SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PONOROGO

Layyin Mahfiana(1*)
(1) STAIN Ponorogo
(*) Corresponding Author
DOI : 10.21154/kodifikasia.v7i1.780

Abstract

Fungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa tanah yang sejak dahulu telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun dalam bentuk dan identitasnya yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisa data menggunakan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan sengketa yang terjadi dimasyarakat bermacam­-macam antara sengketa warisan, hibah dan jual beli tanah; faktor­-faktor yang mengakibatkan terjadinya sengketa tanah secara umum di antaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk ber tambah; kemiskinan. Penyelesai­an sengketa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua macam cara yaitu melalui melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadil­an yang sering dilakukan masyarakat meliputi melibatkan dua atau lebih pihak yang berkepentingan (negoisasi), proses penyelesaian sengketa di
mana para pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen sebagai mediator (penengah) dan melibatkan lebih dari dua pihak yang tugasnya membantu pihak yang berperkara dengan cara mencari jalan keluar secara bersama (fasilitasi).

Keywords


kepemilikan tanah, sengketa, masyarakat.

Article Statistic

Abstract view : 1929 times
PDF views : 17800 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 Kodifikasia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.