Implementasi Fatwa DSN-MUI Terhadap Praktik Pembiayaan Murabahah Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat KCP Ponorogo

Main Article Content

Abdul Latif

Abstract

Abstract: Mura>bah}ah is the flagship product of Bank Syariah Mandiri Branch Office Ponorogo and Bank Muamalat Indonesia Branch Office Ponorogo. Currently, the percentage of mura>bah}ah financing at Bank Syariah Mandiri and Bank Muamalat almost reaches an average of 60% -70% of the total financing. Mura>bah}ah helps customers to finance certain needs. This study examines the financing mechanism of mura>bah}ah at Bank Syariah Mandiri and Bank Muamalat Ponorogo, and how the implementation of the fatwa of the National Sharia Board of Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) on the practice of mura>bah}ah financing. The study concluded that the mura>bah}ah financing at Bank Syariah Mandiri and Bank Muamalat Ponorogo practices the finance of mura>bah{ah bi al-waka>lah or mura>bah{ah by proxy. Therefore, the identity of this transaction becomes unclear and ambiguous between sale and loans. That is because the products offered by the bank are not goods to purchase, but financing limit. As the result, the mura>bah{ah financing in Bank Syariah Mandiri Ponorogo and Bank Muamalat Indonesia Ponorogo are not fully in accordance with the fatwa  of DSN-MUI on mura>bah}ah.

Abstrak: Akad mura>bah{ah menjadi produk unggulan di Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat KCP Ponorogo. Saat ini prosentase pembiayaan mura>bah{ah di BSM dan Bank Muamalat hampir rata-rata mencapai 60%-70% dari pembiayaan lainnya. Pembiayaan mura>bah{ah ini umumnya bertujuan untuk membantu pembeli dalam pengadaan objek tertentu di mana pembeli tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk melakukan pembiayaan secara tunai. Penelitian ini mengkaji mekanisme pembiayaan mura>bah{ahdi BSM dan BMI KCP Ponorogo, dan bagaimana implementasi fatwa DSN-MUI terhadapa praktik pembiayaan mura>bah}ah. Temuan dalam penelitian ini bahwa, praktik pembiayaan mura>bah{ah di Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat KCP Ponorogo menggunakan pembiayaan mura>bah{ah bil wakalah{ atau dengan mura>bah{ah yang diwakilkan, sehingga terjadi kerancuan antara jual beli barang atau pinjam meminjam uang. Karena yang disodorkan oleh pihak bank bukan barang tetapi limit pembiayaan, maka pembiayaan mura>bah{ah di BSM dan BMI KCP Ponorogo belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang mura>bah}ah.

Article Details

Section
Artikel