Mewujudkan Hak dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Abstract
The right to work for everyone contained in the Universal Declaration of Human Rights (HAM) is recognized as a primary right in international human rights law and the Covenant on Economic, Social and Cultural Rights as the right to work emphasizing economic, social and cultural development. People with disabilities are a minority community in the world. Communities who consider that persons with disabilities have limitations that interfere with their activities, especially in working to make discrimination of the rights of people with disabilities. Governments in various countries of the world have issued various regulations that support the realization of the rights of people with disabilities, especially in getting a job. The purpose of writing this article is to find out how legal protection for people with disabilities who experience discrimination in the world of work. Type of writing using normative legal writing that produces descriptive data discrimination on the basis of disability of all forms of employment, but the unavailability of information services and lack of care for disability workers is still a hindrance.
Hak untuk bekerja bagi setiap orang yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) diakui sebagai hak primer dalam hukum hak asasi manusia internasional dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagai hak untuk bekerja yang menekankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Penyandang disabilitas adalah komunitas minoritas di dunia. Masyarakat yang menganggap bahwa penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang mengganggu aktivitasnya, terutama dalam bekerja mendiskriminasi hak-hak penyandang disabilitas. Pemerintah di berbagai negara di dunia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mendukung terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan pekerjaan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi di dunia kerja. Jenis penulisan menggunakan penulisan hukum normatif yang menghasilkan analisis data deskriptif. Hasil penelitan menunjukkan bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah telah dibuat untuk melarang diskriminasi atas dasar kecacatan pada semua bentuk pekerjaan, namun tidak tersedianya layanan informasi dan kurangnya kepedulian terhadap pekerja disabilitas masih menjadi kendala.
References
Asshidiqie, Jimly., Merawat dan Memenuhi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara, (Makalah dalam kegiatan Lokakarya Nasional Komnas Perempuan di Jakarta, 19 Mei 2020).
Hemmingsson, H., & Jonsson, H. (2005). The issue is—An occupational perspective on the concept of participation in the international classification of functioning, disability and health—Some critical remarks. American Journal of Occupational Therapy, 59.
Hamidi, Jazim “Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan”, JH Ius Quia Iustum, Volume 23, Issue 4, Oktober 2016.
Kusumastuti, M. N. S. A. (2016). Perlindungan Hukum Dari Diskriminasi Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Krieger, N. 2014. Discrimination And Its Consequences For Health : Discrimination And Health Inequities. International Journal of Health Services, 44 (4).
Lockwood, G., Claire, H., G. Thornicroft. 2014. Mental health disability discrimination: Law, policy and practice. International Journal of Discrimination and the Law, 14(3).
Muhtaj, Majda El., Dimensi HAM Mengenai Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, (Jakarta: Raja Grafindo, 2008).
Nisa, atifa Suhada “Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Selatan,” Jurnal Kebijakan Pembangunan 14 (2019).
Santuzzi, A. M., Waltz, P. R. 2016. Disability in the Workplace: A Unique and Variable Identity. Journal of Management, 2010.
Utami, Risnawati., “Konvensi Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Dalam Perspektif Kebijakan Publik Di Indonesia”, (Makalah Untuk Intermediate Human Rights Training Bagi Dosen Hukum Dan HAM di Balikpapan, Kerjasama PUSHAM UII dengan Norwegian Centere for Human Rights, 2012)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convetion on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Putusan MK Nomor 135/ PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
https://mediaindonesia.com/humaniora/510025/90-penyandang-disabilitas-belum-memiliki-pekerjaan, diakses 16 Juni 2023.
https://www.bbc.com/indonesia/majalah-50512664 , diakses 16 Juni 2023.,
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/12/03/meski-diamanatkan-undang-undang-penyandang-disabilitas-masih-sulit-mendapat-pekerjaan .diakses 16 Juni 2023.
https://lifestyle.okezone.com/read/2021/11/27/612/2508429/sulitnya-kaum-difabel-mencari-kerja-ternyata-ini-penyebabnya, diakses 16 Juni 2023.
https://nasional.tempo.co/read/1534837/penyandang-disabilitas-masih-kesulitan-akses-pendidikan-inklusif ., diakses 16 Juni 2023.