Diskursus Pengenaan Pajak pada Transaksi Kripto Perspektif Pemikiran Yusuf Qardhawi

Main Article Content

Samarchony Safira
Mahbub Ainur Rofiq

Abstract

Abstract

Cryptocurrency is one type of digital currency that is prohibited by Bank Indonesia to be used as a medium of exchange because it is not in accordance with Law Number 7 of 2011 concerning currency. After the legalization  of cryptocurrency as a commodity asset in Indonesia, the government gave birth to a new regulation of the Minister of Finance Regulation Number 68/PMK.03/2022 concerning Value Added Tax and Income Tax on Crypto Asset Trading Transactions  with the aim of the same level of playing field (equating the imposition of crypto asset tax with other investment instruments). This policy has caused anxiety for the Muslim community because taxes on crypto assets are a new thing. Islam is a kaffah  religion that is never separated from everything, including in the law of imposition of taxes. Such is the tax thought by ulama' Yusuf Qardhawi.  The purpose of this study is to find out Yusuf Qardhawi's thoughts regarding the imposition of taxes on crypto assets. This research is a normative legal research using conceptual and statutory approaches. The material in this study is in the form of primary and secondary legal materials. The results of this study are 1) crypto assets are a new commodity called virtual treasures. This asset is equated with digital gold, which is only taxed at the time of buying and selling transactions, 2) PMK Number 68/PMK.03/2022 has explained the imposition of Value Added Tax and Income Tax on crypto asset transactions. Crypto assets can be said to be trading assets that have profits. This crypto asset can be used as an object of wealth tax and income tax in accordance with Yusuf Qardhawi's tax concept. Thus, the imposition of taxes in PMK Number 68/PMK.03/2022 is theoretically valid for Yusuf Qardhawi to apply.

 

Abstrak

Cryptocurrency merupakan salah satu jenis mata uang digital yang dilarang oleh Bank Indonesia untuk dipergunakan sebagai alat tukar karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Setelah dilegalkannya cryptocurrency sebagai aset komoditi di Indonesia, pemerintah melahirkan peraturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dengan tujuan untuk same level of playing field (menyamakan pengenaan pajak aset kripto dengan instrumen investasi yang lainnya). Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat muslim karena pajak atas aset kripto ini merupakan hal yang baru. Islam merupakan agama kaffah yang tidak pernah terlepas dari segala sesuatu, termasuk dalam hukum pengenaan pajaknya. Seperti halnya pemikiran pajak oleh ulama’ Yusuf Qardhawi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai pengenaan pajak atas aset kripto. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu 1) aset kripto merupakan komoditi baru yang disebut dengan harta virtual. Aset ini disamakan dengan emas digital, yang mana hanya dikenai pajak pada saat transaksi jual beli saja, 2) PMK Nomor 68/PMK.03/2022 telah menjelaskan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi aset kripto. Aset kripto dapat dikatakan sebagai harta perdagangan yang memiliki keuntungan. Aset kripto ini dapat dijadikan objek pajak kekayaan dan pajak pendapatan sesuai dengan konsep pajak Yusuf Qardhawi. Maka, pengenaan pajak yang ada di PMK Nomor 68/PMK.03/2022 secara teori Yusuf Qardhawi sah untuk diberlakukan.

 

Article Details

Section
Artikel

References

Abdul Salam Arief. “Konsep Al-Mal dalam Hukum Islam (Studi terhadap ijtihad Fuqaha’).” Al-Mawarid Edisi IX, 2003, 48–57.
Abubakar, Yusuf Sani. “Bitcoin and its Legality from Shariah Point of View.” Journal Manajemen SEISENSE 1, no. 4 (2018): 13–21. https://doi.org/10.33215/sjom.v1i4.32.
Al-Qadhawi, Yusuf. Fiqh Az-zakāẗ. Beirut: Muassasah ar Risalah Nasyirun, 1973.
Ammy, Baihaqi, Andri Soemitra, dan Zuhrinal M Nawawi. “Investing In Cryptocurrency Through The Lens Of Islamic Economics.” MICEB : Medan International Conference Economics and Bussiness 1, no. January (2023): 227–43. https://doi.org/10.30596/miceb.v1i0.124.
Andrianto, Dhimas Candra. “Perlindungan Hukum dan Pengenaan Pajak Bagi Investor Cryptocurrency di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 140. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.2014.
Ayu, Shilfa, dan Lela Nurlaela Wati. “CRYPTOCURRENCY , TAX IMPOSITION AND SHARIA FINANCE IN INDONESIA : A SYSTEMATIC.” DEVOTION : Journal of Research and Community Service 3, no. 13 (2022): 2278–90.
Bakri, Muhammad Rafi, Anastasya Utami, dan Alif Muhammad Hakim. “PPh atau PPN: Menakar Kebijakan Perpajakan Terhadap Cryptocurrency di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 9, no. 1 (2022): 201–11. https://doi.org/10.34308/eqien.v9i1.327.
Cindy Mutia Annur. “Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Meroket 1,222% pada 2021.” Databoks, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021 .
Fajaruddin, Achmad, Dimas Fahmi Azizy, Indra Sholeh Husni, dan M Ridhauli Pasha. “The concept of cryptocurrency in islam” 6, no. 1 (2023).
Fitriani, Hanik. “Pemahaman PNS Lulusan Pondok Pesantren Tentang Kewajiban Zakat Profesi Perspektif Sosiologi Pengetahuan.” Muslim Heritage 1, no. 1 (2016): 166.
Harahap, Khairunnisa, Tuti Anggraini, dan Asmuni Asmuni. “Cryptocurrency Dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas.” Niagawan 11, no. 1 (2022): 43–56. https://doi.org/10.24114/niaga.v11i1.32355.
Hidayati, Arina. “Fluktuasi Biaya Haji Dalam Rupiah, Dolar AS dan Dinar: Perspektif Investasi Syariah.” Muslim Heritage 3, no. 1 (2018): 131.
Humas. “Jumlah Investor Kripto Mencapai 16,5 Juta, Platform NFT Mulai Terapkan Pembayaran dengan Rupiah,” 2023. https://bappebti.go.id/pojok_media/detail/11871.
Ibnu Naufal. “Menimbang Fatwa Haram MUI, NU, dan Muhammadiyah Soal NFT dan Uang Kripto,” 2022. https://www.inilah.com/menimbang-fatwa-haram-muinu-dan-muhammadiyah-soal-nft-dan-uang-kripto.
Le, T.-H., Park, D., Tran, C.-P.-K., & Tran-Nam, B. “The Impact of the Hai Yang Shi You 981 Event on Vietnam’s Stock Markets.” FINANSIA: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah 17, no. 3 (2018).
Maesaroh. “Pasar Kripto Diguncang Dua Skandal, Harga Bitcoin Malah Rekor.” CNBC Indonesia, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230218113445-17-414906/pasar-kripto-diguncang-dua-skandal-harga-bitcoin-malah-rekor.
Mariana, Hanik. “Korelasi Zakat Dengan Perilaku Konsumen Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Banyudono, Ponorogo.” Muslim Heritage 1, no. 1 (2016): 61.
Muntaha, Ahmad. “Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim PP Sunan Bejagung.” Aswaja Muda, 2018. https://aswajamuda.com/keputusan-bahtsul-masail-pwnu-jatim-pp-sunan-bejagung/ .
Pasal 1 Angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (t.t.).
“pasal 1 ayat 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka,” t.t.
Pasal 1 Ayat 9 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) (t.t.).
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (t.t.).
Pasal 5 ayat 2, pasal 14 dan pasal 17 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (t.t.).
Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (t.t.).
Pasal 20 Ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (t.t.).
Pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (t.t.).
Pasal 29 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.” (t.t.).
Pasal 503 dan 504 KUHPerdata (t.t.).
Pel, Andrea, dan S Pablo. “Tax Regulation on Blockchain and Cryptocurrency : The Implications for Open Innovation.” Journal of Open Innovation : Technology, Market, and Complexity 7, no. 98 (2021).
S, Andi Bahri. “ZAKAT AS TAX ON THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW Introduction The obligation of zakat in Islam has a very fundamental meaning , other than it is closely related to divine aspects , it is also closely related to economic and social issues . Regarding the div.” Hunafa. Jurnal Studia Islamika, 2017.
Salman Harun, Didin Hafidhudidin dan Hasanuddin. Hukum Zakat Dr. Yusuf Qardhawi: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadits. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011.
Saufa Ata Taqiyya. “Cryptocurrency, Halal atau Haram?,” 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/icryptocurrency-i--halal-atau-haram-lt61de991351107.
Surahman, Maman, dan Fadilah Ilahi. “Konsep Pajak Dalam Hukum Islam.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 1, no. 2 (2017): 166–77. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2538.
Syifa Arrahmah. “Hasil Bahtsul Masail tentang Halal dan Haram Transaksi Kripto,” 2021. https://www.nu.or.id/nasional/hasil-bahtsul-masail-tentang-halal-dan-haram-transaksi-kripto-IhUDC.
———. “Hasil Bahtsul Masail tentang Halal dan Haram Transaksi Kripto.” NUOnline, 2021. https://www.nu.or.id/nasional/hasil-bahtsul-masail-tentang-halal-dan-haram-transaksi-kripto-IhUDC.
Zydan Al Jabbar, Muhammad, Sapto Hermawan, dan Fatma Ulfatun Najicha. “Penerapan pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto Berdasarkan Peraturan Mneteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 (Tinjauan Exchane Toko Crypto).” cakrawala 5, no. 2 (2022): 370.