Nusyūz Suami Dan Keadilan Gender
Membaca Ulang QS 4:128 dan KHI 83-4 dengan Pendekatan Relativisme Budaya
DOI:
https://doi.org/10.21154/ijougs.v6i1.11543Abstract
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan nusyūz -pembangkangan dalam rumah tangga- hanya berlaku untuk istri dan diatur secara rinci oleh Pasal 80, 83, dan 84, dengan konsekuensi hukum berupa gugurnya hak nafkah istri. Sebaliknya, Al-Qur’an Surah (QS) An-Nisa (4): 128 secara jelas mengakui kemungkinan nusyuz yang dilakukan oleh suami, mencakup sikap kasar, tidak memenuhi kewajiban materi (nafkah) maupun non-materi (kasih sayang, hubungan intim), hingga ketidakadilan dalam poligami. Dengan demikian, di sini terjadi ketimpangan antara al-Quran dan KHI, sehingga dibutuhkan kajian ulang terhadap QS 4: 128 untuk mengaudiensi KHI pasal 80-84 sehingga tercipta peraturan yang didasarkan kepada ‘pandangan dunia al-Quran’ (Quranic worldview). Penelitian ini menggunakan pendekatan relativisme budaya untuk menganalisa data primer yang dikumpulkan melalui investigasi dari undang-undang serta konteks dan fitur linguistic QS 4: 128. Penelitian ini menemukan terjadinya kekosongan hukum positif mengenai nusyuz suami yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dan ketidakadilan bagi istri yang menghadapi perilaku nusyuz dari suaminya. Kekosongan ini terjadi karena apabila pembangkangan dalam rumah tangga dilakukan oleh istri, maka disebut nusyuz, sementara apabila pembangkangan dilakukan oleh suami, maka disebut KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ini menunjukkan kepada kerancuan pemahaman terhadap dua terminology ini, karena istri bisa saja melakukan KDRT, sementara suami bisa saja melakukan nusyūz. Penelitian ini memberi rekomendasi agar pengaturan hukum positif Indonesia perlu ditinjau ulang untuk mencerminkan prinsip keadilan Islam yang lebih inklusif dan seimbang, sebagaimana pandangan dunia al-Quran, guna memastikan perlindungan hukum yang setara bagi kedua belah pihak dalam perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All articles published in ijougs are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
Non-Commercial. You may not use the material for commercial purposes.
Notices:
-
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
-
No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
For the full legal code of the license, please visit: https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/