Stagnasi Penanganan Kasus Terorisme di ASEAN: Kritik terhadap Tumpang Tindih Regulasi dan Kendala Implementasinya

  • rachminawati rachminawati Universitas Padjajaran
  • Arivania Shafa Nursabila Universitas Padjajaran
Abstract views: 216 , PDF downloads: 411

Abstract

Terorisme merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan efek domino negatif bagi stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut juga tentu berlaku bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. ASEAN sebagai organisasi internasional yang mewadahi relasi dan aktivitas negara-negara di Asia Tenggara, tentu juga memiliki concern terhadap isu terorisme yang mungkin mengancam negara anggotanya. Dalam hal ini, semenjak kelahirannya, ASEAN telah membuat berbagai produk hukum yang bertujuan untuk mengantisipasi kasus terorisme di kawasan Asia Tenggara, seperti ASEAN-US Joint Declaration for Coorperation to Combat International Terrorism 2002, Joint Declaration on Coorperation to Combat Terrorism 2003, ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) 2007. Namun, meskipun telah menghasilkan berbagai instrumen hukum yang spesifik mengkaji upaya pencegahan terorisme, tingkat kasus terorisme yang terjadi di ASEAN masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Global Terrorism Database, insiden terorisme di Asia Tenggara mencapai 3.689 kasus sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Berdasarkan data tersebut, dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa kasus terorisme masih menjadi cucuk yang mengancam eksistensi negara-negara ASEAN. Hal ini tentu menjadi satu permasalahan yang tidak boleh diabaikan oleh negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, dalam artikel ini, penulis bermaksud melakukan analisis dan kajian yuridis normatif terhadap instrumen hukum ASEAN serta organ yang bertugas menangani kasus terorisme serta bertanggung jawab atas pencegahannya, untuk kemudian menemukan jawaban mengapa terjadi stagnasi dalam penanganan kasus terorisme di ASEAN. Berdasarkan analisis, didapat kesimpulan bahwa terdapat setidaknya dua alasan yang menyebabkan stagnasi tersebut. Pertama, produk-produk hukum anti-terorisme di ASEAN belum memberikan mekanisme pembuatan organ atau komite yang jelas, sehingga dalam penanganannya, kasus terorisme ini diselesaikan dengan cara yang berbeda-beda. Yang kedua daripada hal tersebut, terdapat adanya perbedaan regulasi penyelesaian kasus terorisme antar negara anggota ASEAN sehingga mempersulit implementasinya di lapangan. Hal ini tentu membuat penanganan kasus cenderung lebih lama.

PlumX Metrics

Published
2024-01-15
Section
Articles