Rekonstruksi Keadilan Perspektif Teori Hukum Progresif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21154/eldusturie.v5i1.12371Abstract
Abstrak: Munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin menguat akibat munculnya dominasi praktik penegakan hukum yang kaku, tekstual dan hanya berfokus terhadap kepastian hukum. Kondisi ini mencpitakan kesenjangan antara legalitas formal dan keadilan substantif dimana adanya kegagalan hukum dalam merespons dinamika sosial dan rasa kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi paradigma penegakan hukum dari sekedar penerapan aturan menjadi perwujudan keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi konsep hukum progresif dengan mekanisme partisipasi publik sebagai instrumen pengawasan aktif yang belum banyak di kaji secara mendalam pada penelitian terdahuklu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual research) untuk membedah doktrin keadilan serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan preskriptif menggunakan logika deduktif guna merumuskan model penegakan hukum yang ideal. Temuan Utama dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa rekonstruksi keadilan substantif menuntut adanya reformasi pada tiga dimensi sistem hukum yang fundamental : (1) Reformasi kultur dan pola pikir (legal mindset) aparat penegak hukum agar lebih responsif; (2) Restruktutisasi kelembagaan yang transparan; (3) Penguatan budaya hukum kepada masyarakat. Sehingga studi ini menyimpulkan bahwa partisipasi publik bukan sekedar pelengkap melainkan juga menjadi elemen mutlak (conditio sine qua non) yang penting untuk mendorong penegakan hukum yang akuntabel dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
Kata Kunci: Rekonstruksi; Keadilan Substantif; Hukum Progresif; Pengawasan dan Partisipasi Publik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Umam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License







