SPIN-OFF SHARIA BANKING IN INDONESIA: CALCULATION PROJECTION AND CRITICAL STUDY REGULATION

  • Angrum Pratiwi Institut Agama Islam Negeri Samarinda
  • Fitra Rizal Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Dedy Mainata Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Abstract views: 467 , PDF downloads: 391
Keywords: Regulations, Spin-offs, Sharia business units, Sharia commercial banks

Abstract

Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 menyebutkan bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai aset telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-undang wajib menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Tahun 2020-2025 terkait Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan, OJK tidak menjelaskan kesiapan UUS untuk spin off dari Bank Induk Konvensional menjadi BUS. Penelitian ini bertujuan mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perubahan UUS menjadi BUS, serta memberi masukan untuk merevisi Undang-undang Perbankan Syariah terkait perubahan UUS menjadi BUS. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) bisa berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada tahun 2034 bukan pada tahun 2023. Peraturan dan regulasi terkait teknis operasional persiapan transmisi pemisahan UUS menjadi BUS, perlu diperkuat kembali dan dipertegas dengan peraturan yang baru. [Sharia Banking Law No. 21 of 2008 states that Conventional Commercial Banks (BUK) that have Sharia Business Units (UUS) with asset values have reached at least 50% of the total asset value of their parent bank or 15 (fifteen) years since the enactment of the Law are obliged to become Commercial Banks. Sharia (BUS). In the 2020-2025 Sharia Banking Development Roadmap related to Licensing, Regulation and Supervision, OJK did not explain the readiness of UUS to spin off from a Conventional Parent Bank to become a BUS. This study aims to criticize government policies regarding the change of UUS to BUS, as well as to provide input for revising the Sharia Banking Law regarding the change from UUS to BUS. This research is a quantitative research with a descriptive approach. The results showed that the Sharia Business Unit (UUS) could turn into a Sharia Commercial Bank (BUS) in 2034 instead of 2023. Regulations and regulations related to the technical operational preparation for the transmission of separation of UUS into BUS, need to be strengthened and reinforced with new regulations.]

References

Arif, M. Nur Rianto Al, and Endah Putri Dewanti. “Metode Spin Off dan Tingkat Profitabilitas: Studi Pada Bank Umum Syariah Hasil Spin Off.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam 10, no. 1 (2017): 23–43.

Arif, M. Nur Rianto Al, Nachrowi D. Nachrowi, Mustafa Edwin Nasution, and T.M. Zakir Mahmud. “Evaluation of the Spinoffs Criteria: A Lesson from The Indonesian Islamic Banking Industry.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam 11, no. 1 (2018): 86–104.

Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Bank Aceh. “Sejarah Singkat.” Https://Www.Bankaceh.Co.Id/, 2018.

Bank NTB Syariah. “Tentang Bank NTB Syariah.” Https://Www.Bankntbsyariah.Co.Id/, 2018.

Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah. Panduan Pemisahan Unit Usaha Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2020.

Hanafi, Mamduh M., and Abdul Halim. Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2016.

Harahap, Sofyan Syafri. Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Ihsan, Dwi Nur’aini. “Hubungan Ekspansi Jaringan Kantor Dan Kinerja Keuangan Terhadap Pertumbuhan Aset Bank Syariah.” Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi 12, no. 1 (2019).

Indura, Alif Chandra, Abdul Aziz Ahmad, Suprapto, and Arintoko. “Analisis Faktor Internal dan Eksternal yang Mempengaruhi Pertumbuhan Aset Bank Syariah di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Business and Economics 1, no. 1 (2019): 1–74.

Itang. “Peluang dan Tantangan Spin Off Unit Usaha Syariah Menjadi Bank Umum Syariah.” Al-Qalam: Jurnal Kajian Keislaman 33, no. 1 (2016): 24–45.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Keuangan, Otoritas Jasa. Roadmap Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2020.

Otoritas Jasa Keuangan. Snapshot Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2020.

———. Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2020.

Rifin, Amzul, Imam T. Saptono, and H.R Dewati. “Pemilihan Metode Spin Off Unit Bisnis Syariah dengan Pendekatan Analisa Faktor.” Jurnal Al-Muzara’ah, 2011, 123–35.

Rizal, Fitra. “Faktor Penentu Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia (Pasca Peralihan Tugas Pengawasan Perbankan dari BI ke OJK).” El Barka: Journal of Islamic Economic and Business 1, no. 1 (2018): 53–78.

Rizal, Fitra, and Muchtim Humaidi. “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Syariah di Indonesia 2015-2020.” Etihad: Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2021): 12–22.

Santoso, Bedjo, and Ahmad Khaliq. “Islamic Microfinance Branchless Banking Model in Indonesia.” Intellectual Discourse 24, no. Special Issue (2016): 409–33.

Syafrida, Ida, and Ahmad Abror. “Faktor-Faktor Internal dan Eksternal Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 10, no. 1 (2011): 19–24.

Undang-undang No. 21 Tahun 2008. “Tentang Perbankan Syariah.” Lembaran Negara RI Tahun 2008, 2008.

PlumX Metrics

Published
2021-12-09
Section
Articles