Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice

  • Luthfiyyah Amalina Husna -
  • Pujiyono .
Abstract views: 216 , PDF downloads: 218

Abstract

Penelitian ini dilakukan atas dasar peristiwa kekerasan yang kerap kali dialami oleh orang yang menetap di dalam lingkup keluarga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis. Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga.. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui terkait penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut. Peneliti melakukan penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif dalam menjawab permasalahan ini. Maka akan memperoleh hasil bahwa dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

Author Biography

Luthfiyyah Amalina Husna, -
Mahasiswa

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Buku

Adi Sulistyono. 2006. Mengembangkan Paradigma Nonlitigasi di Indonesia. UNS Press. Surakarta.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cetakan Pertama, (Bandung: Refika Aditama).

Marshal B. Clinard and Richard Quinney, 1973. Criminal Behavior System: A Typology (New York: Holt, Rinehart and Winscton Inc).

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Diponegoro: Badan Penerbit Univ. Diponegoro).

Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Bandung: Alumni)

Mochtar Kusumaatmadja. 1995. Hukum, Masyarakat, Dan Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Binacipta).

Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep dalam Pembangunan. Bandung.

Romli Atmasasmita. 1997. Peradilan Anak Di Indonesia (Bandung: Mandar Maju).

Romli Atmasasmita. 2005. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. )Bandung: Refika Aditama).

Romli Atmasasmita. 2016. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung. Yusi Amdani, Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh.

Jurnal

Diyan Putri Ayu. 2019. “Tinjauan Maqashid Syari’ah Terhadap Akibat Tindakan Marital Rape dalam UU No.23 Th. 2014 dan RUKHP”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 1, No. 2.

Harkristuti Harkrisnowo. 2014. “Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam Perspektif Kriminologis Yuridis,” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 1, No. 4.

Susi Delmiati, 2016, ”Kebijakan Penegak Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Litigasi, Vol. 17, No. 1.

PlumX Metrics

Published
2023-12-29
Section
Articles