Aksentuasi Kedudukan Negara pada Hak Gugat Pemerintah atas Kerusakan Lingkungan: Tinjauan atas Public Trust Doctrine

Authors

  • Zainatul Ilmiyah UIN Sunan Ampel Surabaya

Abstract

Praktek hak gugat pemerintah atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada rezim UUPPLH, dalam implementasinya menjadi hambatan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Permasalahan ketentuan hak gugat pemerintah pada pasal 90 UUPPLH yang di batasi dalam konsep kepemilikan publik saja menjadi kendala bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan upaya perlindungan lingkungan atas semua kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mencari benang merah kembali bagaimana seharusnya kedudukan negara khususnya pada kewenangan pada hak gugat pemerintah atas kerusakan lingkungan pada kepemilikan privat. Berdasarkan hasil penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, historis dan konseptual dalam penelitian ini telah ditemukan bahwa konsep hak gugat pemerintah pada pasal 90 UUPPLH lebih mirip dengan konsep doktrin public trust pada negara common law. Namun dalam praktiknya konsep kerugian dalam implementasi doktrin public trust di beberapa negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Swiss memberikan hak kepada pemerintah untuk melakukan gugatan atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak hanya pada sumber daya tak bertuan (unowned resources) tetapi juga pada sumber daya dalam hak milik (owned resources) yang didasarkan pada beberapa alasan seperti pada spesies tertentu, area yang dilindungi (protected area), kepentingan publik atau kepentingan khusus lainnya. Sehingga kedepannya pemaknaan tentang hak gugat pemerintah yang berlandaskan doktrin public trust tidak hanya didasarkan dari segi kepemilikan suatu sumber daya alam dan lingkungan hidup, tetap didasarkan pada kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup untuk kepentingan publik.

 

 

Downloads

Published

2025-07-21

Issue

Section

Articles