STATUS WANITA DI NEGARA MUSLIM MODERN: STUDI TERHADAP HUKUM KELUARGA DI TUNISIA DAN INDONESIA

  • Lia Noviana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Abstract views: 2912 , PDF downloads: 4270
Keywords: Status Wanita, Hukum Keluarga, Tunisia dan Indonesia.

Abstract

Salah satu fenomena penting yang muncul di dunia muslim sejak awal abad ke-20 adalah adanya upaya pembaharuan hukum keluarga di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim baik dengan metode intra doctrinal reform maupun extra doctrinal reform. Adapun tujuan pembaharuan hukum keluarga di antaranya ialah untuk unifikasi hukum, tuntutan peningkatan status wanita dan merespon perkembangan masyarakat yang selalu bergerak dinamis. Dapat dikatakan bahwa tujuan kedua ini merupakan tujuan dari reformasi Undang-Undang Perkawinan di mayoritas negara-negara muslim, meskipun tidak menutup kemungkinan di beberapa negara mencakup beberapa tujuan sekaligus. Dengan menggunakan metode descriptive comparative, penelitian ini membahas tentang materi-materi pembaharuan hukum keluarga dan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga di negara Tunisia dan Indonesia. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa adanya pembaharuan hukum keluarga di Tunisia tidak lepas dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal: pengaruh Prancis dalam usaha sekularisasi dan pengaruh Habib Bourguiba yang berhasrat menjadikan Tunisia sebagai negara sekuler dan faktor internal: adanya reinterpretasi nash Al-Qur’an dan peningkatan status wanita di Tunisia. Sedangkan pembaharuan hukum keluarga di Indonesia dilatarbelakangi oleh adanya heterogenitas masyarakat dan usaha unifikasi hukum. [One important phenomenon that has emerged in the Muslim world since the beginning of the 20th century is the effort to reform family law in Muslim-majority countries with both intra-doctrinal reform and extra doctrinal reform methods. Some of the objectives of the renewal of family law are to unify the law, to legalize women’s equal rights, and to respond to the dynamic development of a society. It is well known that the legalization of women’s equal rights is mostly becomes the main goal in reforming the Marriage Law in the majority of Muslim countries, although some countries may also put other goals at once. Using descriptive-comparative methods, this study attempts to discuss the renewal material of family law and the factors that underlie the renewal in Indonesia and Tunisia. The results of the study show that the renewal of family law in Tunisia is inseparably influenced by two factors; namely external factors: the influence of France in their secularization efforts as well as the influence of Habib Bourguiba, who desires to make Tunisia as a secular state; and the internal factors: the reinterpretation of the Qur'anic text and some efforts done in Tunisia to improve the women’s status. On the other hand, the renewal of family law in Indonesia is motivated by the heterogeneity of the community and the effort of law unification].

PlumX Metrics

Published
2019-12-06
Section
Articles