ARGUMENTASI SYEKH NAWAWI BIN UMAR AL-BANTANI TENTANG KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA: KAJIAN FIQH KESETARAAN
Abstract
Abstract:
The behavior of human life can not be separated from its perspective on a concept or thought that it believes in. This study aims to explore thougts and arguments of Sheikh Nawawi and then analyze them in the framework of gender equality and Mubadalah relations in the life of husband and wife. Textually, behalf on Uqudullujain, explains that the position of woman is not equal to the man. The husband is allowed to beat his wife if the wife does not carry out the husband’s order, especially to make up and preen, refuse to be invited to sleep together, and the wife is also not allowed to ask for a divorce.
Keyword: Gender, equality, woman
Abstrak:
Perilaku kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari cara pandangnya terhadap sebuah konsep atau pemikiran yang diyakininya. Tulisan ini mengekplorasi pemikiran dan argumentasi Syekh Nawawi kemudian menganalisisnya dalam bingkai kesetaraan gender dan relasi mubadalah dalam kehidupan suami istri. Secara tekstual, kitab Uqudullijain menjelaskan kedudukan perempuan tidak setara dengan laki-laki. Suami diperkenankan memukul istri, jika istri tidak mengindahkan perintahnya untuk berhias dan bersolek, menolak diajak tidur bersama, serta istri juga tidak diperkenankan meminta cerai. Kata
Kunci: Gender, kesetaraan, perempuan
References
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Samsul Munir. 2008. Karomah Para Kiayi. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
--------- 2009. Sayyid Ulama Hijaz Biografi Syaikh Nawawi Al-Bantani. Yogyakarta: Pustaka
Pesantrean.
Amiruddin, Zen. 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Sukses Offset.
An-Nawawi, Syekh Muhammad bin Umar. 2011. Keharmonisan Rumah Tangga, terj. Ali
Maghfur Syadzili Iskandar. Surabaya: Al-Miftah.
Anshary. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Anshori dan Abdul Ghofur. 2011. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih dan Hukum
Positif. Yogyakarta: UII Press.
Bustomi, Afif dan Mansyuri Ikhwan. 2000. Etika Berumah Tangga. Jakarta: Pustaka Setia.
Dhofier, Zamakhsari. 1982. Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES.
Djamil, Abdul. 2002. Bias Jender Dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta: Penerbit Gama
Media.
Fuadi, Afnan. 2020. Keragaman Dalam Dinamika Sosial Budaya Kompetensi Sosial Kultural
Perekat Bangsa. Sleman: CV Budi Utama.
Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). 2001. Wajah Baru Relasi Suami Istri Telaah Kitab
‘Uqūdullujain. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.
Ghony, M. Junaidi & Fauzan Al-Manshur. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi.
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Anggota Ikapi.
Hadi, Sutrisno. 1990. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Hermawan, Iwan. 2019. Ushul Fiqh Metode Kajian Hukum Islam. Kuningan: Hidayatul
Quran.
Isnaini, Putri. 2017. Hak dan Kewajiban Suami Isteri (Studi Komparasi Hukum
Positif dan Pemikiran Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani Dalam Kitab
‘Uqūdullujain fī Bayāni Ḥuqūqu Zaujain. Skripsi. Salatiga: IAIN Salatiga.
Istibsyaroh. 2004. Hak-Hak Perempuan Relasi Jender Menurut Tafsir Al-Sya’rawi. Jakarta:
Penerbit Teraju.
Jayanthi, Evi Tri, “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang,”
Dimensia, Volume 3, No. 2, September 2009, 33: Baca Juga Mery Ramadani1
Dan Fitri Yuliani, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu
Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global,” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas
Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Andalas, (2), 2015: 80-87.
Khasanah, Lutfiatul. 2016. Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kitab ‘Uqūdullujain
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Skripsi. Kediri:
STAIN Kediri.
Kholilurrohman. 2018. Menelusuri Distorsi Dalam Ilmu Kalam. Tangerang: Nurul
Hikmah Press.
Mas’udi, Masdar F. 1997. Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Bandung: Anggota
Ikapi.
Maulidia, Rohmah. 2021. “The Implementation Of Presidential Decree On Gender
Mainstreaming: Insights From IAIN Ponorogo,” Justicia Islamica: Jurnal Kajian
Hukum Dan Sosial, 149 Vol.18, No. 1.
-------------, 2015. Kontribusi Pesantren pada MDGs. Surabaya: Imtiyaz:
Misno, Abdurrahman dan Nurhadi. 2020. Ilmu Ushul Fiqh Dari Arabia Hingga Nusantara.
Bandung: Media Sains Indonesia.
Moleong,Lexy J. 2010.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mufidah. 2014. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (Edisi Revisi). Malang: UIN
Maliki Press.
Muhammad, Husein. 2002. Fiqh perempuan. Yogyakarta: IRCisoD Yogyakarta.
--------- 2021. Islam Agama Ramah Perempuan. Yogyakarta: IRCisoD Yogyakarta.
Mulia, Siti Musdah. 2011. Muslimah Sejati Menempuh Jalan Islami Meraih Ridha Ilahi.
Bandung: Penerbit Marja.
Nasri, Ulyan. 2015. Akar Historis Pendidikan Perempuan Refleksi Pemikiran TGKH. M.
Zainuddin Abdul Madjid. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Puspitawati, Herien dkk. 2019. Mewujudkan Pendidikan Adil Gender di Keluarga dan
Sekolah. Bogor: PT Pernerbit IPB Press.
Sabiq, Sayyid. 2017. Fiqih Sunnah, terj. Muhammad Nasiruddin Al-Albani. Jakarta:
Cakrawala Publishing.
Sanjaya, Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih. 2017. Hukum Perkawinan Islam.
Yogyakarta: Gama Media.
Shihab, M. Quraish. 2011. M, Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut
Anda Ketahui. Jakarta: Penerbit Lentera Hati.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukerti, Ni Nyoman dan I. GST. Ayu Agung Ariani. 2016. Buku Ajar Gender Dalam
Hukum. Denpasar: Pustaka Ekspresi.
Suprihatini, Amin. 2008. Perlindungan Terhadap Anak. Klaten: Cempaka Putih.
Surahman Dkk. 2016. Metodologi Penelitian. Jakarta: (t.p.).
Syatibi, Ahmad. 2004. Jejak Syekh Nawawi al-Bantani. Banten: Harian Fajar Banten.
Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia.
Jakarta: Sinar Frafika.
Yasin. 2007. Melacak Pemikiran Syaikh Nawawi Al-Bantani. Semarang: RaSAIL Media
Group. cetakan 1.
Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Choeri, Imron dan Dliyaul Adlha. 2019. “Komparasi Konsep Pemenuhan Hak dan
Kewajiban Suami Istri Dalam Kitab ‘Uqūdullujain fī Bayāni Ḥuqūqu Zaujain
dan Kitab Manba’ Al-Sa’ādah”. Jurnal Studi Hukum Islam. Vol. 6. 1. 50-84.
Fatah, Ahmad. 2014. “Mendambakan Paradigma Kesetaraan Dalam Pernikahan
(Telaah Kritis terhadap Kitab ‘Uqūdullujain)”. Jurnal Penelitian. Vol. 8. 2. 339-
Harun AR, Mariatul Qibtiyah. 2015. “Rethingking Peran Perempuan Dalam Keluarga.”
KARSA. Vol. 23. 18-35.
Jufri, Muhammad dan Rizal Jufri. 2019. “Hak dan Kewajiban Istri yang Berkarier:
Studi Komparatif Antara Kitab ‘Uqūdullujain dan Kitab Fikih Wanita Yusuf
Qardhawi”. Jurnal Istidlal Vol. 3. 1. 57-80.
Saidah. 2017. “Kedudukan Perempuan dalam Perkawinan (Analisis UU RI No. 1
Tahun 1974 Tentang Posisi Perempuan). Jurnal Al-Maissyah. Vol. 10. 2. 292-312.
Sanusi, Ahmad. 2015. “Pemikiran Nawawi Al Bantani Tentang Munakahat dan Relasi
Gender”. ALQALAM. Vol. 32. 144-166.
Suwarjin. 2017. “Biografi Intelektual Syekh Nawawi Al-Bantani”. Tsaqofah Tarikh. Vol.
190-202.
Rahmawaty, Anita. 2015. “Harmoni Dalam Keluarga Perempuan Karir: Upaya
Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender”. PALASTREN. Vol. 8. 1. 1-35.
Gaffar Hasan, Abdul. “Hak dan Kewajiban Wanita dalam Islam,” terj. Ummu Abdillah
al-Buthoniyah dalam http://www.raudhatulmuhibbin.org. (diunduh pada
tanggl 17 Desember 2020).
http://www.academia.edu/18411801/Istidlal?auto=download (dikses pada hari
Sabtu, 6 Maret 2021 pukul 20:05)
Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1439271/Komnas-Perempuan-Ada-299-911-
Kasus-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Sepanjang-2020/Full&View=Ok/
Https://Komnasperempuan.Go.Id/Siaran-Pers-Detail/Catahu-2020-KomnasPerempuan-Lembar-Fakta-Dan-Poin-Kunci-5-Maret-20