KOMPARASI ABORSI DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH IMAM GHAZALI DAN HUBUNGANNYA DENGAN FAKTOR EKONOMI

  • Hilda Fentiningrum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Abstract views: 678 , PDF downloads: 933
Untitled downloads: 0
Keywords: Aborsi, Maqashid Syari’ah, Perundang-undangan, Faktor Ekonomi

Abstract

Kebolehan aborsi telah memperoleh legislasi di Indonesia, meskipun dalam hukum Islam melarang adanya praktik aborsi. Adanya legislasi ini membuat resah masyarakat karena hal ini bisa menyebabkan pihak lain dengan leluasa melakukan aborsi. Pada kenyataannya aborsi bisa dilakukan karena kehamilan yang tidak diharapkan (KTD) baik dalam perkawinan maupun di luar perkawinan seperti pemerkosaan. Korban perkosaan yang mengalami hamil akan memiliki trauma yang sangat luar biasa yang dapat mengancam dirinya. Maka dari itu perlu adanya tindakan-tindakan untuk mengurangi dampak yang terjadi pada diri korban. Selain itu, faktor ekonomi turut andil dalam menyumbang angka aborsi. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi sumber-sumber data dengan analisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Objek dari penelitian ini adalah pasal-pasal yang mengatur kebolehan aborsi dalam perundangan-undangan di Indonesia dengan analisis maqashid syari’ah Imam Ghazali. Kebolehan aborsi ini bertujuan untuk melindungi nyawa si ibu, karena ibu merupakan induk yang hidup dan memiliki tanggung jawab terhadap kehidupannya. Praktik Aborsi tentunya harus memperhatikan standar prosedur kelayakan yang telah ditetapkan oleh tim medis, tidak boleh melakukannya dengan cara illegal karena itu bisa membahayakan nyawa si ibu. Di samping itu, aborsi pun berhubungan dengan faktor ekonomi. [The permissibility of abortion has obtained legislation in Indonesia, although in Islamic law it prohibits the practice of abortion. The existence of this legislation has made the public uneasy because this could cause othe parties to carry out abortions. In fact, abortion can be done because of an unexpected pregnancy (KTD) both in marriage and outside of marriage such as rape. Rape victims who become pregnant will experience tremendous trauma that can threaten themselves. Therefore, it is necessary to take measures to reduce the impact on victims. Other than that, economic factors also contribute to the number of abortions. This type of research is a library with a qualitative approach, the data study method used is documentation of data sources with analysis using descriptive-qualitative methods. The object of this research is the articles regulating the permissibility of abortion in Indonesian legislation with the analysis of the maqashid syari’ah Imam Ghzali. Abortion permits are intended to protect the life of the mother, because the mother is a living parent and has responsibility for her life. The practice of abortion, of course, must pay attention to standard procedures set by the medical team, not to do it illegally because it could endanger the life of the mother. Othet than that, abortion is also relate to economic factors.]

References

Abd. Rahman Dahlan. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2011.

Abdullah, Mudhofir. Masail Al-Fiqhiyyah; Isu-Isu Kontemporer. Yogyakarta: Teras, 2011.

Afifah, Wiwik. “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 18 (2013). https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.277.

Aibak, Kutubuddin. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Teras, 2009.

Ali Imron. “Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif Dengan Metode Sadd Al-Dzari’ah.” Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, n.d.

Aminah. “Maqasyid As-Syaria’ah Pengertian Dan Penerapan Dalam Ekonomi Islam.” Fitrah 3, no. 1 (2007).

Amir Mu’allim dan Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2001.

Asmawi. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2011.

Bazro Jamhar. Konsep Maslahat Dan Aplikasinya Dalam Penetepan Hukum Islam (Studi Pemikiran M. Sa’id Ramadhan Al-Buthi). Semarang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012.

CNN Indonesia. “Tercatat Angka Aborsi Meningkat Di Perkotaan.” CNN Indonesia, 2014. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20141029111311-12-8642/tercatat-angka-aborsi-meningkat-di-perkotaan.

Fajriwati. “Dampak Perekonomian Terhadap Masyarakat Miskin Di Lingkungan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan.” Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan 16, no. 2 (2016): 145–54. https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v16i2.942.

Fatma Amalia. “Menyorot Kemaslahatan Sebagai Salah Satu Dasar Penetapan Hukum.” Sosio Religia 9, no. 3 (2010).

Hafidzoh, Muyassarotul. Hilda; Cinta, Luka Dan Perjuangan. Yogyakarta: Pustaka 1926, 2020.

Khatib, Suansar. “Konsep Maqashid Al-Syari’ah: Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali Dan Al-Syathibi.” Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 5, no. 1 (2018): 47–62. https://doi.org/10.29300/mzn.v5i1.1436.

Komnas Perempuan. “Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan.” Catahu: Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 2020, 1–109. https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.pdf.

Megasari, Handyani., Syamsul. Amar, and I. Idris. “Analisis Perekonomian Dan Kemiskinan Di Indonesia.” Jurnal Kajian Ekonomi 3, no. 6 (2015): 103629.

Mufliha Wijayanti. “Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (KTD): Kontestasi Antara Pro-Live Dan Pro-Choice.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 15, no. 1 (2015).

Munawaroh. “Aborsi Akibat Pemerkosaan Dan Kedaruratan Medis.” Jurnal Ilmu Syariah 3, no. 2 (2015): 295–350.

Musolli. “Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2018): 60–81. https://doi.org/10.33650/at-turas.v5i1.324.

Mustafa, Zulhas’ari. “Kualifikasi Maqashid Al-Syari’ah Dalam Konteks Penetapan Hukum Islam.” Al-Daulah 3, no. 2 (2014).

Muttaqin, Khoirul Bariyyah dan Khairul. “Legislasi Aborsi Dalam Perspektif Medis Dan Yuridis.” Al-Ahkam 11, no. 1 (2016).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan (2016).

Purnama, Yati. “Kronologis Kasus Dan Faktor Penyebab Aborsi, Pembunuhan Dan Pembuangan/ Penguburan Bayi.” Syntax Idea 1, no. 7 (2019).

Ramdahan, Ardito. “Aksi Pembegalan Kian Keji, Begal Perkosa Korbannya Di Kelapa Gading.” Kompas.com, 2018. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/15/09211051/aksi-pembegalan-kian-keji-begal-perkosa-korbannya-di-kelapa-gading?page=all.

Saifullah, Moh. “Aborsi Dan Resikonya Bagi Perempuan (Dalam Pandangan Hukum Islam).” Jurnal Sosial Humaniora 4, no. 1 (2011): 13–25. https://doi.org/10.12962/j24433527.v4i1.636.

Saleh, Abdul Munim. Hukum Manusia Sebagai Hukum Tuhan; Berpikir Induktif Menemukan Hakikat Hukum Model Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Sarif, Akbar, and Ridzwan Ahmad. “Konsep Maslahat Dan Mafsadah Menurut Imam Al-Ghazali.” Tsaqafah 13, no. 2 (2017): 353. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v13i2.1183.

Tutik, Titik Triwulan. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Hukum Dan Pembangunan, 2010.

Uman, Chaerul. Ushul Fiqih 1. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (2009). https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_Kesehatan.pdf.

Wahyudi, Yudian. Hukum Islam Antara Filsafat Dan Politik. Yogyakarta: Pesantren Nawasea Press, 2015.

PlumX Metrics

Published
2021-06-19
Section
Articles