MENAKAR DALIL PRO KONTRA PERNIKAHAN ANAK DARI HASIL BAHTSUL MASAIL NU
DOI:
https://doi.org/10.21154/ijougs.v1i1.2063Abstract
Pernikahan adalah sarana untuk menyatukan dua individu hingga keluarga. Pernikahan juga dianggap sebagai jalan untuk menyempurnakan agama. Dikatakan menyempurnakan agama sebab pernikahan dapat menjadikan tameng kedua mempelai dari terjerembab ke dalam perbuatan maksiat yang berhubungan dengan lawan jenis. Namun akan timbul masalah manakala pernikahan dilakukan di usia-usia dini. Artikel ini membahas pertarungan wacana serta argumentasi dari pihak pro dan kontra atas perubahan batas usia pernikahan anak dari yang semula 16 tahun menjadi 18 tahun bagi perempuan dan 18 tahun menjadi 21 tahun bagi laki-laki menurut sudut kajian hukum Islam. Metode penelitian dalam artikel ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan analisis konten. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa baik kubu pro maupun kontra sama-sama memiliki dasar yang kuat serta ditopang dalil-dalil yang otoritatif. Namun perbedaan mencolok keduanya terletak dalam prinsip istinbath atau pengambilan hukumnya. Jika kubu kontra berprinsip dengan manhaj qawliy atau tekstual, dan ditopang dengan kaidah fiqh, dar”Ÿul mafsadah muqaddam ala jalbil maslahat, maka kubu pro menggunakan istinbath manhaj atau pengambilan hukum secara subtansi kemaslahatan serta didukung kaidah hukum al ahkam kulluha raji”Ÿatun ila mashalihil ”žibad fi ma”Ÿashihim wa ma”Ÿadihim .Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All articles published in ijougs are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
Non-Commercial. You may not use the material for commercial purposes.
Notices:
-
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
-
No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
For the full legal code of the license, please visit: https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/