Pendidikan Agama Islam pada Keluarga Pernikahan Dini di Binangun Bandar Batang
DOI:
https://doi.org/10.21154/maalim.v5i2.10001Abstrak
Pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab orang tua kepada anak, karena pendidikan menempati kedudukan penting dalam kehidupan seseorang yang menjadi pendoman dalam kehidupannya, tak terkecuali pada Pendidikan Agama Islam. Agama berperan sebagai batasan dalam seseorang melakukan suatu tindakan, sehingga akan mempengaruhi terbentuknya karakter dan kepribadian sang anak. Demi mencapai pendidikan keluarga yang baik maka orang tua harus siap secara fisik dan psikologis, oleh karena itu hendaknya pasangan suami istri menikah pada usia yang ideal supaya siap secara fisik maupun mental. Kemudian bagaimana Pendidikan Agama Islam pada keluarga pernikahan dini? Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pendidikan Agama Islam pada keluarga pernikahan dini di Binangun Bandar Batang dengan menggunakan metode kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan dalam bentuk kata-kata dengan memahami fenomena yang dialami objek penelitian, yang didapatkan berdasarkan kegiatan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Kemudian dianalisis dalam bentuk uraian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendidikan agama Islam dalam keluarga pernikahan dini di Binangun Bandar Batang diklasifikasikan menjadi dua golongan, yaitu golongan santri dan abangan. Materi yang disampaikan yaitu Al-Qur’an, akidah, ibadah, dan akhlak. Adapun metode yang digunakan diantaranya Metode keteladanan, pembiasaan, hukuman, internalisasi, kisah, hukman, nasihat dan dialog. Kendala yang di hadapi diantaranya: kurangnya pengetahuan orang tua atau pendidik, kesibukan orang tua, kemajuan teknologi, faktor lingkungan.
Referensi
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Fathoni, Adib. 2012. Santri dan Abangan dalam Kehidupan Sehari-hari. Jurnal at-Taqaddum. Vol 4. No 1.
Hastuti, D. (2017). Peranan pendidikan agama dalam keluarga terhadap pembentukan karakter anak. Jurnal Pendidikan Islam, 6(1), 45-56.
Helmawati. 2014. Pendidikan Keluarga: Teoretis dan Praktis. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mahmud dkk. 2013. Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga. Jakarta: Akademia Permata.
Nuwa, Gisela. 2017. Dampak Sosial Pernikahan Dini (Studi Kasus Di Desa Egon Gahar, Kecamatan. Mapitara, Kabupaten Sikka. , Vol. 1 No.1.
Octaviani, F Nurwati, N. 2020. Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, Vol. 2 No. 2, 33-52.
Saebani, B. A. (2019). Perkawinan Usia Dini dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Salim, Moh Haitami. 2013. Pendidikan Agama dalam Keluarga: Revitalisisasi Peran Keluarga dalam Membangun Generasi Bangsa yang Berkarakter. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Siyoto, Sandu dan M.Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Sleman: Literasi Media Publishing.
Srifariyati. 2016. "Pendidikan Keluarga dalam Al-Qur'an (Kajian Tafsir Tematik)." Jurnal Madaniyah Vol.6 No.2, 195110.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Warsah, Idi. Pendidikan Islam dalam Keluarga (Studi Psikologis dan Sosiologis Masyarakat Multi Agama Desa Suro Bali. Bali: Tunas Gemilang Press.