PERAN AL-QURAN DAN AS-SUNNAH DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH:KAJIAN, PELUANG DAN TANTANGAN FINTECH SYARIAH

Main Article Content

Atik Abidah
Kasuwi Saiban
Misbahul Munir

Abstract

Abstract

Al-Qur'an and Sunnah are one of the sources of law that exist in Islam and regulate all human actions. The role of the Qur'an and Sunnah extends to regulating the field of Islamic economics in great detail. This study aims to understand the role of the Qur'an and Sunnah in the development of sharia economics, especially in the study of sharia fintech related to the opportunities and challenges. The method used is library research. The data in this study were obtained using the documentary method sourced from the latest journal articles. The result of this research is that sharia fintech has been officially developed in Indonesia and has received special regulations from the National Sharia Council. The number of Muslim population and increasing technology users are special opportunities for the development of sharia fintech. The lack of understanding of the differences between sharia and conventional fintech is a challenge for financial technology players. Fintech has benefits that are in line with Islamic principles as stated in the Qur'an and Sunnah. This is what strengthens the existence of Islamic fintech, which will be able to continue to grow rapidly from time to time.

Abstrak

Al-qur’an dan Sunnah merupakan salah satu sumber hukum yang ada dalam Islam dan mengatur seluruh perbuatan manusia. Peran al-Qur’an dan Sunnah meluas hingga mengatur bidang ekonomi Islam dengan sangat rinci. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran al-Qur’an dan Sunnah dalam perkembangan ekonomi syariah terutama dalam kajian fintech syariah terkait dengan peluang dan tantangannya. Metode yang digunakan adalah dengan penelitianPustaka(library research).Data dalampenelitianinididapatdenganmenggunakanmetodedocumenteryang bersumber dari artikel-artikel jurnal terbaru. Hasil dari penelitian ini adalah fintech syariah telah resmi dikembangkan di Indonesia dan telah mendapat regulasi khusus dari Dewan Syariah Nasional. Jumlah penduduk muslim dan meningkatnya pengguna teknologi menjadi peluang khusus perkembangan fintech syariah. Minimnya pemahaman tentang perbedaan fintech syariah dengan konvensional menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku financial technology. Fintech memiliki manfaat yang sejalan dengan prinsip Islam sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hal itu yang menjadi penguat keberadaan fintech syariah akan mampu terus berkembang pesat dari waktu ke waktu.

Article Details

Section
Artikel