Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen
Abstract
Korupsi masih menjadi noda demokrasi yang menakutkan di Indonesia. Semester I tahun 2021, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menemukan ada sebanyak 209 kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan 482 tersangka dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp26.830 Triliun. Penindakan kasus korupsi ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku aparat penegak hukum (APH). Jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh APH mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, dan nilai kerugian negara. Selain peningkatan kuantitas kasus korupsi, permasalahan terjadi ketika kinerja APH pada semester I tahun 2021 menurut penilaian ICW hanya mencapai sekitar 19 persen dan berada pada peringkat E atau Sangat Buruk. Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini akan membahas upaya ideal pemberantasan korupsi dengan pendekatan teori Legal System gagasan Lawrence M.Friedman. Hasil penelitian menunjukkan, upaya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi sistem harus ditanggulangi dengan sistem antikorupsi yang merujuk pada tiga komponen sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Corruption is still a frightening stain of democracy in Indonesia. According to Data on Trends in the Action of Corruption Cases in Semester I of 2021, the Indonesian Corruption Watch (ICW) found that there were 209 corruption cases handled by Law Enforcement Officials (APH) with 482 suspects and the value of state losses incurred was Rp. 26,830 trillion. The prosecution of corruption cases is handled by the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission (KPK) as law enforcement officers (APH). The number of corruption cases handled by APH has increased both in terms of the number of cases, suspects, and the value of state losses. In addition to the increase in the quantity of corruption cases, problems occur when APH's performance in the first semester of 2021 according to ICW's assessment only reaches 19 percent and is ranked E or Very Poor. This shows that efforts to eradicate corruption in Indonesia have not been maximized. By using a qualitative descriptive method, this study will discuss the ideal effort to eradicate corruption using the Legal System theory approach by Lawrence M. Friedman. The results of the study show that efforts to eradicate corruption that have become a system must be overcome with an anti-corruption system that refers to the three components of the legal system, namely legal structure, legal substance, and legal culture.
References
Andi Hamzah. Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Arya maheka. Mengenali Dan Memberantas Korupsi.Tanpa Tahun,. Jakarta: KPK RI, n.d.
“Divisi Hukum Dan Monitoring Peradilan, Data Tren Penindakan Kasus Korupsi Pada Semester I Tahun 2021,” n.d.
Husnul Abdi, Liputan6.com. “Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Penyebab, dan Dampaknya.” liputan6.com, December 7, 2021. https://hot.liputan6.com/read/4730252/pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-penyebab-dan-dampaknya.
Jawade Hafidz Arsyad. Korupsi Dalam Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jeremy Pope. Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Transparency Internasional Indonesia, 2003.
Pusat Edukasi Antikorupsi. “Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Indonesia.” Accessed March 29, 2022. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/ekonomi-bisnis/infografis/kerugian-negara-akibat-korupsi-di-indonesia.
Setiadi, Wicipto. “Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi Dan Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 3 (November 21, 2018): 249–62. https://doi.org/10.54629/jli.v15i3.234.
Tim Penulis KPK. Antikorupsi. Jakarta: lembaga Administrasi Negara RI, 2015.
Tim Penulis KPK, Tim Penulis KPK. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: KPK, 2018.
“Tren Penindakan Korupsi Tahun Semester I 2021.Pdf.” Accessed April 28, 2022. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Penindakan%20Korupsi%20Tahun%20Semester%20I%202021.pdf.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 2 Dan Pasal 3.,” n.d.
Copyright (c) 2022 Farida Pahlevi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License