Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Terhadap Pelaku Kasus Perampokan Di Tengah Masyarakat

  • Imam Ramaddaani Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Indonesia
Abstract views: 38 , PDF downloads: 60

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana persyaratan hukum yang mengatur kepemilikan senjata dikendalikan oleh undang-undang, serta bagaimana polisi menangani penggunaan senjata ilegal oleh masyarakat sipil. Pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dari kepustakaan atau studi dokumen dimana literatur ataupun ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis bahas. Disimpulkan dengan penggunaan alat penelitian hukum normatif. Senjata api diklasifikasikan menjadi tiga (tiga) kategori: pertahanan diri, inventaris dinas, dan olahraga. Penduduk (sipil) secara sah dapat memperoleh atau memiliki senjata dengan memenuhi persyaratan atau proses yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, baik syarat tersebut meliputi keterampilan maupun psikologi. Karena arahan Kapolri, kini Polri tidak melayani permohonan izin senjata kepada orang biasa selain POLSUS, SATPAM, perusahaan atau badan usaha yang membutuhkan perlindungan ekstra, dan anggota PERBAKIN.

References

Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, 1987.

A. Qirom Syamsudin Meliala, E. Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, Liberti, 1985.

Effendy Marwan,. Kejaksaan RI : Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum,: PT.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2005.

G.W. Bawengan, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibat, Paradnya Paramita, Jakarta, 1997.

Masruchin Rubai, Asas-Asas Hukum Pidana, UM PRESS,. Malang, 2001.

Raharjo Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.: Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.

Soedjono, Penanggulangan Kejahatan Crime Prevention,: Penerbit Alumni, Bandung, 1988.

Y. Sri Pudyatmoko,perizinan Dalam Kepemilikan Senajata Api,. Garsindo, Jakarta, 2009.

PlumX Metrics

Published
2024-01-16
Section
Articles