Urgensi Pengaturan Tax Avoidance dalam Peraturan Perpajakan di Indonesia

  • Slamet Susanto Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Abstract views: 441 , PDF downloads: 1703

Abstract

P

Abstract: Taxes are a payment burden that must be paid by all people with the aim of increasing national development. However, in practice, in the process of paying taxes, there are many acts of tax avoidance, which is an action taken by taxpayers in determining the payment of the lowest possible tax burden. This is intended to seek profit or net profit as much as possible. The tax avoidance process is both legal and illegal depending on the country that regulates it. In this case, tax avoidance in Indonesia is a legal action, because there are no laws and regulations governing it. This study aims to determine the urgency of setting tax avoidance in tax regulations in Indonesia. The type of research used is normative juridical with qualitative methods. The results show that the taxation conditions in Indonesia are very easy to commit fraud, such as tax avoidance by taxpayers, especially corporate taxpayers. Therefore, the author recommends that two attempts be made. First, optimizing the implementation of the existing tax system and facilities as well as possible. Second, reconstructing the taxation system by establishing a new law by utilizing the simplification of the formation of legislation. This is done to accelerate the certainty of Indonesian tax law. So it is necessary to form legislation quickly through the existing legislation system.

Abstrak:Pajak adalah beban pembayaran yang wajib dibayar oleh seluruh masyarakat dengan tujuan untuk peningkatan pembangunan nasional. Namun dalam praktiknya, proses pembayaran pajak banyak terjadi tindakan penghindaran pajak atau tax avoidance yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam menentukan pembayaran beban pajak serendah-rendahnya. Hal ini diperuntukan untuk mencari keuntungan atau laba bersih sebanyak-banyaknya. Proses tax avoidance merupakan tindakan legal dan juga illegal tergantung dari suatu negara yang mengatur. Dalam kasus ini tindakan tax avoidance di Indonesia merupakan tindakan legal, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Adapun penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui urgensi pengaturan tax avoidance dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi perpajakan di Indonesia sangat mudah untuk dilakukan kecurangan, seperti dilakukannya tindakan tax avoidance dari wajib pajak terutama wajib pajak perusahaan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar dilakukannya dua upaya. Pertama,  optimalisasi  pelaksanaan  sistem perpajakan dan  fasilitas  yang  telah  ada dengan sebaik-baiknya.  Kedua, merekonstruksi sistem perpajakan dengan membentuk undang-undang baru dengan pemanfaatan simplifikasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan untuk percepatan kepastian hukum perpajakan Indonesia. Sehingga perlu membentuk peraturan perundang-undangan dengan cepat melalui sistem legislasi yang ada.

References

Gunadi. 2007. Pajak Internasional (Edisi Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing

Suandy, Erly. 2008. Perencaan Pajak. Jakarta : Penerbit Salemba Empat

Arifki, Nindi Achid dan Ilima Fitri Azmi. Desember 2020. Penghindaran Pajak dalam Diskursus Tindak Pidana Pencucian Uang. Pandecta. 15(2): 167-177

Dewi, Ni Luh Putu Puspita dan Naniek Noviari. Oktober 2017. Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Profitabilitas dan Corporate Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 21(1): 830-859

Herlina dan Agus Arianto Toly. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perencanaan Wajib Pajak di Surabaya. Tax and Accounting Review. 3(2): 1-12

Inkirawang, Kevin G. Juni 2017. Perspektif Hukum Terhadap Upaya Penghindaran Pajak Oleh Suatu Badan Usaha. Jurnal Lex et Societatis. 5 (4): 13-18

Nugroho, Adrianto Dwi. Februari 2009. Anti-Avoidance Rulesdi Indonesia Pasca Amandemen UU Pajak Penghasilan. Mimbar Hukum. 21(1): 109-126

Rahayu, Ning. Juni 2010. Evaluasi Regulasi Atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing. Jumal Akuntansi dan Keuangan Indonesia. 7(1): 61-78

Rohendi, Acep. April 214. Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia, Ecodemica. 2(1): 1-10

Safitri, Karisma Anisa dan Dul Muid. 2020. Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility, Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2018). Diponegoro Journal of Accounting. 9(4): 1-11

Saka, Dijan Novia dan Rieva Madyna Istighfa. Desember 2021. Pengaruh Penghindaran Pajak terhadap Nilaiperusahaan dengan Variabel Moderasitransparansi Perspektif Akuntansi Syariah. Al-Muhasib: Journal of Islamic Accounting and Finance. 1(2): 46-75

Sihombing, Januardo Sulung Partogi. April 2020. Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Perpajakan Nasional Yang Progresif. Jurnal Ius Constituendum. 5(1): 140-158

Winata, Fenny. 2014. Pengaruh Corporate Govermance Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013. Jurnal Tax and Accounting Review. 4(1): 1-11

Alghifari, Muhammad, dkk. 2020. Identifikasi Kompensasi Manajemen, Capital Intensity dan Leverage Terhadap Tax Avoidance. Korelasi. 2(1): 1726-1743

Martatilova, Luh Putu Adinda. 2009. Kajian Normatif Yuridis Mengenai Peraturan Anti Penghindaran Pajak (Anti-Avoidance Rule) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan di Indonesia. Tesis. Program Pascasarjana. Universitas Indonesia. Jakarta.

PlumX Metrics

Published
2022-12-14
Section
Articles