Kedudukan Modin dalam Perspektif Hukum Positif

  • Umarwan Sutopo Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Abstract views: 598 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1969
Kedudukan Modin dalam Perspektif Hukum Positif (Bahasa Indonesia) downloads: 0

Abstract

Modin adalah satu jabatan religius di masyarakat pedesaan wilayah Kabupaten Ponorogo. Terkecuali daripada itu, mereka menganggap bahwa modin merupakan posisi resmi dalam Pemerintahan Desa. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya hak pengolahan bengkok bagi para modin sebagaimana perangkat desa lainnya. Perubahan peraturan terkait dengan Pemerintahan Desa berimbas pada hilangnya jabatan modin di Pemerintah Desa. Metodologi kajian ini bersifat libray research dimana  hasil dari penelitian adalah bahwa dikarenakan kebutuhan terhadap peranan modin dalam masyarakat desa begitu penting, maka keberadaannya tetap dipertahankan oleh desa. Hanya saja bukan berdasarkan jabatannya, melainkan berdasarkan peranannya. Akhirnya sosok modin sampai saat ini secara kultural masih hidup di tengah tengah masyarakat meskipun secara struktural sudah tidak ada lagi di Pemerintahan Desa. Mereka yang masih dianggap dan dimintai bantuan sebagai modin oleh masyarakat desa, sejatinya bukan lagi seorang modin, melainkan berubah bentuk jabatannya, bisa jadi seorang kaur, kepala staf atau di luar jabatan pemerintah desa, yaitu para staf.

References

CST Kansil. Hukum Administrasi Daerah. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam. Jakarta: Kencana, 2006.

Mulyosari. “Dinamika Masyarakat Dan Solusinya, Kasus Atas Pemilihan Kaum Di Dusun Cupuwatu I Purwomartani Kalasan Sleman.” Jurnal Aplikasi Ilmu Ilmu Agama VIII (2007).

Nasional, Pusat Bahasa Departemen Pendidik. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

R.Bintarto. Dalam Interaksi Desa Kota Dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989.

Safrijal, M. Nasir Basyah, and Hasbi Ali. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Aparatur Pelayanan Publik Di Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah 1–10 (2016): 323–24.

Saparin. Tata Pemerintahan Dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Sugiman, Sugiman. “Pemerintahan Desa.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 82–95. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.16.

Susmayanti, Riana. Hukum Pemerintahan Daerah: Sistem Pemerintahan Desa (Modul). Malang: Brawijaya University, 2012.

UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, n.d.

Widjaja, HAW. Pemerintahan Desa/ Marga. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/I Tahun 2015 tentang pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

Peraturan Menteri Agama (PMA) No 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan

Surat edaran dari Kementerian Agama Nomor Kw.06.02/I/kp.01.2/160/2015 tentang pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N

PlumX Metrics

Published
2022-06-21
Section
Articles