Pembatalan Perkawinan dalam Tinjauan Sadd Al-Zari’ah

Main Article Content

Agus Hermanto
Siti Nurjanah
Mahmudin Bunyamin

Abstract

Abstract

Cancellation of marriage is something that often happens in our society, this can be due to a violation of customary law or because of other problems such as not getting permission from parents, even though a marriage can be canceled when there is a problem that causes prohibitions such as a lineage or deception which caused the marriage to be canceled. The problem is, how is the construction of marriage annulment in normative and positive legal studies in Indonesia, while this objective is to examine more deeply the concept of normative and positive law on the cancellation of marriage in Indonesia.This research is a type of library research research with a socio-philosophical approach to the prohibition patterns that exist in society and then also reviews the laws and regulations in Indonesia. Marriage cancellation can be done if it does not meet the requirements and harmony, this can be proposed by either the prospective husband or the prospective wife, this is also in line with law number 1 of 1974 concerning marriage in article 72. Which is the legas regulation applied in Indonesia.

 

Abstrak

Pembatalan perkawinan menjadi sesuatu yang kerap terjadi di masyarakat kita, hal ini bisa disebabkan karena adanya pelanggaran hukum adat atau karena adanya problem lain seperti tidak mendapatkan ijin dari orang tua, bahwan suatu perkawinan dapat dibatalkan manakala ada problem yang menyebabkan keharaman seperti adanya nasab atau adanya pembohongan yang menyebabkan perkawinan tersebut dibatalkan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana konstruksi pembatalan perkawinan dalam kajian hukum normatif dan positif di Indonesia, adapun tujuan ini adalah menela’ah lebih mendalam terhadap konsep hukum normatif dan positif terhadap pembatalan perkawinan di Indonesia.Penelitian ini merupakan jenis penelitian library reseach dengan pendekatan sosial filosofis terhadap corak larangan yang ada di masyarakat lalu kemudian dikaji tinjau pula dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya, hal ini dapat diajukan baik oleh calon suami atau calon istri, hal ini juga seirama dengan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 72. Yang merupakan peraturan legas yang diterapkan di Indonesia.

Article Details

Section
Artikel
Author Biography

Agus Hermanto, UIN Raden Intan Lampung

Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung