IMPLEMENTATION OF AGRICULTURAL LAND PARTY IN THE CONTEXT OF ISLAMIC ECONOMY
Abstract
Industri gadai saat ini cukup menantang, bukan hanya pada sektor keuangan non bank saja akan tetapi sudah merambah ke masyarakat wilayah pedesaan melakukan system gadai. Dalam pelaksanaanya, alasan terjadinya transaksi ini adanya tuntutan kebutuhan ekonomi, sehingga mayoritas pihak yang melakukan praktik gadai lahan pertanian adalah masyarakat menengah kebawah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian praktik gadai jika ditinjau dari ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi gadai lahan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat guluk-guluk berawal dari rasa simpatisme atau meluapkan iwa sosialnya sehingga dapat saling membantu. Terdapat dua system yang digunakan sebagai acuan menggadaikan lahan ini yakni Sebagian pihak yang menerima gadai memberikan syarat ketentuan atas pengembalian pinjaman dengan memperhatikan objek yang digunakan dalam mengembalikan pinjaman yang sudah dibahas Ketika awal perjanjian dibuat.Apabila dilhat dari sudut pandang penerima gadai, pihak ini tidak merasa keberatan akan transaksi yang dilakukan. Akan tetapi jika pada akhir transaksi tidak sesuai akad awal dalam hal patokan harga yang ditentukan maka ransaksi ini tidak diperbolehkan. [The pawning industry is currently quite challenging, not only in the non-bank financial sector but has penetrated the community in rural areas to carry out the pawn system. In practice, the reason for this transaction is an economic need, so that the parties who practice pawning agricultural land are the lower middle class. The purpose of this study is to determine the practice of pawning from a Sharia economics point of view. The research method used is a descriptive approach. The results showed that the agricultural land pawn transactions carried out by the guluk-guluk community originated from a sense of sympathy or expressed their social spirit so that they could help each other. There are two systems that are used as a reference for mortgaging this land, namely that some of the parties who receive the pawn provide conditions on advice by taking into account the object used in returning the credit which was discussed when the initial agreement was made. feel speech about the transaction made. However, if at the end of the transaction it is not in accordance with the initial contract in terms of the specified price benchmark, then this transaction is not permitted.]
References
Adibah, S. N. (2021). Urgensi Jaminan Fidusia dalam Islam dan Pandangan Madzhab Imam Syafi’i. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(2), 163–173.
Al-Juzairī, A. (2017). Terjemahan Fikih Empat Madzhab (jilid 4, Vol. 2). Pustaka al-Kautsar.
An-Nawawi, Beirut, Aprianto, & Kiky, N. E. (2017). Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalm Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam.
BPS. (2021). Kecamatan Gulu-Guluk dalam Angka.
Hafidah, N. (2019). Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah. Jurnal Ilmiah Universitas Lambung Mangkurat.
Hakim, L., & Mohammad. (2017). Shari’ah non-Comliant Assets as Rahn in Islamic Banking Products: a Fiqhi Perspective. Journal Islamic Marketing, 9(2), 196–199.
Ibrahim, A. (2012). Praktik Ekonomi Masyarakat Aceh Dalam Konteks Ekonomi Islam: Kajian Terhadap Sistem Mawah Dan Gala. The Aceh Development International Conference, March, 443–451.
Jannah, N. L. F., & Fanani, Z. (2019). Penerapan dan Analisis Hukum Gadai Lahan Pertanian di Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 120–150. https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v4i2.227
Karim, A. (2018). Bank Islam : Analisis Fikih dan Keuangan. Rajawali Pers.
Kiram, R. (2017). Implementasi Gadai Tanah atau Tanah Secara Syariah di Desa Cibeureum Kalong Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat. 12(1), 27–39.
Knks.go.id. (2020). Pegadaian Syariah Beri Kemudahan Pembiayaan untuk UMKM.
Muhammad Yasir. (2016). Aspek Huum Jaminan Fidusia. Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1).
Nawawi, I. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Ghalia Indonesia.
NurSyarifah, F. (2015). Praktik Gadai Sawah Petani Desa Simpar Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang dalam Perspektif fikih muamalah. Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ojk. (2019). Statistik Lembaga Keuangan Khusus 2019. Ojk.go.id
OJK. (2019). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2019 Sinergi Dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Dan Keuangan Syariah. In Ojk.Go.Id.
Pulungan, M. T., & Muazzal. (2017). Legal Review of Transition of Land Rights Through the Gift Agreement Under Hands. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(2), 60–71.
Qudamah, I. (n.d.). Al Mughni. Makhtabah Al Qahirah.
Sabir, M., & Tunnisa, R. (2020). Jaminan Fidusia dalam Transaksi Perbanan. Jurnal Mazahibuna, 2(1).
Safrizal. (2016). Praktek Gala Umong (Gadai Sawah) Dalam Perspektif Syari’Ah (Studi Kasus Di Desa Gampong Dayah Syarif Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15(2), 231. https://doi.org/10.22373/jiif.v15i2.544
Shabir, M. S. (2020). nformal Shariah Pawnshop in the Traditional Markets of Surakarta. Journal of Islamic Mareting, 11(2), 269–281.
Sukmana, Y. (2021, March). Catat, Ini Daftar Terbaru 17 Bisnis Daftar Ilegal. KOMPAS.Com.
Supianto. (2015). Hukum Jaminan Fidusia. Garudhawaca.
Tempo.co. (2015). Jasa Gadai Swasta Berisiko bagi Masyarakat.
Copyright (c) 2022 Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.