Analisis Pengaruh Spin-Off Bagi Unit Usaha Syariah di Indonesia

Main Article Content

Laila Afni Rambe
Mohammad Saddam Jamaluddin Ishaq
Uswatun Khasanah

Abstract

Abstract

 

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mandates that every Sharia Business Unit (UUS) which becomes a sharia unit in a Conventional Commercial Bank (BUK) separates itself (spin-off). The spin-off time is no later than 15 (fifteen) years since the law is enacted, namely in 2023. If the spin-off order is not carried out by each UUS, then Bank Indonesia as the central bank will impose sanctions in the form of revocation of operating licenses. However, the problem that arises is that in facing the spin-off period, many UUS are overwhelmed in preparing capital so that they have not been able to stand on their own after separating. The purpose of this paper is to find out the impact of the spin-off on UUS by analyzing the solutions that can be offered. The results of the study indicate that it is necessary to review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah by considering the financial condition of UUS. In addition, UUS that has carried out a spin-off by becoming a new BUS can optimize the utilization of Third Party Funds in the form of financing and other services. In order to encourage the growth of BUS, support from the government is needed, such as the provision of tax incentives and simplification of regulations on equity participation. In addition, the new BUS needs to carry out various innovations by adding financing products and developing existing products.

 

 

Abstrak

 

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) memisahkan diri (spin-off). Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional.  Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis solusi yang dapat ditawarkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi finansial UUS. Selain itu UUS yang telah melaksanakan spin-off dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian insentif pajak dan penyederhanaan regulasi pada penyertaan modal. Selain itu, BUS baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan produk pembiayaan maupun pengembangan produk yang telah dijalankan.

Article Details

Section
Artikel
Author Biography

Laila Afni Rambe, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar