Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i2.7183Keywords:
tindak pidana, kekerasan dalam rumah tangga, sistem peradilan pidana, restorative justice.Abstract
Penelitian ini dilakukan atas dasar peristiwa kekerasan yang kerap kali dialami oleh orang yang menetap di dalam lingkup keluarga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis. Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga.. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui terkait penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut. Peneliti melakukan penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif dalam menjawab permasalahan ini. Maka akan memperoleh hasil bahwa dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice.References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Buku
Adi Sulistyono. 2006. Mengembangkan Paradigma Nonlitigasi di Indonesia. UNS Press. Surakarta.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cetakan Pertama, (Bandung: Refika Aditama).
Marshal B. Clinard and Richard Quinney, 1973. Criminal Behavior System: A Typology (New York: Holt, Rinehart and Winscton Inc).
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Diponegoro: Badan Penerbit Univ. Diponegoro).
Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Bandung: Alumni)
Mochtar Kusumaatmadja. 1995. Hukum, Masyarakat, Dan Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Binacipta).
Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep dalam Pembangunan. Bandung.
Romli Atmasasmita. 1997. Peradilan Anak Di Indonesia (Bandung: Mandar Maju).
Romli Atmasasmita. 2005. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. )Bandung: Refika Aditama).
Romli Atmasasmita. 2016. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung. Yusi Amdani, Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh.
Jurnal
Diyan Putri Ayu. 2019. “Tinjauan Maqashid Syari’ah Terhadap Akibat Tindakan Marital Rape dalam UU No.23 Th. 2014 dan RUKHP”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 1, No. 2.
Harkristuti Harkrisnowo. 2014. “Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam Perspektif Kriminologis Yuridis,” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 1, No. 4.
Susi Delmiati, 2016, ”Kebijakan Penegak Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Litigasi, Vol. 17, No. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License