POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF
Abstract
Diskresi (freies ermessen) merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimiliki oleh Pemerintah atau pejabat administrasi negara. Diskresi sebagai sarana untuk mengatasi persoalan-persoalan yang penting, mendesak, muncul secara tiba-tiba, yang pengaturannya memberikan pilihan atau belum ada atau kewenangannya yang tidak jelas atau samar-samar. Pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menggunakan kekuasaan diskresi harus dapat mempertanggungjawabkannya baik secara hukum maupun moral. Penggunaan diskresi hanya ditujukan demi kepentingan umum. Oleh karena itu, diskresi hadir sebagai alternatif untuk memenuhi kekurangan dan kelemahan implementasi asas legalitas (wetmatigheid van bestuur). Ia sebagai pelengkap terhadap asas legalitas, namun bukan mengesampingkan hukumnya sama sekali. Dengan menggunakan deskriptif-analisis, penelitian ini fokus pada kajian politik hukum diskresi sebagai bentuk pembagian kekuasaan antara pemerintah dan legislatif. Pendekatan politik hukum memudahkan untuk menggali ulang konsep diskresi yang telah ada. Sehingga kajian ini tidak bisa dilepaskan dari penelusuran sejarah tentang konsep diskresi dimasa lalu telah dibuat dan seharusnya dibuat. Hasil penelitian ini menunjukkan tujuan “mulianya” dilahirkannya konsep diskresi dalam politik hukum di indonesia. Sehingga, penggunaannya harus benar-benar untuk mendukung kesejahteraan dan kepentingan umum. [Discretion (freies ermessen) is a freedom of action on self- initiative which is owned by the Government or state administration officials. Discretion is a tool to overcome the important, urgent and emergent problems, and the arrangement provide choices or the authority is unclear or vague. The government or state administration officials in using discretionary power must be able to take responsibility both legally and morally. The use of discretion is only intended for the public interest. Therefore, discretion exists as an alternative to meet the weaknesses in the implementation of the legality principle (wetmatigheid van bestuur). It was as a complement to the principle of legality, but does not ignore the law itself at all. By using descriptive-analysis, this research focuses on the study of discretionary political law as a form of power sharing between the government and legislative. The political of law approach make it easy to re-explore the existing concept of discretion. So this study cannot be separated with the historical traces about the concept of discretion in the past that have been made. The results of this study indicate the purpose of the "nobility" of the discretion concept in the legal politics in Indonesia. So, its implementation must really support the welfare and the public interest.]
References
Ackerman, Bruce. The New Separation Of Powers. Vol. 113. The Harvard Law Review, 2000.
Apeldroon, L.j. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT. Pradnya Paramita, 2001.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid i. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Asshidiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. cet ke-20. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Darumurti, Krishna Djaya. Diskresi: Kajian Teori Hukum. Yogyakarta: GENTA Publishing, 2016.
Enrico Simanjuntak. “Peradilan Administrasi dan Problematika Peraturan Kebijakan.” Majalah Hukum Varia Peradilan XXVI, no. 305 (April 2011).
Fatovic, Clement. Outside the Law: Executive and Emergency Power. Baltimore: The John Hopkins University Press, 2009.
Friedrich, Carl J. Constitutional Government And Democracy: Theory And Practice In Europe And America. Waltham. Mass: Blaisdell Publishing Company, 1967.
Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Gillisen, Emeritus John, dan Emeritus Frits Gorle. Sejarah Hukum: Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.
Hadi, Sofyan. “Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat).” Jurnal Ilmu Hukum DIH vol 9, no. 18 (Februari 2013).
Harman, Benny K. Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jakarta: Elsam, 1997.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Revisi 6. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Huda, Ni’matul. Undang-Undang Dasar 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang. Cetakan Pertama. Jakarta: Rajawali Grafindo Press, 2008.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1949.
Kurniawaty, Yuniar. “Penggunaan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum (The Use of Discretion in The Formation of a Legal Product).” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13, no. 01 (Maret 2016).
Limbong, Bernhard. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan: Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum. Jakarta: Margaretha Pusaka, 2012.
Mahfud M.D, Moh. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: Rineka Cipta, 2001.
Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi Indonesia : Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
———. Politik Hukum di Indonesia. Revisi. Vol. Keempat. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Manan, Bagir. DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH-UII Press, 2003.
Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi Di Indonesia. 3 ed. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.
Muchsan. Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1981.
Muhlizi, Arfan Faiz. “Reformasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi (Reformation of Descretion In The Arrangement Administrative Law).” Jurnal Rechts Vinding Volume 1, no. 1 (April 2012).
Muslimin, Amrah. Beberapa Asas dan Pengertian Pokok-Pokok Tentang Administrasi Dan Hukum Administrasi. Bandung: Alumni, 1985.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Vol. III. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Ridlwan, Zulkarnain. “Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum Pengawasan DPR terhadap Pemerintah” Vol. 12, no. 2 (Juni 2015).
Rodde, CC., et.al. Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science). Cet. IV. diterjemahkan oleh Zulkifli Hamid. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
Safudin, Endrik. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2017.
———. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2020.
———. Perubahan Politik Hukum Judicial Review di Indonesia (Studi tentang Peran dan Fungsi Judicial Review dalam Perkembangan Hukum Nasional Kurun Waktu 1945-2013). Tesis. Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2012.
———. “Politik Hukum HAM di Indonesia.” Justitia Islamica 12, no. 1 (2015).
Scheppele, Kim Lane. “Law in a Time of Emergency: States of Exeception and the Temptations of 9/11.” University of Pennsylvania Law School, Public Law and Legal Theory Research Papers Series, no. Research Paper No. 60 (2004).
Scondat, Charles De. Baron de Montesqueiu, The Spirit of Laws. Revised by J.V. Prichard. translated by Thomas Nugent. London: G. Bell & Son, 1914.
Setiawan, Yudhi, dkk. Hukum Administrasi Pemerintahan: Teori dan Praktik (Dilengkapi dengan Beberapa Kasus Pertanahan). 1 ed. Vol. 1. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Sihotang, Githa Angela, Pujiyono, dan Nabitatus Sa’adah. “Diskresi dan Tanggungjawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat.” Jurnal Law Reform 13, no. 1 (Tahun 2017).
Smith, Stanley De, dan Rodney Brazier. Constitutional and Administrative Law. 6th ed. Penguin Books, 1986.
Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
———. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian terhadap Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum. Bandung: Alumni, 1986.
Stefanus, Kotan Y. Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 1998.
Strong, CF. Konstitusi-konstitusi Politik Modern. Bandung: Nusa Media, 2008.
Sueur, AP Le, dan JW Herberg. Constitutional & Administrative Law. London: Cavendish Publishing Limited, 1995.
Sunarto. “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, no. 2 (April 2016).
Sunny, Ismail. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru, 1982.
Suparto. “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam.” JURNAL SELAT Volume. 4, no. 1 (Oktober 2016).
Tanya, Bernard L. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 (t.t.).
Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1988.
Wade, H.W.R. Administrative Law. 5th ed. Oxford: English Language Book Society-Oxford University Press, 1982.
Yani, Ahmad. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (Indonesian Government System: Theory and Practice Approaches of 1945’ Constitution),.” JIKH Vol. 12, no. 2 (Juli 2018).
Yuhdi, Mohammad. “PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN.” Jurnal Ilmiah.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Volume. 15, no. 1 (t.t.).
Yulistyowati, Efi, Endah Pujiastuti, dan Tri Mulyani. “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya Volume 18, no. 2 (Desember 2016).
Copyright (c) 2020 Kodifikasia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.