KETERLIBATAN HAKIM PEREMPUAN SEBAGAI PEKERJA PUBLIK SEKALIGUS ISTRI DALAM MENCIPATAKAN KELUARGA YANG HARMONIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Alma Sari Gardeni IAIN Ponorogo
  • Khusniati Rofiah IAIN Ponorogo
Abstract views: 0 , PDF downloads: 0

Abstract

Seorang hakim perempuan memiliki peran ganda ketika seorang hakim tersebut sudah berkeluarga. Seorang hakim perempuan harus
bisa menyeimbangkan antara perannya disektor publik dan sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga. Seperti halnya di Pengadilan Agama Ponorogo,
Kota Madiun, Kabupaten Madiun, yang seleruhnya memiliki jumlah 6 hakim perempuan. Tujuan penelitian ini adalah keterlibatan seorang hakim perempuan dalam mencari nafkah keluarga sekligus menciptakan keluarga harmonis agar bertahannya keutuhan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.
Fokus penelitian terkait peran hakim perempuan dalam keluarga menurut hukum Islam untuk mengetahui apakah seorang hakim perempuan merupakan
pencari nafkah utama dalam keluarga meningat penghasilan seorang hakim cukup tinggi dan cara seorang hakim yang harus siap dimutasi diseluruh
Pengadilan Agama Indonesia sekaligus menjalankan tugasnya sebagai seorang ibu rumah tangga dan istri. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan
jenis pendekatan lapangan (field research) dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian yakni seorang hakim perempuan mencari nafkah bukan sebagai
pencari nafkah utama melainkan hanya sebagai pelengkap mencari nafkah. Pencari nafkah utama tetap berada dikewajiban seorang suami. Cara seorang
hakim perempuan dalam menciptakan keharmonisan keluarga sudah sesuai dengan hukum Islam.

PlumX Metrics

Published
2024-07-03