Pengaruh Sosial Politik dan Budaya Terhadap Produk Hukum Keluarga di Malaysia

  • Rohmad Nurhuda IAIN Ponorogo
Abstract views: 899 , PDF downloads: 1392
Keywords: Hukum Keluarga, Malaysia.

Abstract

Tidak dapat dihindarkan bahwa sejarah Malaysia bertanggung jawab atas keberadaan dua kelompok etnis yang berbeda ini di negara ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Malaysia (Melayu) berada di persimpangan strategis jalur perdagangan utama di Asia Tenggara. Karena di sinilah para pedagang dari India, Arab, dan Cina, selain penjajah Portugis, Belanda, dan Inggris, membawa ajaran Hindu, semenanjung Melayu menjadi pusat berkumpulnya berbagai pengaruh agama dan budaya. Selain itu, Malaysia adalah jajahan Portugis dan Belanda di masa lalu, dan kolonialisasi Inggris di wilayah tersebut dimulai pada kedua abad ke-18. Tentu saja hal ini akan berdampak pada produk hukum yang diproduksi di Malaysia karena kemungkinan besar hukum yang dibuat oleh para penakluk berakar di Malaysia. Menjadi pijakan penulis untuk membahas Hukum Keluarga Islam di Malaysia karena selain melihat kembali sejarah Malaysia tentunya juga harus melihat kondisi sosial politik yang berkembang di Malaysia yang kesemuanya merupakan faktor penentu bagi lahirnya hukum tersebut atau produk yang dihasilkan. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode diskriptif analisis agar nantinya penulis dapat mendiskripsikan dan menganalisis lebih mendalam terkait masalah diatas. Pada tulisan ini menghasilkan bahwasanya Sejarah perkembangan Hukum Keluarga Islam di Malaysia dimulai sejak zaman sebelum ekspansi atau penjajahan Inggris. Hukum Keluarga Islam di Malaysia di mulai dengan kombinasi hukum Islam dan adat. Kemudian, ketika Inggris datang Hukum Keluarga Islam di atur dalam Mohammedan Marriage Ordinance, No.V Tahun 1880, dan setelah merdeka hukum keluarga Islam yang diterapkan adalah Hukum Keluarga Islam Malaka 1983, Hukum Kelantan 1983, Hukum Negeri Sembilan 1983, Hukum Wilayah Federal 1984, Hukum Perak 1984 (No.1), Hukum Kedah 1979, Hukum Penang 1985, Hukum Trengganu 1985, Pahang Hukum 1987, Hukum Selangor 1989, Hukum Johor 1990, Hukum Sarawak 1991, Hukum Perlis 1992, dan Hukum Sabah 1992. Hukum Keluarga Islam di Malaysia masih belum terkodifikasi jadi satu kesatuan baik perkawinan, Batas usia Pernikahan, Perceraian, Poligami dan hukum keluarga lainnya dikarenakan tiap negara bagian memiliki aturan tersendiri terkait hukum keluarga. Secara esensial hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia tidak banyak perbedaan, akan tetapi rujukan hukum Indonesia bertumpu pada satu hukum untuk satu negara sedangkan di malaysia terpisah-pisah dan tidak ada penetapan satu hukum untuk satu negara.

References

Esposito , John L. dan John O.Voll. 1999. Demokrasi di Negara-Negara Muslim. Jakarta : Penerbit Mizan

Kamal,Taufik Adnan dan Samsu Rizal Panggabean.2004. Politik Syariat Islam dari Indonesia hingga Negeria. Jakarta : Pustaka Alvabet.

Esposito , John L. 1986. Identtas Islam Pada Perubahan Sosial Politik. Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Nasution, Khoiruddin. 2003. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fiqih. Jakarta :Ciputat Press.

Yacob, Abdul Monir. 1955. Pelaksanaan Undang-Undang dalam Mahkamah Syariyah dan Mahkamah Sipil di Malaysia. Kuala Lumpur: Institut Kefahaman Malaysia (IKIM).

Khoiruddin, Nasution. 2022. Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta : INIS.

Ibrahim, Tan Sri Datuk Ahmad. 1999. Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia. Kuala Lumpur : Malayan Law Journal Sdn Bhd.

Hasim, Noraini Mohd. 2007. Undang-Undang Keluarga Islam : Prosedur Pendaftaran Perkawinan. Kuala Lumpur : Dewan Bahasa dan Pustaka.

Rofii, Ahmad. Globalisasi HAM dan Hukum Keluarga Islam di Malaysia, dalam Al Manajih, Vol. IX, No.2, 2 Desember 2015

PlumX Metrics

Published
2022-08-31
Section
Articles