Dampak Pernikahan Beda Agama terhadap Perkembangan Psikologi Anak
Abstract
Pernikahan merupakan sarana bagi laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga, pernikahan juga merupakan sunnatullah yang diamalkan oleh umat islam, dalam menentukan calon pasangan hidup diharapkan menikahi berdasarkan empat hal yaitu: keturunanya, kecantikanya, kekayaanya, dan agamanya, maka menikah dengan yang beragama lebih beruntung (H.R Bukhari Muslim) tujuanya adalah agar dapat membentuk keluarga Sakinah mawaddah warrahmah. Namun dengan berbagai dalil Al-Quran maupun Hadist tentang pernikahan, Pernikahan beda agama tetap marak dilakukan bahkan semakin meningkat, dengan banyaknya fenomena tersebut maka perlu dikulik apa faktor penyebab pernikahan beda agama masih terus berjalan khususnya di kota salatiga, serta dampak yang diterima pasca pernikahan beda agama khususnya pada anak terutama pada perkembangan psikologisnya. Penelitian ini menggunakan metode field research yaitu penelitian lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan wawancara, dan bersumber dari literatur lainya berupa buku dan jurnal. Hasil penelitian menyebutkan bahwasanya pernikahan beda agama tetap berjalan di Kota Salatiga dikarenakan ada Lembaga yang memfasilitasi pernikahan tersebut yaitu Lembaga Percik dan GKJ Sidomukti. Dampak pernikahan beda agama terhadap perkembangan psikologis anak diantaranya adalah ketidak konsistenan dalam memilih terlebih dalam pedoman hidup dan akibat fatalnya bisa menimbulkan trauma apabila anak tidak diarahkan oleh orangtua dan hidup di lingkungan yang tidak mendukung. Dampak baiknya adalah anak dapat bertoleransi sejak dini sehingga mampu lebih banyak menerima perbedaan.
References
Ahmad Beni, Fiqh Munakahat 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 2018
Faiq Azza Hamam, “Fasilitas Perkawinan Beda Agama oleh Lembaga Sosial (Studi
Kasus Terhadap Percik Salatiga), Skripsi, STAIN Salatiga, 2013
Haafidzulfikri, “Fenomena Perkawinan Beda Agama di Kota Salatiga”, Tesis,
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogjakarta, 2021
Hidayat Yusuf, Pandunan Pernikahan Islami, books.google.com, 2019
Kaharuddin, Syafruddin, “Pernikahan Beda Agama Dan Dampak Terhadap Pendidikan
Agama Anak”, Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol. 4, No. 1,
Kusumasari Nuruliah, “Lingkungan Sosial dalam Perkembangan Psikologis Anak”,
Jurnal Ilmu Komunikasi (J-IKA). Vol II. No.1, Universitas BSI, 2015
Muri’ah Siti, khusnul wardan, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Literasi
Nusantara, 2020
Nurliani, “Studi Psikologi Pendidikan”, Jurnal As-Salam Vol. 1 no. 2, STIT.AR, 2016
Radwan Ibnu, “Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI, dan
Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, vol 6, no. 1, 2021
Syamsuri, “Pernikahan beda agama dalam perspektif Tafsir Al-Quran”, Jurnal Tafsere
vol. 6 no. 2, 2018
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wahyuni Sri, Nikah Beda Agama: Kenapa Ke Luar Negeri?, Pustaka Alvabet,
Tangerang, 2017
Yusuf Muhammad, Ani Susilawati, “Problematika Pendidikan Agama Islam Pada Anak
dalam Keluarga Perkawinan Beda Agama di Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta”, Indonesian Journal of Islamic Education Studies (IJIES), Vol. 3, No. 1, 2020
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga, dataku.salatiga.go.id, diakses pada
/10/2022
Pemerintah Kota Salatiga, salatiga.go.id diakses pada 11/10/22
Perkembangan psikologi anak, ibudanbalita.com diakses pada 19/10/2022
Copyright (c) 2023 Safira Nafa Khairina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.