Penemuan Hukum Hakim Terhadap Pemberian Izin Pernikahan Beda Agama

  • Irwan Ramadhani Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
  • Nahrowi Nahrowi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Abstract views: 635 , PDF downloads: 566
Keywords: Perkawinan Beda Agama, Pertimbangan Hakim, Penemuan Hukum, Hukum Formil, Hukum Materiil

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah meninjau penemuan hukum terhadap pertimbangan hakim secara formil dan materiil dari Penetapan Nomor:916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Isu yang muncul adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amarnya mengizinkan perkawinan beda agama antara laki-laki Muslim dengan perempuan Kristen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang menggunakan studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini yaitu Pertama, penemuan hukum terhadap pertimbangan hakim secara formil, yang digunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menemukan hukumnya dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi sahih atau autentik. Namun dalam pertimbangan hukumnya melewatkan aturan hukum terbaru yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang menolak perkawinan beda agama dengan eksistensi yang lebih kuat karena hakim Mahkamah Konstitusi tinggi jabatannya dalam pengujian materiil Undang-Undang yang berlaku serta Putusannya bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya banding maupun kasasi. Sehingga amar Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby mengizinkan perkawinan beda agama. Kedua, penemuan hukum terhadap pertimbangan hakim secara materiil, hakim menggunakan interpretasi subsumptif, interpretasi sistematis logis dan interpretasi teleologis atau sosiologis, sehingga penemuan hukum oleh hakim merupakan penemuan hukum yang progresif dan hakim dalam menemukan hukum beraliran soziologische rechtsschule.

PlumX Metrics

Published
2023-06-26
Section
Articles