Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Terhadap Pelaku Kasus Perampokan Di Tengah Masyarakat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana persyaratan hukum yang mengatur kepemilikan senjata dikendalikan oleh undang-undang, serta bagaimana polisi menangani penggunaan senjata ilegal oleh masyarakat sipil. Pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dari kepustakaan atau studi dokumen dimana literatur ataupun ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis bahas. Disimpulkan dengan penggunaan alat penelitian hukum normatif. Senjata api diklasifikasikan menjadi tiga (tiga) kategori: pertahanan diri, inventaris dinas, dan olahraga. Penduduk (sipil) secara sah dapat memperoleh atau memiliki senjata dengan memenuhi persyaratan atau proses yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, baik syarat tersebut meliputi keterampilan maupun psikologi. Karena arahan Kapolri, kini Polri tidak melayani permohonan izin senjata kepada orang biasa selain POLSUS, SATPAM, perusahaan atau badan usaha yang membutuhkan perlindungan ekstra, dan anggota PERBAKIN.
References
Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, 1987.
A. Qirom Syamsudin Meliala, E. Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, Liberti, 1985.
Effendy Marwan,. Kejaksaan RI : Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum,: PT.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2005.
G.W. Bawengan, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibat, Paradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Masruchin Rubai, Asas-Asas Hukum Pidana, UM PRESS,. Malang, 2001.
Raharjo Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.: Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Soedjono, Penanggulangan Kejahatan Crime Prevention,: Penerbit Alumni, Bandung, 1988.
Y. Sri Pudyatmoko,perizinan Dalam Kepemilikan Senajata Api,. Garsindo, Jakarta, 2009.
Copyright (c) 2024 Imam Ramaddaani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License