REINTERPRETASI KATA JILBAB DAN KHIMAR DALAM AL-QURAN; PENDEKATAN MA’NA CUM MAGHZA SAHIRON SYAMSUDDIN

  • Siti Robikah
Abstract views: 4156 , PDF downloads: 3466

Abstract

Aurat perempuan banyak diperdebatkan oleh beberapa kalangan baik tentang batasan aurat itu sendiri ataupun batas penutupnya. Al-Quran menjelaskan penutup aurat bagi perempuan dalam ayat dan surah yang berbeda. Dalam QS. an-Nur [24]: 31, al-Quran  menjelaskan mengenai perintah menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dalam ayat ini menggunakan kata “khimar” sebagai sebuah kain yang menutup aurat perempuan. Namun berbeda dengan QS. al-Ahzab [33]: 59 yang memerintah perempuan untuk menutup aurat dengan kata “jilbab”. Dalam ayat ini Allah memerintahkan perempuan untuk menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh perempuan. Maka dari itu, sebenarnya ada perbedaan antara penggunaan kata “jilbab” dan “khimar”. Dengan menggunakan pendekatan ma‟na cum maghza Sahiron Syamsuddin, artikel ini akan membahas mengenai kata “khimar” dan “jilbab” dimana keduanya digunakan dalam  ayat yang menjelaskan tentang aurat perempuan. Pendekatan Ma‟na-cum-maghza merupakan pendekatan dalam penafsiran yang menjadikan makna asal literal (makna historis, tersurat) sebagai pijakan awal untuk memahami pesan utama teks (makna yang tersirat). Pendekatan ma‟na-cum-maghza terdiri dari makna (ma‟na) suatu teks al-Quran yang dipahami oleh pendengar pertama dan dikembangkan menjadi signifikansi (maghza) untuk situasi kontemporer. Maka dari itu, kata  “khimar” dan  “jilbab” akan ditemukan perbedaan dan makna yang tersirat dari keduanya. Karena diketahui bahwa kedua kata tersebut sekarang ini dimaknai sama, yang akhirnya menyebabkan adanya legitimasi teologis kewajiban pemakaian jilbab sebagai penutup aurat perempuan secara keseluruhan.

PlumX Metrics

Published
2020-06-22
Section
Articles