Dualisme Otoritas dalam Pelaksanaan Perkawinan: Studi terhadap Praktik Nikah Sirri di Desa Wonodadi, Plantungan, Kendal, Jawa Tengah
Abstract
Hubungan antara hukum agama dan hukum negara masih menjadi topik yang aktual. Praktik perkawinan sirri masih ada meskipun ada syarat administratif dan keagamaan yang harus dipenuhi. Tujuan penelitian ini selain mendeskripiskan bagaimana praktik perkawinan Sirri di Wonodadi, juga ingin memberikan pemahaman hukum yang holistik untuk mendialogkan antara agama dan negara yang terkesan masih dipahami secara dualistik dalam memahami syarat perkawinan. Sumber primer penelitian berasal dari beberapa pasangan yang melakukan nikah dengan masing-masing motivasinya, juga dilengkapi dengan sumber skunder atau referensi tertulis lain untuk memperkuat analisis. Dualisme otoritas dalam pelaksanaan perkawinan terjadi karena kurangnya koordinasi antara PPN dan ulama setempat. Praktik nikah sirri dapat terjadi karena lemahnya kontrol lembaga negara dan keterbatasan KUA dalam menjalankan tugas fungsionalnya.
References
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafido Persada, 2003.
Aisyah Dahlan, Membina Rumah Tangga Bahagia, Jakarta: Jamunu, 1969,
Atho’ Mudzhar dan Khoiruddin Nasution (ed.), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih, Jakarta : Ciputat Press, 2003.
Berita online dalam https://news.detik.com/berita/d-4179373/nikah-siri-berujung-maut-pria-di-takalar-tewas-dibacok, Akses 15 Februari 2022.
Berita online dalam https://www.beritasatu.com/hiburan/99548/kasus-machicha-bukti-bahayanya-kawin-siri, akses 15 Februari 2022.
Chuzaimah T. Yanggo, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: PT. Pustaka Surga, 1994.
Data Struktur Organisasi KUA Kecamatan Plantungan, 2020.
Hasby Ash-Shiddiqie, Falsafah Hukum Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1957.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/salah-aceng-atau-salah-nikah-siri-oleh-muhamad-isna-wahyudi-42, akses 10 Oktober 2022.
https://www.hukumonline.com/berita/a/dualisme-pencatatan-perkawinan-lt6181fe10475e3?page=2, akses 11 Oktober 2022.
Husni Rahim, Sistem Otoritas dan Administrasi Islam: Studi tentang Pejabat Agama Masa Kesultanan dan Kolonial di Palembang, Jakarta: PT. LOGOS Wacana Ilmu, 1998.
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1982.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Nasaruddin Latif, Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Bandung: Putaka Hidayah, 2001.
Nasaruddin Umar, “Hukum Keluarga Kontemporer di Negara-Negara Muslim,” makalah pada Seminar Nasional, Jakarta, 19 Februari 2010.
Rianto Adi, Metodologi Penelitian dan Hukum, Jakarta: Granit, 2004.
Ridwan, Membongkar Fiqh Negara: Wacana Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam, Yogyakarta: STAIN Purwokerto, 2005.
Soerjono Wignjodipoere, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, 1988.
Sukardi, Penelitian Subyek Penelitian, Yogyakarta: Lembaga Penelitian IKIP, 1995.
Sutrisno Hadi, Metode Research III,Yogyakarta: Andi Offset, 1989.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991.
Copyright (c) 2023 Nuril Farida Maratus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.