Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)

Main Article Content

Rukyah Khatamunisa

Abstract

Tulisan inimembahas tentang “Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)”. Penelitian ini bertujuan untuk menengahi dua pendapat masyarakat mengenai hukum Patoho, karena sebagian ada yang mengatakan haram dan sebagian  mengatakanhalal/boleh. Untuk merespon hal tersebut, perlu mengetahui faktor yang  mendorong masyarakat melakukan transaksi Patohoserta menganalisis Praktek Patoho dengan Perspektif  Hukum Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan jawaban yang jelas mengenai hukum dari praktek Patoho.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis, dengan Jenis penelitianlapangan (field research).Menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan data.Hasil penelitian: Pertama, bahwaFaktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan Patoho yaitu karena adanya kebutuhan yang mendesak yang tidak bisa di tunda, jika di tunda akan menimbulkan kesulitan yang sangat (Masyaqqah) bagi petani. Kedua praktek Patoho yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

Article Details

Section
Artikel