Sukuk Negara Sebagai Alternatif Pembiayaan APBN di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21154/etihad.v2i1.4199Keywords:
Sukuk Negara, SBSN, Budget Financing, State Budget DeficitAbstract
The State Budget deficit that has continued for years has forced the government to find out an alternative debt financing other than foreign loans and the issuance of Government Bonds (SUN). In 2008 the government first issued Islamic Bonds (Sukuk Negara/SBSN) as an instrument for financing the budget deficit. After fourteen years, the number of issuance of Sukuk Negara/SBSN has increased every year with various different SBSN series. This research aims to known more about the mechanism for issuing Sukuk Negara and its implementation as an instrument for financing the budget deficit. This research uses a qualitative methodology. Through literature review in this research, it is known that Sukuk Negara have a major role in financing the State Budget deficit and to financing the development of government projects. The issuance of SBSN also plays a role in encouraging the growth of Islamic finance in Indonesia.
Defisit APBN yang terus terjadi selama bertahun-tahun membuat pemerintah berupaya untuk mencari alternatif pembiayaan utang selain pinjaman luar negeri dan penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Tahun 2008 pemerintah pertama kali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai instrumen pembiayaan defisit anggaran. Setelah berjalan empat belas tahun, jumlah penerbitan Sukuk Negara mengalami peningkatan setiap tahun dengan berbagai seri SBSN yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mekanisme penerbitan Sukuk Negara dan implementasinya sebagai salah satu instrumen pembiayaan defisit anggaran. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Melalui kajian literatur dalam penelitian ini diketahui bahwa Sukuk Negara memiliki peran besar dalam membiayai defisit APBN dan membiayai pembangunan proyek pemerintah. Penerbitan Sukuk Negara juga berperan dalam mendorong pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.
References
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2011). Himpunan Skema Sukuk (Sukuk Mudharabah dan Sukuk Ijarah). Diakses dari https://ubico.id/wp-content/uploads/2019/02/Himpunan-Skema-Sukuk.pdf
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. (2021). Surat Berharga Negara Untuk Investor Ritel. Diakses dari https://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/1808.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan. (2009). Mengenal Sukuk Instrumen Investasi Berbasis Syariah. Diakses dari https://www.djppr.kemenkeu.go.id/uploads/files/dmodata/in/6Publikasi/5Brosur/MENGENAL_SUKUK.pdf.
Hariyanto, E. (2015). Penggunaan Akad Ijarah dalam Sukuk Negara. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/penggunaan-akad-ijarah-dalam-sukuk-negara/
Hariyanto, E. (2015). Peran Sukuk Negara sebagai Instrumen Fiskal dan Moneter. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/peran-sukuk-negara-sebagai-instrumen-fiskal-dan-moneter/
Hariyanto, E. (2017). Efektivitas Penerbitan Sukuk Negara Sebagai Instrumen Pembiayaan APBN. Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, Vol. 2 No.1, 79-98.
Kementerian Keuangan. (2021). Informasi APBN 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/media/16835/informasi-apbn-2021.pdf
Kementerian Keuangan. (2021). APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/media/19149/apbn-kita-januari-2022.pdf
Komite Nasional Keuangan Syariah. (2019). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Diakses dari https://knks.go.id/storage/upload/1573459280-Masterplan%20Eksyar_Preview.pdf
Latifah, S. (2020). Peran Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(03), 2020, 421-427.
Ma’ruf, F. (2021). Review Peluang dan Tantangan Sukuk di Masa Pandemi Covid-19 sebagai Instrumen Keuangan Syariah Indonesia. Al-Tasyree: Jurnal Bisnis, Keuangan dan Ekonomi Syariah, Vol. 01 No 01, 1-8.
Moleong, L.J. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Ptariwi, A., Mainata, D. & Ramadayanti, R.S. 2017. Peran Sukuk Negara dalam Pembiayaan Infrastruktur. Al-Tijary Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol.2, No.2, Hal. 155-176
Sawarjuwono, T. (2013). Workshop Panduan Penelitian Kualitatif. Disampaikan dalam seminar di Universitas Muhammadiyah Surakarta 21 Desember 2013.
Soenjoto, A. R. & Lutfiani,H. (2016). Konsep dan Aplikasi Sukuk Negara dalam Pembiayaan Defisit APBN di Indonesia. Islamic Economics Journal, Vol. 2 No. 2, 181-206.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (2008). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39650