SHARIA MUTUAL FUNDS ONLINE PRACTICE ON BIBIT APPLICATION IN ISLAMIC LAW REVIEW
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik reksadana online syariah pada aplikasi Bibit dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan normatif yang mendasarkan nash dan ijtihad para ulama sebagai upaya pemberian norma terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan, praktik reksadana online syariah pada aplikasi Bibit sudah sama dengan DSN Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Dilihat dari fikih muamalat, juga telah memenuhi unsur dan syarat akad berupa para pihak, ijab dan kabul, objek akad dan tujuan akad. Transaksi dalam Bibit telah memenuhi beberapa asas akad seperti prinsip kesamaan (mabda’ at-tawazun fi a-mu’awadah), prinsip kebaikan dan prinsip dapat dipercaya. Adanya pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah dalam sistem tata kelola syariah (shariah governance) dan OJK yang mengevaluasi setiap 6 bulan terhadap Daftar Efek Syariah. Batasan Bibit terhadap maksimal rasio utang aset perusahaan sebesar 45%, penerapan prinsip Socially Responsible Investment (SRI), gratis biaya transfer, gratis biaya komisi, bebas pajak, bisa menambah atau mencairkan dana kapan saja merupakan suatu implementasi maqashid as-syariah. Namun perlu dievaluasi kembali terkait bank kustodian yang masih memakai bank konvensional atau non syariah. [This study aims to analyze the practice of sharia online mutual funds in the Bibit application in Islamic law review. This research is a descriptive analysis with a normative approach based on the texts and ijtihad of the Ulama as an effort to give norms to the object of research. The results showed that overall, the practice of sharia online mutual funds in Bibit application was in accordance with the DSN Fatwa Number 20/DSN-MUI/IV/2001 regarding the guidelines for implementing investments for Islamic mutual funds. Judging from the muamalat fiqh, it has also fulfilled the elements and conditions of the contract in the form of the parties, agreement , the object of the contract and the purpose of the contract. Transactions in Bibit have fulfilled several contractual principles such as the principle of balance (mabda' at-tawazun fi a-mu'awadah), the principle of benefit and the principle of mandate. There is supervision by the Sharia Supervisory Board in the sharia governance system and OJK which evaluates every 6 months the Sharia Securities List. The limit of seeds to the maximum debt ratio of company assets is 45%, the application of the principles of Socially Responsible Investment (SRI), free transfer fees, free commission fees, tax free, being able to add or withdraw funds at any time is an implementation of maqashid as-sharia. However, it needs to be re-evaluated regarding custodian banks that still use conventional or non-Islamic banks.]
References
Adrian, Muhammad, dan Lucky Rachmawati. “Pengaruh Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Nilai Aktiva Bersih Reksadana Syariah.” Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2019).
AN, Wiwik Hasbiyah. “Reksadana dalam Prespektif Ekonomi Syariah.” Jurnal Al-Hikmah (2020).
Ansi, Mochamad Labib Naufal. “Pembuatan Front-end Aplikasi Back Office di Bibit Office Menggunakan React. JS.” Laporan Akhir, Sekolah Vokasi, Institut Pertanian Bogor, 2019.
Anwar, Syamsul. Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua. Yogyakarta: UAD Press, 2020.
Arfan, Abbas. 99 Kaidah Fiqh Muamalah Kulliyah: Tipologi dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah. Malang: UIN Maliki Press, 2013.
Azizah, Rohmatul. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Reksadana Exchange Traded Fund (ETF) di Bursa Efek Indonesia.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2009.
Dja’akum, Cita Sary. “Reksadana Syariah.” Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 6, no. 1 (2014).
Fabozzi, Frank J., Francis Gupta, dan Harry M. Markowitz. “The Legacy of Modern Portfolio Theory.” The Journal of Investing 11, no. 3 (2002).
Farih, Sari Nailul. “Mekanisme Reksadana TRIM Syariah Saham pada PT Trimegah securities Tbk Kantor Cabang Pembantu di Pekalongan.” Skripsi, STAIN Pekalongan, 2008.
Fatriansyah, Alif Ilham Akbar. “Bisnis Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam.” Al Amwal (Hukum Ekonomi Syariah) 3, no. 1 (2020).
Firdaus, Muhammad. Investasi Halal di Reksadana Syariah. Jakarta: Renaisan, 2005.
Fitri, Nooria. “Implementasi Akad Wakalah dan Mudharabah Pada Reksadana Syariah Sebagai Alternatif Investasi (Studi Kasus Pada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2019.
Iman, Nofie. Kiat-kiat Membiakkan Uang di Masa Sulit. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008.
Jung, Dominik, Verena Dorner, Florian Glaser, dan Morana Stefan. “Robo-advisory.” Business & Information Systems Engineering 60, no. 1 (2018).
Kamaruddin, Ahmad. Dasar-dasar Manajemen Investasi dan Portofolio. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Lestari, Hesti Puji. “Perspektif Kritis Post-internet Vincent Mosco pada Aplikasi Berbasis Investasi.” Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (September 2020).
Meika, Dinandra. “Peningkatan Brand Equity Melalu Strategi Marketing Communication Aplikasi Investasi Reksadana ‘BIBIT.’” Metakom 4, no. 1 (2020).
MUI, Dewan Syariah Nasional. Himpunan Farwa Keuangan Syariah. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2014.
Munir, Muhammad. “Peran Dewan Pengawas Syari’ah dalam Shariah Governance di Lembaga Keuangan Syariah.” Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 12, no. 1 (2020).
Nurjanah, Herawati. Mengenal Manajer Investasi dan Reksadana Penjelasan dari Perspektif Hukum dan Manajemen Pengelolaan. Bandung: Zavara, 2015.
Pandia, Frianto. Lembaga Keuangan. Jakarta: PT Rinerka Cipta, 2005.
Qomariah, Nurul, Maheni Ika SARI, dan Dian Asih Budiarti. “Perbandingan Kinerja Reksadana Syariah dan reksadana konvensional (pada reksadana saham dan reksadana pendapatan tetap yang terdaftar di BEI periode 2010-2014).” Jurnal Keuangan dan Perbankan 20, no. 3 (2016).
Raisuni, Ahmad ar. al Fikr al Maqasidi: Qawa’iduhu wa Fawa’iduh. Casablanca: Jaridat az-Zaman, 1999.
Rusydi, Abul Walid Muhammad Ahmad Ibnu, Ghazali Said, dan Achmad Zaidun. Bidayatul Mujtahid: Analisa Fiqih Para Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Safira, Desy, dan A. I. A. Fatriansyah. “Bisnis jual beli online dalam perspektif Islam.” AL YASINI: Jurnal Hasil Kajian dan Penelitian dalam bidang Keislaman dan Pendidikan 5, no. 1 (2020).
Saliman, Abdul Rasyid. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana, 2005.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana Premedia Group, 2009.
Sudarsono, Heri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskriptif dan Ilustrasi.” Ekonisia, Yogyakarta, 2003.
Sutedi, Adrian. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Syauqiyah, Shafira Sa’adah, dan Muhammad Nafik H. R. “Perbandingan Kinerja Reksadana Syariah dan Reksadana Non-Syariah di Indonesia Berdasarkan Return, Resiko, dan Koefisien Variasi.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 5, no. 2 (2018).
Zarqa, Mustafa Ahmad az-. al-Madkhal al-Fiqhi al-Amm. Damaskus: Dar al Qalam, 1997.
Copyright (c) 2021 Kodifikasia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.