Tawaran Ekofeminisme untuk Mengatasi Pelanggaran HAM yang Dialami Perempuan dalam Konflik Agaria di Wadas
DOI:
https://doi.org/10.21154/ijougs.v6i02.9790Abstract
Penelitian ini ditulis guna memaparkan tawaran dalam ekofeminisme untuk melihat pelanggaran HAM yang dialami oleh para perempuan pada saat konflik agraria di Wadas. Penelitian ini memakai metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka atas penelitian yang ada. Pengumpulan data dilakukan dengan cara etnografi digital. Kemudian, dianalisis dengan pendekatan studi kritis. Di dalam penelitian ini, teori yang dipakai ialah ekofeminisme klasik atau kultural dan ekofeminisme sosialis yang digagas oleh Vandana Shiva. Penelitian ini coba menjawab bagaimana ekofeminisme dapat menjadi salah satu tawaran atas kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap pereempuan. Setidaknya, terdapat beberapa hasil dari penelitian ini yakni pertama, perempuan di Wadas mengalami kekerasan dan pelanggaran HAM baik dalam hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial, budaya. Kedua, penelitian ini menunjukan bahwa ekofeminisme dapat menjadi tawaran atas adanya kekerasan fisik maupun psikis dan pelanggaran HAM karena negara abai dalam menjamin hak-hak perempuan di Wadas. Melalui ekofeminisme perempuan diposisikan setara dan menjadi subjek yang dipertimbangkan dalam setiap isu agraria atau ekologi. Dengan menggunakan ekofeminisme, pertimbangan negara dalam isu agraria tidak selalu berpihak pada kepentingan kapitalis saja, namun juga mempertimbangkan perempuan. Ekofeminisme sebagai tawaran ini dimaksudkan untuk merubah paradigma yang dipakai negara dalam isu agraria. Dengan paradigma ekofeminisme yang memiliki nilai etika kepedulian dan perdamaian, maka kekerasan terhadap perempuan dapat dihilangkan. Selain itu, negara juga akan dapat melakukan kewajibannya untuk memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect), dan menghormati (to respect) HAM.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Sidik Pramono, Irene Ludji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
All articles published in ijougs are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
Non-Commercial. You may not use the material for commercial purposes.
Notices:
-
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
-
No additional restrictions. You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
For the full legal code of the license, please visit: https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/





.png)