PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN MENGGUNAKAN WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN

  • Imam Hafas Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abstract views: 278 , PDF downloads: 281
Keywords: Perkawinan, Wali Hakim, Hukum Islam, Hukum Positif.

Abstract

Dalam perkawinan yang ada di Indonesia mewajibkan suatu wali nikah. Dimana wali nikah yang dimaksud adalah nasab dari seseorang untuk menjadi wali akan suatu perkawinan tersebut. Berbicara tentang wali nikah yang menjadi syarat wajib dalam suatu perkawinan, tidak memungkinkan akan tidak adanya wali nikah yang secara nasab. Dimana adanya perkawinan dalam hal wali nikah dapat terganti dengan adanya wali hakim, selain wali nasab yang dimaksud, wali hakim adalah sebagai pengganti dan secara hukum Islam dan hukum positif sah dalam penelitian ini mencoba untuk mengkaji akan suatu pelaksanaan yang ada di KUA Pademawu Pamekasan dengan suatu rumusan yaitu bagaimana pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim di KUA Pademawu Pamekasan? Dan apa saja faktor penyebab terjadinya pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim di KUA tersebut? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan field reaserch dan metode kualitatif serta analisis yang bersifat diskriptif dengan alur berfikit secara deduktif dan indukti. Sedikit temuan dalam kajian ini menunjukkan bahwa tidak adanya wali nasab, wali nasab telah meninggal dunia. Serta wali adhal yang tidak bisa menjadi wali hakim yang disebabkan karena harus menunggu suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai suatu acuan hukum dalam menjadi wali hakim dalam suatu pernikahan yang ada di KUA.

Author Biography

Imam Hafas, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Hukum Keluarga Islam, Hukum Islam, Hukum Keluarga

References

Ali, Zainudin. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Aminudin, S.A. (19990). Fiqih Munakahat. Bandung : Pustaka Setia.

As-Shan’ani. (1995). Subulus Salam. Penerjemah Abu Bakar Muhammad. Cet. Ke-I. Surabaya: Al-Ikhlas.

Azwar, Saifudin. (2000). Metode Penelitian. Cet. Ke-10. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Basyir, Azhar. (2000). Asas-Asas Hukum Perdata Isalm. Yogyakarta: UII Press.

Ghozali, A.R. (20030. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hakim, S.A. (1974). Hukum Perkawinan. Bandung: Elemen.

Harahap, Yahya. (2007). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, Mustafa. (2011). Pengantar HUkum Keluarga. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Junaidi, Dedy (2003). Bimbingan Perkawinan. Jakarta : Akademi Pressindo.

Munawwir, A.W. (2002). Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Cet. Ke-25. Surabaya: Pustaka Progressif.

Nuruddin, Amiur & Azhari, A.T. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Prenada Media.

Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur.

Ramulyo, Idris. (2006). Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Peradialn Agama, dan zakat menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Rofiq, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sahrani, Sohari. dkk. (2000). Fikih Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono. (1994). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press.

Sugino. (2006). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitaif Kualitatif, R&D. Banadung: Alfabeta.

Syahar, Saudus. (1976). Undang-undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau dari Segi Hukum Islam. Bandung: Alumni.

Syahrani, Riduan. (2006). Seluk Beluk dan AsasAsas Hukum Perdata. Edisi ketiga. Cet. Ke-1. Bandung: PT. Alumni.

Syarifuddin, Amir. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Tim Penyusun. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Cet. Ke-1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Usman, Rachmadi. (2006). Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yunus, M. (1973). Kamus Arab Indonesia. Pentafsiran Al-Qur’an, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah.

Zahrah, Abu. (1990). Fiqh al-Islam. Kairo : Dar al-Manar.

Karya Ilmiah

Purwanto, Edy. (2009). Kedudukan Wali Hakim Dalam Pelaksanaan Akad Nikah Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Surakarta.

Hana, S.T. Implementasi Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 tentang Penetapan Wali Hakim terhadap Wali Adhal (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo). Skripsi Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam, Program Studi Ahwal Syahsiyah, STAIN Ponorogo.

Shodikin, A. (2016). Penyelesaian Wali Adhal dalam Pernikahan menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. (Jurnal Kajian Hukum Islam), Vol.1 No.1 Juni.

Undang-Undang

Departeman Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Proyek peningkatan Tenaga Keagamaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakata: 2003

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 tahun 1989.

PlumX Metrics

Published
2022-08-31
Section
Articles