Efektivitas Indikasi Geografis Dalam Melindungi Reputasi Produk Lokal: Analisis Yuridis Normatif Dan Kendala Implementasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21154/eldusturie.v5i1.11353Abstract
Indonesia memiliki kekayaan hayati dan budaya yang menghasilkan berbagai produk lokal unggulan dengan nilai ekonomi tinggi, namun perlindungannya masih rentan terhadap pemalsuan dan klaim sepihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen perlindungan produk lokal dalam kerangka hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Masalah utama yang diangkat (research gap) adalah ketidakefektifan regulasi saat ini (UU No. 20/2016) yang masih menyatukan rezim IG dengan hukum Merek, sehingga menimbulkan benturan konsep antara hak individual dan hak komunal.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah konsistensi norma serta doktrin hukum yang mendasari IG.Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran IG di Indonesia saat ini masih terkendala oleh ambiguitas norma dalam UU Merek, rendahnya kapasitas kelembagaan masyarakat produsen (MPIG), serta lemahnya pengawasan pasca-sertifikasi yang menyebabkan nilai ekonomi produk belum optimal. Sebagai kontribusi ilmiah, artikel ini merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui pembentukan undang-undang IG bersifat sui generis yang memisahkan rezim komunal dari rezim merek dagang, penguatan sinergi "tripartit" antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat, serta pembentukan Direktorat IG khusus di bawah DJKI. Reformasi ini esensial untuk menjamin kepastian hukum, pelestarian budaya, dan kesejahteraan berkelanjutan bagi komunitas lokal.
Keywords: Indikasi Geografis; Perlindungan Produk Lokal; Hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 De Riziq Thayyib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License







