MENAKAR DALIL PRO KONTRA PERNIKAHAN ANAK DARI HASIL BAHTSUL MASAIL NU
Abstract views: 502
,
PDF downloads: 2172
Abstract
Pernikahan adalah sarana untuk menyatukan dua individu hingga keluarga. Pernikahan juga dianggap sebagai jalan untuk menyempurnakan agama. Dikatakan menyempurnakan agama sebab pernikahan dapat menjadikan tameng kedua mempelai dari terjerembab ke dalam perbuatan maksiat yang berhubungan dengan lawan jenis. Namun akan timbul masalah manakala pernikahan dilakukan di usia-usia dini. Artikel ini membahas pertarungan wacana serta argumentasi dari pihak pro dan kontra atas perubahan batas usia pernikahan anak dari yang semula 16 tahun menjadi 18 tahun bagi perempuan dan 18 tahun menjadi 21 tahun bagi laki-laki menurut sudut kajian hukum Islam. Metode penelitian dalam artikel ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan analisis konten. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa baik kubu pro maupun kontra sama-sama memiliki dasar yang kuat serta ditopang dalil-dalil yang otoritatif. Namun perbedaan mencolok keduanya terletak dalam prinsip istinbath atau pengambilan hukumnya. Jika kubu kontra berprinsip dengan manhaj qawliy atau tekstual, dan ditopang dengan kaidah fiqh, dar‟ul mafsadah muqaddam ala jalbil maslahat, maka kubu pro menggunakan istinbath manhaj atau pengambilan hukum secara subtansi kemaslahatan serta didukung kaidah hukum al ahkam kulluha raji‟atun ila mashalihil „ibad fi ma‟ashihim wa ma‟adihim .