Stagnasi Penanganan Kasus Terorisme di ASEAN: Kritik terhadap Tumpang Tindih Regulasi dan Kendala Implementasinya
DOI:
https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i2.7138Abstract
Terorisme merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan efek domino negatif bagi stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut juga tentu berlaku bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. ASEAN sebagai organisasi internasional yang mewadahi relasi dan aktivitas negara-negara di Asia Tenggara, tentu juga memiliki concern terhadap isu terorisme yang mungkin mengancam negara anggotanya. Dalam hal ini, semenjak kelahirannya, ASEAN telah membuat berbagai produk hukum yang bertujuan untuk mengantisipasi kasus terorisme di kawasan Asia Tenggara, seperti ASEAN-US Joint Declaration for Coorperation to Combat International Terrorism 2002, Joint Declaration on Coorperation to Combat Terrorism 2003, ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) 2007. Namun, meskipun telah menghasilkan berbagai instrumen hukum yang spesifik mengkaji upaya pencegahan terorisme, tingkat kasus terorisme yang terjadi di ASEAN masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Global Terrorism Database, insiden terorisme di Asia Tenggara mencapai 3.689 kasus sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Berdasarkan data tersebut, dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa kasus terorisme masih menjadi cucuk yang mengancam eksistensi negara-negara ASEAN. Hal ini tentu menjadi satu permasalahan yang tidak boleh diabaikan oleh negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, dalam artikel ini, penulis bermaksud melakukan analisis dan kajian yuridis normatif terhadap instrumen hukum ASEAN serta organ yang bertugas menangani kasus terorisme serta bertanggung jawab atas pencegahannya, untuk kemudian menemukan jawaban mengapa terjadi stagnasi dalam penanganan kasus terorisme di ASEAN. Berdasarkan analisis, didapat kesimpulan bahwa terdapat setidaknya dua alasan yang menyebabkan stagnasi tersebut. Pertama, produk-produk hukum anti-terorisme di ASEAN belum memberikan mekanisme pembuatan organ atau komite yang jelas, sehingga dalam penanganannya, kasus terorisme ini diselesaikan dengan cara yang berbeda-beda. Yang kedua daripada hal tersebut, terdapat adanya perbedaan regulasi penyelesaian kasus terorisme antar negara anggota ASEAN sehingga mempersulit implementasinya di lapangan. Hal ini tentu membuat penanganan kasus cenderung lebih lama.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License