EKSISTENSI HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM

  • Andre Afrilian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abstract views: 0 , PDF downloads: 0
Keywords: Keywords, Pencatatan Perkawinan, Reformasi Hukum Keluarga, Dunia Islam.

Abstract

Abstract:  Legal reforms carried out by Islamic countries have occurred since the 20th century. This reform effort was started by Turkey in 1917, then successively carried out by Egypt (1920 and 1929), Jordan (1951), Syria (1953) and Tunisia in 1956 with the publication of the Code of Personal Status Law or Majallah al-Ahwal asy-Syakhsiyah. In addition, also in several countries in Asia such as Indonesia, Malaysia and others. The material for renewing family law which is generally carried out by almost all Muslim countries is regarding the registration of marriages, the registration of marriages did not have provisions at the time of the Prophet or Companions and there were no laws and their implementation in classical fiqh books, therefore reforms were needed to the law of registration. this marriage. When viewed from various angles, marriage registration has positive values for the sake of order and comfort in living social life in the Islamic world. Marriage registration regulations are different in every Muslim country, some are strictly enforced so that it is determined as a crime for those who violate it or only make registration as an administrative requirement. In terms of the mechanism, it is also enforced differently in each country. This paper is a literature review that examines legal issues by relying on secondary materials, in this paper the author will try to classify the provisions for registering marriages based on three sides, marriage registration laws, sanctions and registration mechanisms in various Muslim countries. So with this it can be identified how far some Islamic countries are from classical fiqh teachings in reforming family law.

Keywords: Marriage Registration; family law reform; Islamic world.

Abstrak: Pembaruan-pembaruan hukum yang dilakukan oleh negara-negara Islam telah terjad sejak abad 20. Usaha pembaruan ini dimulai oleh Turki pada tahun 1917, kemudian secara berturut-turut dilakukan Mesir (1920 dan 1929), Yordania (1951), Suriah (1953) dan Tunisia pada tahun 1956 dengan diterbitkannya Code of Personal Status Law atau Majallah al-Ahwal asy-Syakhsiyah. Selain itu juga di beberapa Negara di Asia seperti Indonesia Malaysia dan lainnya. Materi pembaruan hukum keluarga yang secara umum dilakukan oleh hampir semua negara Muslim adalah perihal pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan tidak terdapat ketentuannya pada zaman nabi maupun para sahabat serta tidak terdapat hukum dan pelaksanaannya dalam kitab-kitab fikih klasik, oleh karena itu diperlukan reformasi terhadap hukum pencatatan perkawinan ini. Jika ditinjau dari berbagai sisi, pencatatan perkawinan memiliki nilai-nilai positif demi ketertiban dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan bersosial di dunia Islam. Peraturan pencatatan perkawinan berbeda di setiap negara muslim, ada yang memberlakukan secara ketat sehingga menetapkan sebagai kriminal bagi yang melanggar atau hanya menjadikan pencatatan sebagai syarat administrasi saja. Dari segi mekanismenya juga diberlakukan berbeda di setaiap negara. Tulisan ini merupakan kajian pustaka yang mengkaji permasalahan hukum dengan mengandalkan bahan-bahan sekunder, dalam tulisan ini penulis akan mencoba mengklasifikasikan ketentuan pencatatan perkawinan berdasarkan tiga sisi, hukum pencatatan perkawinan, sanksi serta mekanisme pencatatan di berbagai negara muslim. Sehingga dengan ini bisa diidentifikasi sejauhmana beberapa negara Islam dari ajaran fikih klasik dalam melakukan reformasi terhadap hukum keluarga.

Keywords: Pencatatan Perkawinan; Reformasi Hukum Keluarga; Dunia Islam.

Author Biography

Andre Afrilian, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Saat ini saya adalah Mahasiswa Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta semester dua pada prodi Ilmu Syariah Konsentrasi Hukum Keluarga Islam, dan telah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

References

Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) (akta:303) 1984 [Cetakan Semula 2005].

Akta Undang-undang Keluarga Islam Malaysia (wilayah-wilayah persekutuan/federasi) 1984 (akta:303). diakses pada 21 Mei 2023.

Al-Anshari, Imam Zakaria. “Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab”, Beirut: Dar-Fikr, 2008.

Al-Quds al-‘Arabi, https://www.alquds.co.uk/ارتفاع معدلات «الزواج العرفي» في سوريا… وباحثون يربطون ذلك بتداعيات الحرب. Diakses 26 April 2023.

Amin Summa, Muhammad. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Amos Peaslee, Constitusion Of Nations, The Hague: Martinus Nijof, 1974.

Andreyani, Lilik. “Relasi Gender Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam”, Jurnal Diskursus Islam, Vol. 2 No.2 (2014).

Bancin, Ratih Lusiani. “Hukum Keluarga Islam di Tunisia”, Jurnal penelitian Medan Agama, Vol. 9, No. 2, 2018.

Bunyamin, Mahmudin. “Pembaruan Undang-undang Perkawinan Yordania dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Hukum Perkawinan Islam Modern” ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol 11, No 2 (2019).

Eijk, Ester van. “Pluralistic Family Law in Syria: Bane or Blessing?”, Electronic Journal of Islamic and Middle Eastern Law, Vol. 2 (2014).

Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Pulau Pinang) 2004. diakses pada 21 Mei 2023.

Ersoy, Ebuzer. “The Marriage, Documents and Divorce in Turkey”, Jurnal Pembaharuan Hukum, vol.8, No 1 (2021).

Fadil SJ, Nor Salam, Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Malang: UIN Maliki Press, 2013.

Fitria, Dewi Ulfa Lailatul, Fitri Ariani, Problematika Poligami Di Negara Turki, Islamic Law Jurnal Siyasah, Vol 6 No 1 (2021).

Fitria, Vita. Hukum Keluarga di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaruan Hukum Islam”, Jurnal Humanika Vol.12 No.1 (2012).

Hasan, Mustofa. Pengantar Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2006).

Hermawati, Nety. “Respon Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia”, Journal IAIN Gorontalo, Vol. 11 No.1 (Juni 2015).

Landinfo, Report Syria: Marriage legislation and traditions, (Norwegia: Landinfo, 2018).

Legal Law Firm, “Court Marriage in Pakistan (Everything You Need to Know).” https://legallawfirm.pk/court-marriage-pakistan/ diakses 4 Mei 2023.

Legal Services Akdeniz Hukuk, ”Mekanisme Legal Akad Pernikahan di Turki,” https://www.istanbul-lawyer.comعقد-الزواج-في-تركيا/ diakses 6 Mei 2023.

Mahfudhi, Heri. “Pengaruh Sosio-Kultur Terhadap Reformasi Hukum Keluarga Islam di Maroko”, Jurnal Studi Islamiyah, Vol. 18 No. 1 (2022).

Majjalah al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah No. 13 Tahun 1956.

Marwin. 2014. “Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan dalam Tatanan Konstitusi”. Asas Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Volume 6-Nomor 2.

Mudawanah al-Usrah Tahun 2016 Terhadap Pembaruan UU Tahun 2004 (AHBAT: Centre National de Documentation.

Mudzar, Atho dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dan Kitab-Kitab Fikih, Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Muslim Family Law Ordinance (MFLO) 1961, Refword National Legislative Bodies 196.

Nasiri, Perkawinan di Maroko, Journal Syaikhuna, Vol. 8 No. 1 (2017).

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia, Yogyakarta: Academia, 2009.

Nasution, Khoiruddin. Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta : INIS, 2002.

Nurinayah, “Hukum Keluarga di Mesir” Jurnal Hukum Keluarga FAMILIA, Vol. 1 No. 2 (2020).

Panduan Tata Cara Pendokumentasian Akad Nikah dan Perceraian Tahun 2013 Kedutaan dan Konsulat Kerajaan Yordania, Supreme Judge Departement (Yordania, 2013).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) dan (2).

Qānūn al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah al-Sūriy No. 24 atas Perubahan Pasal 469 KUHP yang diundangkan No. 148 Tahun 1949.

Qānūn al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah Nomor 15 Tahun 2019, Supreme Judge Departemen.

Qanun No. 143 Tahun 1994 Tentang Peraturan Hukum Keluarga.

Siddik, Ibnu Radwan. “Studi Perbandingan Ketetntuan Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Malaysia” Journal Repository UIN Sumatera Utara, 09 Agustus (2022).

Syrian Law of Personal Status (SLPS) 1953.

The UN Refugee Agency, Republik Arab Syria Kementerian Dalam Negeri Departemen Urusan Sipil, “Akad nikah Menurut hukum Suriah,” www.unhcr.org/sy diakses 26 April 2023.

Turkish Civil Code 2001 For Provisions Of The Repealed Law No.743 1926.

Undang-Undang Mesir No. 100 Tahun 1985 Tentang Perubahan Beberapa Ketetntuan Hukum Keluarga Pada UU No. 25 Tahun 1929.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

UU No.3 1 Agustus Tahun 1957 Tentang Pengaturan Status Sipil.

Voorhoeve, Maaike. “Law and Social Change in Tunisia: The Case of Unregistered Marriage”, Oxford Journal of Law and Religion, volume 7, issue 3, October 2018.

Welchman, Lynn. Women and Muslim Family Laws in Arab States (A Comparative Overview of Textual Development and Advocacy (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2007).

PlumX Metrics

Published
2024-07-03