Peran Strategis Fatwa MUI dan Pengkaderan Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Umat dan Perlindungan Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.21154/ijougs.v5i1.8680Keywords:
fatwa MUI, ulama perempuan, pengalaman perempuanAbstract
Abstrack
The Indonesian Ulema Council (MUI) has three strategic roles: khodimul ummah, himayatul ummah, and shodiqul hukumah. Carrying out these three roles, MUI formulates religious fatwas that are also related to women's issues. Such as fatwa on halal ingredients for cosmetics and dress code, sexuality (abortion, female circumcision), and marriage (children and family relations). The two questions of this paper are whether women's life experiences are taken into consideration in the formulation and decision of fatwas? Why does MUI fatwa in fact get rejection from women's groups? To answer them, this paper uses a qualitative study, describing and analyzing MUI fatwas for the period 2010-2020 and several selected fatwas outside those years that are in accordance with the theme. This paper departs from the assumption that Indonesian society (including women's groups) actually needs MUI fatwas. This paper contributes to provide information on the strategic role of MUI for the protection of women through its fatwas and at the same time MUI still needs public input, especially women scholars, so that the fatwas produced are in favor, protecting women. And the importance of MUI making women as the subject of fatwa and not the object of fatwa, getting closer to women's experience; hearing and asking women's opinions or considering fatwas from women scholars, so that the fatwa produced by MUI suits women's needs and does not cause rejection.
Key words: MUI fatwas, women ulama, women experiences
Abstrak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tiga peran strategis yakni khodimul ummah, himayatul ummah, dan shodiqul hukumah. Menjalankan ketiga peran tersebut, MUI merumuskan fatwa keagamaan yang juga terkait isu perempuan. Seperti fatwa bahan halal untuk kosmetika dan tata cara berpakaian, seksualitas (aborsi, sunat perempuan), dan perkawinan (anak dan hubungan keluarga). Dua pertanyaan tulisan ini adalah apakah pengalaman hidup perempuan menjadi pertimbangan dalam perumusan dan keputusan fatwa? Mengapa fatwa MUI kenyataannya mendapatkan penolakan dari kelompok perempuan? Untuk menjawabnya, tulisan ini menggunakan kajian kualitatif, mendeskripsikan sekaligus menganalisis fatwa MUI periode tahun 2010-2020 dan beberapa fatwa terpilih di luar tahun tersebut yang sesuai tema. Tulisan ini berangkat dari asumsi bahwa masyarakat Indonesia (termasuk kelompok perempuan) sejatinya membutuhkan fatwa MUI. Tulisan ini berkontribusi memberikan informasi peran strategis MUI untuk perlindungan perempuan melalui fatwa-fatwanya dan pada saat yang sama MUI tetap membutuhkan masukan masyarakat, terutama ulama perempuan, agar fatwa yang dihasilkan berpihak, melindungi perempuan. Dan pentingnya MUI menjadikan perempuan sebagai subyek fatwa dan bukan objek fatwa, mendekatkan diri pada pengalaman perempuan; mendengar dan meminta pendapat perempuan atau mempertimbangkan fatwa-fatwa dari ulama perempuan, agar fatwa yang dihasilkan MUI sesuai kebutuhan perempuan dan tidak menimbulkan penolakan
Kata kunci: fatwa MUI, ulama perempuan, pengalaman perempuan
References
Al Jazeera. Joko Widodo: Islam in Indonesia is Moderate. [7 Mei 2017]. http://www.aljazeera.com/programmes/talktojazeera/2017/05/joko-widodo-islam-indonesia-moderate-170503075654145.html.
Ensiklopedi Islam Jilid II dan VI. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1994.
Hasanudin, AF dan Niam, A. Dinamika Fatwa MUI Dalam Satu Dasawarsa, Potret Komisi Fatwa 2010-2020. Jakarta: Buku Republika. 2021. Cet. 1.
Fauzi, N.A.F. Fatwa dan Perhatian Muhammadiyah tentang Perempuan. [11 Agustus 2022]. https://suaraaisyiyah.id/fatwa-dan-perhatian-muhammadiyah-tentang-perempuan/
Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/fatwa
Komnas Perempuan. Kertas Konsep Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan Pelukaan Genital Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan. 2019. Cet-1. https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/webOld/file/pdf_file/2020/Publikasi%202019/Kertas%20Konsep%20Pencegahan%20dan%20Penghapusan%20Pemotongan_Pelukaan%20Genitalia%20Perempuan%20_P2GP.pdf
mui.or.id. Buya Amirsyah Sebut Tiga Peran Strategis MUI kepada Peserta Standarisasi Da’i. [31 Oktober 2022]. https://mui.or.id/berita/40796/buya-amirsyah-sebut-tiga-peran-strategis-mui-kepada-peserta-standarisasi-dai/
mui.or.id. Sejarah MUI. https://mui.or.id/sejarah-mui/
mui.or.id. https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/07/5.-PO-Pedoman-Penetapan-Fatwa-OK_68-86.pdf
mui.or.id. (2016). Penjelasan MUI Soal Kerudung Sertifikasi Halal. [13 Juni 2016]. https://mui.or.id/produk/11601/penjelasan-mui-soal-kerudung-bersertifikat-halal/
mui.or.id. Bagaimana Fatwa MUI tentang Hukum Bayi Tabung. https://mui.or.id/produk/fatwa/41111/bagaimana-fatwa-mui-tentang-hukum-bayi-tabung/ 2022.
Mumtazah, A dan Muthmainnah, Y. ”˜Menimbang Penghentian Kehamilan Tidak Diinginkan. Suplemen Swara Rahima, Edisi 2, Vol. 21, April 2007.
Mundzir, I dan Muthmainnah, Y. 2022. The Progressiveness of Quranic Interpretation in the Fatwa of Muhammadiyah on Female Circumcision. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS) Vol 12 No. 2 (December). 2022. https://ijims.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijims/article/view/4887
Muthmainnah, Y. ”˜Hak-hak Kebebasan Beragama Perempuan: Refleksi Pembelajaran dan Pelatihan di Komunitas’. dalam Fatwa di Era Disrupsi; Menyemai Toleransi, Melindungi Keberagaman. Farinia Fianto dan Fahmi Syahirul Alim (Ed). Jakarta: ICIP. 2022.
Muthmainnah, Y. Kapitalisasi Politik Identitas dalam Produk Halal; Industri Fashion dan Kosmetik. Jurnal Palastren Vol.14 No.1 (Juni). 2020. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/issue/view/616.
Muthmainnah, Y. ”˜Menjemput Fatwa yang Berkeadilan untuk Perempuan; Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Khitan Perempuan’. dalam Moderatisme Fatwa; Diskursus, Teori, dan Praktik. Syafiq Hasyim dan Fahmi Syahirul Alim (Ed). Jakarta: ICIP. 2018. https://www.icip.or.id/wp-content/uploads/2018/11/Buku-Moderatisme-Fatwa.pdf
Muthmainnah, Y. Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia. Suplemen Swara Rahima, Vol. 31, June 2010.
Muthmainnah, Y. ”˜Mengandung, Melahirkan, Menyusi: Hak Siapa?’. Swara Apik, LBH APIK Jakarta, Vol. 32, 2006.
Muslim Population by Country 2023. https://worldpopulationreview.com/country-rankings/muslim-population-by-country.
Prasetyo, A. Ditjen HAM Dukung Sekolah HAM Gagasan Komisi Hukum dan HAM MUI. Media Indonesia.com [02 Agustus 2023]. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/601647/ditjen-ham-dukung-sekolah-ham-gagasan-komisi-hukum-dan-ham-mui
Santi, N. Komisioner HAM OKI Siti Ruhaini: HAM Indonesia Jadi Model. Tempo.co. [11 maret 2016]. https://dunia.tempo.co/read/752859/komisioner-ham-oki-siti-ruhaini-ham-indonesia-jadi-model
Suryakusuma, J. “Jilboobs: A Storm in a D-cup”, dalam kolom opini koran Jakarta Post, [20 Agustus 2014], hlm.1 2 lihat juga https://www.thejakartapost.com/news/2014/08/20/jilboobs-a-storm-a-d-cup.html
Umar, A.R.M. A Genealogy of Moderate Islam: Governmentality and Discourses of Islam in Indonesia’s Foreign Policy. Studia Islamika, 23 (3). 2016. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/studia-islamika/article/view/3157/3283
Workman, J.E and Orr, R. L. et all. Clothing, Sex of Subject, and Rape Myth Acceptance as Factors Affecting Attributions about an Incident of Acquaintance Rape. “Sage Journal”. Volume 14, Issue 4. 1996. https://journals.sagepub.com/toc/ctra/14/4
Qardhawi, Y. Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan, Jakarta: Gema Insani Press. 1997.