Kedudukan Modin dalam Perspektif Hukum Positif
Abstract
Modin adalah satu jabatan religius di masyarakat pedesaan wilayah Kabupaten Ponorogo. Terkecuali daripada itu, mereka menganggap bahwa modin merupakan posisi resmi dalam Pemerintahan Desa. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya hak pengolahan bengkok bagi para modin sebagaimana perangkat desa lainnya. Perubahan peraturan terkait dengan Pemerintahan Desa berimbas pada hilangnya jabatan modin di Pemerintah Desa. Metodologi kajian ini bersifat libray research dimana hasil dari penelitian adalah bahwa dikarenakan kebutuhan terhadap peranan modin dalam masyarakat desa begitu penting, maka keberadaannya tetap dipertahankan oleh desa. Hanya saja bukan berdasarkan jabatannya, melainkan berdasarkan peranannya. Akhirnya sosok modin sampai saat ini secara kultural masih hidup di tengah tengah masyarakat meskipun secara struktural sudah tidak ada lagi di Pemerintahan Desa. Mereka yang masih dianggap dan dimintai bantuan sebagai modin oleh masyarakat desa, sejatinya bukan lagi seorang modin, melainkan berubah bentuk jabatannya, bisa jadi seorang kaur, kepala staf atau di luar jabatan pemerintah desa, yaitu para staf.
References
CST Kansil. Hukum Administrasi Daerah. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
Mulyosari. “Dinamika Masyarakat Dan Solusinya, Kasus Atas Pemilihan Kaum Di Dusun Cupuwatu I Purwomartani Kalasan Sleman.” Jurnal Aplikasi Ilmu Ilmu Agama VIII (2007).
Nasional, Pusat Bahasa Departemen Pendidik. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
R.Bintarto. Dalam Interaksi Desa Kota Dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989.
Safrijal, M. Nasir Basyah, and Hasbi Ali. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Aparatur Pelayanan Publik Di Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah 1–10 (2016): 323–24.
Saparin. Tata Pemerintahan Dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Sugiman, Sugiman. “Pemerintahan Desa.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 82–95. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.16.
Susmayanti, Riana. Hukum Pemerintahan Daerah: Sistem Pemerintahan Desa (Modul). Malang: Brawijaya University, 2012.
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, n.d.
Widjaja, HAW. Pemerintahan Desa/ Marga. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/I Tahun 2015 tentang pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
Peraturan Menteri Agama (PMA) No 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan
Surat edaran dari Kementerian Agama Nomor Kw.06.02/I/kp.01.2/160/2015 tentang pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N
Copyright (c) 2022 arwan topo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License