KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PEMOHON DISPENSASI PERNIKAHAN DALAM PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM

  • Aliya Karima IAIN KUDUS
  • Nabila Luthvia Rahma IAIN KUDUS
  • Abdurrohman Kasdi IAIN KUDUS
  • Labib Nubahai IAIN KUDUS
Abstract views: 327 , PDF downloads: 294
Keywords: Dispensasi, Pernikahan, kepentingan terbaik anak

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dari kasus dispensasi nikah pada putusan no. 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, serta untuk mengetahui pemaknaan kepentingan terbaik anak dalam putusan dispensasi pernikahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan cara mengungkap data peristiwa yang pernah terjadi di Pengadilan Agama Kudus dalam bentuk data yang valid. Dalam memperoleh sumbernya, penulis menggunakan bahan hukum primer berupa PERMA No. 5 Tahun 2019 dan nomor keputusan 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, sedangkan bahan hukum sekunder dikumpulkan langsung oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber data pertama yaitu hasil wawancara lanjutan untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan penafsiran hukum gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dispensasi pada putusan hakim nomor 134/Pdt.P/2022/PA.Kds menggunakan metode penemuan hukum dan dengan banyak pertimbangan. Dari semua pertimbangan tersebut, tujuan hakim adalah kelangsungan hidup anak dan kepentingan terbaik anak. Pemberian putusan dispensasi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 baik secara produral maupun substantif yang pada dasarnya demi melindungi hak-hak anak pemohon dispensasi pernikahan. Pertimbangan hakim dalam putusannya semata-mata atas dasar perlindungan, kelangsungan hidup anak, dan kepentingan terbaik anak serta pemberian dispensasi nikah juga didasarkan untuk melindungi anak dari sanksi sosial yang terjadi di masyarakat yang sering kali mengucilkan mereka karena sudah hamil dan melahirkan sebelum perkawinan terjadi.

References

Ananda, Sulton Zaki. “Penyelesaian Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Melalui Diversi, Demi Memperhatikan Kepentingan Terbaik Bagi Anak.” Widya Yuridika : Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021).

Anwar, Mashuril, and M Ridho Wijaya. “Fungsionalisasi Dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020).

Apriyanti, Dwi Anggun. “Perlindungan Perempuan Dan Pernikahan Di Bawah Umur.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 1 (2021): 115–24.

Asmarini, Andini. “PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PARIGI).” Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2021.

Eka Gifriana, H.B.Syafuri, and H. E. Zaenal Mutaqin. “Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/Pa.Srg).” Journal of Legal and Cultural Analytics, 2022.

Eleanora, Fransiska Novita, Zulkifli Ismail, Ahmad, and Melanie Pita Lestari. BUKU AJAR HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN, 2021.

Hasan, Fahadil Amin, Yusuf, Deni kamaluddin Al. “Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia (Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Memlalui Putusan Hakim).” Al Ahwal 14, no. 1 (2021): 86–98.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 133–66.

Istriani, Istriani, and Laila Marotus Khoiriyah. “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Berdasarkan Perpektif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.” LITERATUS, 2022.

Jumriati, Jumriati, and Hafiz Ahmad Rumalutur. Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur. Muadalah : Jurnal Hukum. Vol. 2, 2022.

Kamarusdiana, Kamarusdiana, and Ita Sofia. “Dispensasi Nikah Dalam Persfektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 1 (2020): 49–64.

Kasiyati, Siti, Abdullah Tri Wahyudi, Muhammad Julijanto, Taufik Kustiawan, Ahmad Zia Khakim, and Nur Sholikin. “Dampak Perkawinan Aanak Terhadap Tingginya Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Sekarisidenan Surakarta Di Masa COVID-19,” 2021.

Kudus, Pengadilan Agama. LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN AGAMA KUDUS. Kudus: Pengadilan Agama Kudus, n.d.

Kurniawan, M Beni, Magister Ilmu, Hukum Universitas, Dinora Refiasari, and Pengadilan Agama Krui. “Penafsiran Makna ‘Alasan Sangat Mendesak’ Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin” 15, no. 1 (2022): 83–98.

Mahkamah Agung. “PERMA_05_2019.Pdf,” 2019.

Mahkamah Agung RI. “Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.” Buku Saku 2 (2020): 1–110.

Mansari, and RIzkal. “Peranan Hakim Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak : Antara Kemaslahatan Dan Kemudharatan.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2 (2021): 328–56.

Minarni, May, Ari Andayani, and Siti Haryani. “Gambaran Dampak Biologis Dan Psikologis Remaja Yang Menikah Dini Di Desa Munding Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.” Jurnal Keperawatan Anak 2, no. 2 (2014): 95–101.

Mujiyono, Akhmad. “Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah Pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.” Jurnal Sosial Teknologi 1, no. 11 (2021).

Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah Rusdiyah, and Diana Rahmi. “Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2022): 361–77.

Muthalib, Salman Abdul. “Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Hukum Jinayat.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 9, no. 02 (2021).

Peter Mahmud Marzuki. PENELITIAN HUKUM. Edisi Revi. Jakarta: Kencana, 2019.

Prabowo, Bagya Agung. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2 (2013): 300–317.

Sri Rahmawaty yunus, Ahmad Faisal. “Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Limboto).” Ilmiah Al-Jauhari (JIAJ) 3, no. 2 (2018).

Sukma, Dwi Rani, and Ratna Dewi Puspita Sari. “Pengaruh Faktor Usia Ibu Hamil Terhadap Jenis Persalinan Di Rsud Dr . H Abdul Moeloek Provinsi Lampung.” Majority 9, no. 2 (2020): 1–5.

Suryanti, Irma, and Dewa Gde Rudy. “Disfungsi Dispensasi Kawin Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak.” Magister Hukum Udayana 10, no. 4 (2021).

Tasya, Allika Fadia, and Atik Winanti. “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019.” Wajah Hukum 5, no. 1 (April 2021): 241.

Zuhri, Z, and S N Faizah. “Pertimbangan Pengadilan Agama Bawean Atas Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur.” JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah 1, no. 1 (2021).

PlumX Metrics

Published
2023-11-03
Section
Articles