PERLINDUNGAN DAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.21154/ijougs.v1i1.2067Abstract
Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui maraknya terjadi pelanggaran hak-hak normatif buruh perempuan, tingginya jumlah buruh perempuan di perusahaan-perusahaan tidak mengakibatkan peraturan di perusahaan menjadi sensitif gender, sering kali di dalam perusahaan terjadi penyimpangan yang menjadikan buruh perempuan diperlakukan semena-mena. Contoh, buruh perempuan yang sedang hamil dan tidak mendapatkan cuti. Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1 CEDAW bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, didalam ataupun diluar rumahnya, baik secara mandiri maupun bersama orang lain. Karena setiap perempuan mempunyai hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Jadi permasalahan di sini adalah, bagaimana kesetaraan gender terhadap hak pekerja perempuan di bidang ketenagakerjaan? dan bagaimana upaya agar wanita hamil dan menyusui mendapatkan perlindungan hukum dalam bidang ketenagakerjaan? Tulisan ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library researh) dengan menggunakan kajian pustaka yang mengambil sumber primer dan sekunder dari buku-buku, artikel. Dari tulisan dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hak-hak pekerja wanita sebagaimana tertera dalam Kovensi ILO terdiri dari kesetaraan upah, diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, perlindungan kehamilan dan pekerja dengan tanggung jawab keluarga. Hak-hak tersebut telah diatur dalam hukum Indonesia yakni dalam UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun pada praktiknya masih banyak beberapa hak pekerja yang belum terpenuhi diberbagai perusahaan Indonesia. Mengenai ketenagakerjaan dalam pelaksanaannya diharuskan memenuhi hakhak dan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All articles published in ijougs are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
Non-Commercial. You may not use the material for commercial purposes.
Notices:
-
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
-
No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
For the full legal code of the license, please visit: https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/