PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF MAHMUD SYALTUT: ANALISIS KITAB AL-FATAWA

  • Muh. Maksum IAIN Ponorogo
  • Seno Arsi Sasmito UIN Raden Mas Said Surakarta
Abstract views: 274 , PDF downloads: 343
Untitled downloads: 0
Keywords: Perkawinan Beda Agama, Mahmud Syaltut, dan Kitab Al-Fatawa

Abstract

Ulama mengklasifikasikan perkawinan beda agama menjadi 3 (tiga), yakni perkawinan muslim dengan musyrikah, perkawinan muslimah dengan non muslim dan perkawinan muslim dengan kitabiyah. Para ulama telah sepakat mengenai hukum perkawinan muslim dengan musyrikah dan perkawinan muslimah dengan non muslim. Akan tetapi, mengenai perkawinan muslim dengan kitabiyah, para ulama terjadi khilafiyah. Khilafiyah tersebut dilatarbelakangi perbedaan metode dalam memahami nass yang sama. Oleh karena itu, sangatlah urgen untuk membahas perkawinan beda agama sebagai bahan pertimbangan bagi umat Islam dalam melaksanakan perkawinan. Penelitian ini berbentuk library research (penelitian kepustakaan) dengan pengambilan data difokuskan pada kitab al-Fatawa karangan Mahmud Syaltut. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan, Mahmud Syaltut berpendapat bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuknya tidak diperbolehkan. Akan tetapi ketidak bolehan perkawinan muslim dengan kitabiyah menurutnya hanya bersifat kondisional atau kasuistis. Adapun dasar dan metode istimbat hukum Mahmud Syaltut dalam menetapkan larangan perkawinan muslim dengan mushrikah dan perkawinan muslimah dengan non muslim adalah zahirnya nass, yaitu surat al-Baqarah (2): 221 dan surat al-Mumtahanah (60): 10. Sedangkan mengenai perkawinan muslim dengan kitabiyah, walaupun dalam surat al-Ma'idah (5): 5 diperbolehkan, akan tetapi menurutnya perkawinan tersebut mengandung mafsadah sehingga dilarang. Adapun metode ijtihad yang digunakan dalam menetapkan hukum ini adalah Sadd al-Dzari'ah.

References

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat. Vol. 6. Beirut: Dar Al-Fikr, tt.

Al-Thabari, Ibnu Jarir. Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil Al-Quran. Beirut: Muassasah Al-Risalah, 2000.

Amri, Aulil. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Media Syari’ah 22, no. 1 (May 6, 2020): 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719.

Asiah, Nur. “Maslahah Menurut Konsep Imam Al-GhazaliI.” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 1 (2020): 11. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i1.663.

Gani, Erman. “Manhaj Fatwa Syeikh Mahmûd Syaltût Dalam Kitab Al Fatâwa.” Jurnal Hukum Islam 13, no. 1 (2013): 20. http://dx.doi.org/10.24014/hi.v13i1.966.

Helim, Abdul, and Aris Sunandar Suradilaga. “Penggunaan Metode Maqasid Al- Syariah Sebagai Alat Aanalisis.” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat 18, no. 1 (June 30, 2022): 57–70. https://doi.org/10.23971/jsam.v18i1.3925.

Hermawan, Bambang. “Tinjauan Atas Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Konsep Ahli Kitab Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” ISTI’DAL: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. 1 (2018): 16. https://doi.org/10.34001/istidal.v5i1.852.

Ilham, Muhammad. “Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam dan Tatanan Hukum Nasional.” TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 1 (June 24, 2020). https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i1.7513.

Iqbal, Muhammad. Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2017.

Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Kairo: Dar Al-Hadits, 2003.

Muaidi. “Saddu Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam” 1, no. 2 (2016): 9. http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3044.

Muhammad, Nova Effenty. “Realitas Perkawinan Beda Agama Perspektif Keluarga Sakinah.” Al-Mizan 16, no. 2 (December 31, 2020): 273–98. https://doi.org/10.30603/am.v16i2.1830.

Nahrowi, Nahrowi. “Sinkronisasi Hukum Perkawinan Beda Aagama Di Indonesia.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. 1 (June 14, 2020): 112–33. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2163.

Nasution, Amin Husein. “Pemikiran Politik Mahmud Syaltut.” MIQAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Islam 13, no. 1 (2009): 16. https://issuu.com/jurnalmiqotojs.uinsu.ac.id/docs/pdf_januari-juni_2009/1.

Nasution, Harun. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan, tt.

Shodiq, Jafar, Misno Misno, and Abdul Rosyid. “Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 7, no. 01 (September 1, 2019): 1. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.543.

Syaltut, Mahmud. Al-Fatawa. Kairo: Dar Al-Qalam, tt.

———. Islam Aqidah Wa Syariah. Kairo: Dar AL-Shuruq, 1987.

Turnip, Ibnu Radwan Siddik. “Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI, dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 6, no. 1 (2021): 33. https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337.

PlumX Metrics

Published
2023-04-05
Section
Articles