Perempuan dan Akses Ekonomi: Menelaah Program MAMPU di Indonesia

  • Uswatul Khasanah IAIN Ponorogo
Abstract views: 445 , PDF downloads: 883
Keywords: MAMPU, YASANTI, pengarusutamaan gender, akses ekonomi perempuan

Abstract

Gender menjadi masalah apabila terjadi perbedaan (diskriminasi) perlakuan dalam akses, partisipasi, kontrol dalam menikmati hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal gender menyebabkan ketidakadilan gender yang mayoritas menimpa kaum perempuan. Salah satu ketidakadilan gender ini termanifestasi dalam bentuk marginalisasi. Marginalisasi yaitu proses peminggiran atau pemiskinan perempuan yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagai upaya menghadapi kemiskinan, Indonesia bekerjasama dengan Australia membuat program MAMPU. Program ini dilaksanakan oleh mitra mampu yaitu ILO dibantu oleh YASANTI sebagai organisasi mitra di tingkat wilayah. Dalam melaksanakan program haruslah mengedepankan kesetaraan dan keadilan gender, yang dalam hal ini disebut dengan pengarusutamaan gender. Pengarusutamaan gender telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk menelaah program MAMPU yang telah dilaksanakan YASANTI di Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Sleman perspektif evaluasi yang merupakan salah satu aspek pengarusuatamaan gender. Penulisan artikel ini menggunakan metode kepustakaan. Dengan sumber data berupa buku, laporan penelitian, peraturan perundang-undangan dan website resmi yang membahas program MAMPU. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program MAMPU yang dilaksanakan oleh YASANTI telah menunjukkan keberhasilan, hal itu terlihat dari hasil evaluasi program, evaluasi hasil, dan evaluasi dampak. Namun, dalam evaluasi proses, variabel budaya menjadi penghambat keberhasilan program ini.

References

Agus Triyono dan Dzikrina Aqsa. “Komunikasi Kesehatan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dalam Implementasi Program MAMPU, University Research Colloqulum (2018).” University Research Colloqulum, 2018. Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang Sosial Ekonomi dan Psikologi.

Agusmidah, Agusmidah. “Hak Ekonomi Perempuan: Pekerja Rumahan dalam Jangkauan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) 1, no. 1 (17 Oktober 2018): 001–007. https://doi.org/10.32734/lwsa.v1i1.133.

MAMPU. “’Aisyiyah,” 28 Mei 2018. http://mampu.bappenas.go.id/mitra-kami/aisyiyah-3/.

Ali, Mohammad. Memahami Riset Perilaku Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Andi Prastowo. Metode Penelitian Kualitatif dalam Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Anita Rahmawaty. “Harmoni dalam Keluarga Perempuan Karir: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Keluarga.” Jurnal Palastren 8, no. 1 (2015): 7. http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v8i1.932.

April, Muhammad, dan Muammar Alkadafi. “Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Program Desa Maju Inhil Jaya di Desa Danau Pulai Indah dan Desa Karya Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir).” Jurnal Selodang Mayang 6, no. 2 (Agustus 2020): 45–59.

Australian Aid. “MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan),” 2020.

Catur Pamungkas Hardhana. “Peran Australian Agency of International Development (AusAID) melalui Program MAMPU dalam Pemberdayaan Perempuan di Indonesia” 6, no. 3 (2018).

Dian Kurniawan. “Sri Mulyani: Ketidaksetaraan Gender Timbulkan Kemiskinan.” Liputan6.com, t.t. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3607884/sri-mulyani-ketidaksetaraan-gender-timbulkan-kemiskinan.

Edry, Rizky Putra, dan Aisyah Ayu Musyafah. “PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA RUMAHAN DALAM POLA USAHA KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA RUMAHAN.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (29 Mei 2019): 266–80. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.266-280.

Halimah Tri Ely Kasanah dan Fitriyah. “Pengarusutamaan Gender Kabupaten Gunungkidul Refleksi Kesadaran Gender Bupati Badingah (Periode 2010-2020).” Journal of Politic and Government Studies 10, no. 3 (t.t.).

Herien Puspitawati. Konsep, Teori dan Analisis Gender. Bogor: IPB Press, 2012.

Ida Bagoes Mantra. Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

ILO. Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan, t.t.

Indar. “’Iddah dalam Keadilan Gender.” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 5, no. 1 (Juni 2010).

Ishatono, Ishatono, dan Santoso Tri Raharjo. “SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) DAN PENGENTASAN KEMISKINAN.” Share : Social Work Journal 6, no. 2 (24 Desember 2016): 159. https://doi.org/10.24198/share.v6i2.13198.

Julita Silaban. “Kemitraan Indonesia-Australia melalui Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penangulangan Kemiskinan) untuk Pemberdayaan Perempuan.” Universitas Komputer Indonesia, 2017. https://repository.unikom.ac.id/id/eprint/54461.

MAMPU. “Konsorsium Perempuan Sumatera MAMPU (PERMAMPU),” 28 April 2017. http://mampu.bappenas.go.id/mitra-kami/permampu-konsorsium-perempuan-sumatera-mampu/.

Migrant CARE. “Landing.” Diakses 19 November 2021. https://migrantcare.net/.

Landung Esariti, Lillah Haulah, S. Sunarti. “Pengarusutamaan Gender dalam Program Gerbang Hebat sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan di Kota Semarang.” Jurnal Tata Loka 21, no. 1 (Februari 2019). https://doi.org/10.14710/tataloka.21.1.140-152.

“Latar Belakang – PEKKA ID.” Diakses 19 November 2021. https://pekka.or.id/latar-belakang/.

Lukman Hakim. “Implementasi Pemberi Hak Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumahan Kota Malang.” Jurnal Islamic Business law 4, no. 3 (2020). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jibl/article/view/686.

M Hery Amrizal, Darsono Wisadirana, Sanggar Kanto. “Partisipasi Perempuan dalam Penanggulangan Kemiskinan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan di Kabupaten Pasuruan (Studi Kasus di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan).” Jurnal Pamator 9, no. 2 (Oktober 2016): 96. https://doi.org/10.21107/pamator.v9i2.3373.

Malau, Waston. “Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan.” JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL 6, no. 2 (10 Januari 2015): 125. https://doi.org/10.24114/jupiis.v6i2.2292.

Ni Made Wiasti. “Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG).” Jurnal Sunari Penjar 1, no. 1 (September 2017): 35.

Presiden Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Jakarta, 2000.

Rahma Santhi Zinaida. “Isu Seksisme dan Feminisme Subaltern Pada Iklan Dalam Bingkai Paradigma Kritis Spivak (Studi Kasus Pada Iklan United Nation Woman pada website www.unwomen.org).” uksw.edu, t.t., 266.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” 2000.

Riant Nugroho. Gender dan Strategi Pengarus-Utamanya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Savirani, Amalinda, Rachael Diprose, Annisa Sabrina Hartoto, dan Ken M.P. Setiawan. “Membuka Jalan untuk Pembangunan Inklusif Gender di Daerah Perdesaan Indonesia: Bunga Rampai Kajian Aksi Kolektif Perempuan dan Pengaruhnya pada Pelaksanaan Undang-Undang Desa [Forging Pathways for Gender-inclusive Development in Rural Indonesia: Case Studies of Women’s Collective Action and Influence on Village Law Implementation].” University of Melbourne with Universitas Gadjah Mada and MAMPU, 2020. https://doi.org/10.46580/124328.

Koalisi Perempuan Indonesia. “Sejarah,” 2 Desember 2011. https://www.koalisiperempuan.or.id/tentang/sejarah/.

KAPAL Perempuan. “Sejarah.” Diakses 19 November 2021. https://kapalperempuan.org/profil/sejarah/.

“Sekilas tentang ILO,” 1 September 2008. http://www.ilo.org/global/publications/WCMS_098256/lang--en/index.htm.

BaKTI. “Tentang BaKTI.” Diakses 22 November 2021. https://bakti.or.id.

Yayasan Annisa Swasti. “Tentang Kami,” t.t. http://yasanti.or.id/tentang-kami/.

PlumX Metrics

Published
2022-06-28
Section
Articles