Modal Intelektual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi pada Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo

Main Article Content

Domi Cahyo Damai

Abstract

Perbankan Syariah di Indonesia mulai diminati dalam kegiatan keuangan. Hal tersebut membuat kemungkinan terjadi sengketa meningkat. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan litigasi atau lelang agunan dianggap merugikan karena harga jual agunan akan turun drastis. Terdapat konsep modal intelektual yang merupakan aset perusahaan sebagai alternatif penyelesaian sengketa ekonomi pada perbankan syariah. Pendalaman aspek modal intelektual mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa di Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo. Aspek modal manusia mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena modal manusia memberikan segala pemikiran serta berupaya menyelesaikan sengketa dengan nasabah sebaik mungkin. Aspek modal struktural mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena terdapat kebijakan maintainance pembiayaan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sengketa ekonomi dengan mencari iktikad baik dan mencoba mengatasi masalah bersama. Aspek modal relasional juga mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena terdapat praktik penjualan agunan kepada relasi bank. Penjualan tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa ekonomi karena harga jual sesuai harga pasar tanpa merugikan nasabah apabila dijual dalam proses lelang.

Article Details

Section
Artikel