurnal Binamulia Hukum 10, no. 2 (2021).

Cahyadi, Antonius, dan E. Fernando M. Manuliang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2017.

“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.” 1991, t.t.

Ishom, Muhammad. Legal Drafting. Malang: Setara Press, 2017.

Kalyvas, Andreas. “The Basic Norm and Democracy in Hans Kelsen’s Legal and Political Theory.” Philosophy & Social Criticism 32, no. 5 (Juli 2006).

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russel & Russel, 1945.

———. General Theory of Law and State. Cambridge, Massachusetts, u.s.a: Harvard University Press, 1994.

———. Introduction to the Problems of Legal Theory. Translated by Bonnie Litschewski and Stanley L.Paulson. Oxford: Clarendon Press, 1992.

———. Pure Theory of Law. Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1978.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Sederhana dan Tertib. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2015.

Kurniawan, Indra, Untung Sri Hardjanto, dan Eko Sabar Prihatin. “Pengaturan Penanaman Pohon Bagi Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan Menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 di Kabupaten Kendal.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).

Langford, Peter, dan Ian Bryan. “Hans Kelsen’s Concept of Normative Imputation.” Ratio Juris 26, no. 1 (Maret 2013).

M., Sirajuddin. “Eksistensi Norma Agama dan Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Nuansa 8, no. 1 (2015).

“Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Wajib Menanam Pohon,” 2020.

Ramdani, Fajar. “Kewajiban Menanam Pohon Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012 Dihubungkan dengan Syarat dan Tujuan Pernikahan.” UIN Gunung Djati, 2016.

Raz, Joseph. The Concept of A Legal System. Oxford University Press, 1970.

Safudin, Endrik. Dasar-Dasat Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2017.

———. Harmonisasi Hukum dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis atas Penerapannya oleh Mahkamah Agung. Yogyakarta: Q-Media, 2021.

———. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2020.

Sagama, Suwardi. “Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Volksgeist 1, no. 2 (Desember 2018).

Saifudin. “Sak Uwong Sak Uwit Policy: Environmenal Conservation Strategy.” Jurnal Walrev 1, no. 2 (2019).

Setiadi, Elly M, dan Usman Kolip. Pengantar Sosiologi, Pemahanan Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Penerbit KANISIUS, 1998.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” 2011.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” 2019.

Wicaksono, Dian Agung. “Implikasi Re-Eksistensi TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (Mater 2013).

Yuanitasari, Ajeng. “Implementasi Kebijakan Sak Uwong Sak Uwit (SUSU) di Kabupaten Kendal.” Journal of Politic and Government Studies 3, no. 4 (2014).

PlumX Metrics

Published
2023-04-05
Section
Articles