Studi Fatwa Majelis Tafsir Al-Qur'an Menggunakan Hermeneutika Negosiatif
Main Article Content
Abstract
Abstract
MTA’s fatwa regarding the permissibility of menstruating woman to read the Qur’an on the basic of the QS. Al-Wāqi'ah: 79 contradicts the fatwa of previous scholars which uses the same basis and contradicts the thinking of the majority of society. From this problem, it apperas that MTA as a literal group has produced a liberal fatwa. Liberalism is synonymous with the belief that the original Al-Qur'an only exists in Lawh Al-Mahfudz. This kind of belief is in line with MTA's understanding of the word Al-Muthohharun (holy people) in QS. AL-Waqi'ah: 79. According to their interpretation, this word only applies to angels as intermediaries for the descent of the Qur'an. So that menstruating women are allowed to read the Qur'an because there is no explicit argument against it. This opinion shows freedom in concluding the meaning of the verse by relying solely on reason. for this reason, the author examines it more deeply into a thesis. Negotiative hermeneutics is used as an approach because it has implication for balancing the dialegical relationship of hermeneutics elements and keep the reader away from the result of authoritarian interpretations. The main issues that will be examined are as follows: 1. Why does the MTA as a literal religious institution offer a liberal fatwa by allowing menstruating woman to read the Qur’an? 2. How is negotiative hermeneutics analysis of the MTA fatwa regarding the ability of menstruating woman to read the Qur’an? The author conducts library research. The author collects data using documents. The author analyzes the data inductively by organizing and describing the data, than synthesizes using negotiative hermeneutics and makes conclusions. From this research, it can be concluded that MTA is trapped in a takwil wic is not accordance with the takwil rules and exercises freedom of tought. In terms of negotiative hermeneutics, The MTA fatwa is an authoritarian one. Because MTA still dominates the elements of interpretation, wich result in the neglect of God’s authority.
Abstrak
Fatwa MTA tentang kebolehan wanita haid membaca Al-Qur’an dengan dasar QS. Al-Wāqi’ah:79 berseberangan dengan fatwa ulama terdahulu yang menggunakan dasar yang sama. Masalah tersebut mengakibatkan fatwa MTA dinilai bertentangan dengan pemikiran mayoritas masyarakat dan muncul dugaan bahwa MTA sebagai kelompok literalis telah menghasilkan fatwa liberal. Liberal identik dengan keyakinan bahwa Al-Qur’an asli hanya ada di Lauh Al-Mahfudz. Keyakinan semacam ini senada dengan pemahaman MTA terhadap kata Al-Muthohharun (orang-orang yang suci) dalam QS. AL-Waqi’ah: 79. Menurut penafsiran mereka, kata tersebut hanya berlaku bagi malaikat sebagai perantara turunnya Al-Qur’an. Sehingga wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an karena tidak ada dalil eksplisit yang melarangnya. Pendapat ini menunjukkan kebebasan dalam menyimpulkan maksud dari ayat tersebut dengan mengandalkan akal semata. Untuk itu, penulis mengkajinya lebih dalam. Hermeneutika negosiatif digunakan sebagai pendekatan karena berimplikasi pada keseimbangan hubungan dialektis komponen hermeneutika dan menghindarkan pembaca dari hasil penafsiran otoriter. Pokok permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut: 1. Mengapa MTA sebagai lembaga keagamaan yang literalis menwarakan fatwa liberal dengan memperbolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an? 2. Bagaimana analisis hermeneutika negosiatif Abou El Fadl terhadap fatwa MTA tentang kebolehan wanita haidh membaca Al-Qur’an? Penulis mengumpulkan data menggunakan dokumen. Penulis menganalisa data secara induktif dengan mengorganisasikan dan mendeskripsikan data, kemudian melakukan sintesa menggunakan hermeneutika negosiatif dan membuat kesimpulan. Penulis menghasilkan kesimpulan bahwa MTA terjebak dalam upaya takwil namun tidak sesuai dengan kaidah takwil dan melakukan kebebasan berfikir. Dalam kacamata hermeneutika negosiatif, fatwa MTA tergolog otoriter. MTA sebagai pembaca masih medominasi unsur-unsur penafsiran, yang mengakibatkan pengabaian otoritas Tuhan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for non-exclusive distribution of a rich version of the journal issue (eg:post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to post their work online (eg, in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
References
Al-Nisaiburi, Abu Bakr Muhammad bin Ibrahim bin al-Mundir, Kitab Tafsir Al-Qur’an, Tahqiq ‘Abdullah bin ‘Abd Al-Muhsin Al-Turki dan Sa’d bn Muhammad Al-Sa’d (Madinah: Daar Al-Ma’athir, 1423 H/2000 M).
Al-Razi, Abu Abdillah Muahmmad bin Umar bin Al-Hasan bin Al-Husayn Al-Taimi, Fakhr Al-Din Al-Razi, Mafatih Al-Ghayb, Juz 2, (Bayrut: ‘Alam Al-Kutub, 1408 H/1988 M).
Amarodin, “Hermeneutika Khaled M. Aboe El Fadhl (Kritik Nalar Terhadap Fatwa-fatwa Hukum Islam)”, Jurnal Perspektive, Volume 2, nomor 2, 2019.
Apitulay, Margeretha Martha Anace, Hermeneutika Kontekstual (Sebuah Konstruksi Berdasarkan Filsafat Hermeneutik Modern), ARUMBAE: Jurnal Ilmiyah Theologi dan Studi Agama, Volume 2, Nomor 2, 2020.
Ar-rifai, ‘Abdurrahman Muhammad ‘Abdullah, Tuntunan Haid, Nifas & Darah Penyakit, (Jakarta Selatan: Mustaqim), 2003.
Baihaqi, Nurun Nisaa, Hermeneutika Khaled Abou El Fadhl; Analisis dan Kritik Tipologi Islam Moderat dan Islam Puritan, Tajdid, Volume 28, Nomor 2, 2021.
belajarbersama, Wanita Haid Boleh Baca Al-Qur’an?? Cuma Ada di MTA dan Sukino Fatwanya!!! Warga MTA Wajib Nonton, https://www.youtube.com/watch?v=HIt83SaKAGU&t=47s&ab_channel=belajarbersama , 21 November 2019, diakses pada: 15 November 2020.
Dermawan, Andy, Manajemen Dakwah Majelis Tafsir Al-Qur’an, Jurnal Humanika, Th. XVII, Nomor 2, 2017.
El-Fadhl, Khaled M. Aboe, Speaking in God’s Name: Islamic, Law Authority and Woman, Terj. R. Cecep Lukman Yasin, Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta), 2004.
Fathony, Alvan, Hermeneutika Negosiatif Khaled Aboe El-Fadhl: Menangkal Otoritarianisme Tafsir Agama dalam Hukum Islam, At-Turas: Jurnal Studi Keislaman, Volume 6, Nomor 1, 2019.
Fitrohi, M Yusuf Hilmi, dkk., Larangan Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid Penghafal Al-Qur’an Studi Takhrij dan Syarah Hadis, Gunung Djati Conference Series, Volume 8, 2022.
Gusmian, Islah, “Tafsir Al-qur’an Karya Yayasan MTA, Kajian Atas Metodologi Tafsir dan Implikasinya dalam Pemikiran Islam di Indonesia”, Laporan Penelitian Bermutu Berbasis Program Studi, (Surakarta: Pusat Penelitian dan Penerbitan LPPM IAIN Surakarta), 2013.
Hakim, Muhammad Lutfi, Hermeneutika Negosiasi Dalam Studi Fatwa-fatwa Keagamaan: Analisis Kritik Terhadap Pemikiran Khaled M. Abou Elfadhl, Istimbāth: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Volume 19, Nomor 1, 2020.
Hanifiyah, Fitriyatul, Tafsir, Takwil dan Hermenutika, AL-ASHR: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar, Volume 1, Nomor 1, 2016.
Iffah, Izzatun, “Kerenggangan Sosial Jamaah Majelis Tafsir Al-Qur’an MTA) dengan Warga Dusun Kunang, Bayat, Klaten”, Sosiolgi Agama:Jurnal Sosiologi Agama dan Perubahan Sosial, Volume 10, No.1 Juni 2016.
Kudhori, Muhammad, Argumentasi Fikih Klasik bagi Perempuan Haid dalam Beraktifitas di Masjid, Membaca dan Menyentuh Al-Qur’an. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume 13, Nomor 2, 2019.
MTA TV, https://www.youtube.com/watch?v=E2UFpaCp_MM&t=130s&ab_channel=MTATV , Judul: Jihad Pagi MTA 7-9-2014 Kebolehan Wanita Haid membaca Al-qur’an, diunggah pada: 13 September 2014.
MTA TV, https://www.youtube.com/watch?v=E2UFpaCp_MM&ab_channel=MTATV , Judul: Ketika Wanita sedang Haid , Bolehkan mengaji??, Diunggah pada: 3 Mei 2017.
Muallim, Amir, Ajaran-ajaran Purifikasi Islam Menurut Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Berpotensi Menimbulkan Konflik, Harmoni, Volume 11, Nomor 3, Juli-September 2012.
Nugraha, Eva, Ngalap Berkah Qur’an: Dampak Membaca Al-Qur’an bagi para Pembacanya, Jurnal Ilmu Ushuluddin: Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Volume 5, Nomor 2, 2018.
Nurhakim, Imam, Pertautan Antara Reader, Text dan Author dalam Memahami Nash (Studi Hermeneutika Khaled M. Aboe Elfadhl dalam Buku Speaking in God’s Name: Islamic law, Authority, and Women), Maghza: Jurnal lmu Alqur’an dan Tafsir, Volume 2, Nomor 2, 2017.
Purnomo, Agus, Otoritarianisme Ulama (Analisis atas MUI dengan Pemikiran Khaled Abou Elfadhl, DeJure: Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 2, Nomor 2, 2010.
Rohmah, Laili Alfi, Penolakan Masyarakat Terhadap Gerakan Dakwah Majelis Tafsir Al-Qur’an MTA) di Kebumen, Sosiologi Agama:Jurnal Sosiologi Agama dan Perubahan Sosial, Vl. 13, No. 2 Juli-Desember 2019.
Rohmanu, Abid, Jihad dan benturan Peradaban: Identitas Psikolonial Khaled Medhat Aboe El-Fadhl, (Yogyakarta: Q-MEDIA), 2015.
Ridlo, Subkhan, Konsep Bid’ah dan Pandangan Kebangsaan Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA), jurnal SMaRT Studi Mayarakat, Religi dan Tradisi, Volume 4, Nomor 2, 2018.
Ruslan, Makna Keberkahan Al-Qur’an (Analisis Terhadap QS. Shad/38: 92), Al-Din: Jurnal Dakwah dan Sosial Keagamaan, Volume 5, Nomor 1, 2019, 11.
Sutiyono, Benturan Budaya Islam: Puritan dan Sinkretis, (Jakarta: Kompas Media Nusantara), 2010.
Umami, Khoirul, Pseudopuritanism: Studi Al-dakhil Atas Tafsir Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA), Falasifa, Volume 11, Nomor 2, 2020.
Wijaya, Aksin, Menggugat Otentitas Wahyu Tuhan, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004.
Zein, Zaki Faddad Syarif, Komodifikasi Agama Dalam Gerakan Majelis Tafsir Al-qur’an (MTA) di Surakarta, Religio: Jurnal Studi Agama-agama, Volume 10, Nomor 1, 2020.